IMPLEMENTASI RESTORATIVE JUSTICE DALAM PUTUSAN HAKIM UNTUK MELINDUNGI ANAK PELAKU TINDAK PIDANA CABUL
Abstract
Adapun permasalahan dalam penelitan ini adalah, pertama, bagaimanakah implementasi restorative justice dalam melindungi kepentingan anak sebagai pelaku tindak pidana di persidangan? Kedua, bagaimanakah pertimbangan hakim dalam mengimplementasikan restorative justice terhadap anak pelaku tindak pidana cabul di Pengadilan Negeri Padangsidimpm uan? Kemudian hasil penelitian adalah bahwa implementasi restorative justice di Pengadilan Negeri
Padangsidimpuan dalam kasus Anak telah diterapkan Hakim sebagaimana yang diisyaratkan dalam Undang–Undang Nomor 3 tahun 1997 tentang Peradilan Anak. Kemudian Hakim dalam Putusannya telah mempertimbangkan laporan hasil Bapas, fakta–fakta di Persidangan dengan pendekatan edukatif, kemanusian, sosial dengan memperhatikan keadilan serta kepastian hukum karena penjatuhan
pidana terhadap seorang anak merupakan tindakan terakhir sehingga dalam perkara tersebut Hakim telah menjatuhkan pidana berupa tindakan kepada anak yang melakukan tindak pidana cabul
Padangsidimpuan dalam kasus Anak telah diterapkan Hakim sebagaimana yang diisyaratkan dalam Undang–Undang Nomor 3 tahun 1997 tentang Peradilan Anak. Kemudian Hakim dalam Putusannya telah mempertimbangkan laporan hasil Bapas, fakta–fakta di Persidangan dengan pendekatan edukatif, kemanusian, sosial dengan memperhatikan keadilan serta kepastian hukum karena penjatuhan
pidana terhadap seorang anak merupakan tindakan terakhir sehingga dalam perkara tersebut Hakim telah menjatuhkan pidana berupa tindakan kepada anak yang melakukan tindak pidana cabul
Full Text:
PDF (Bahasa Indonesia)DOI: https://doi.org/10.31604/justitia.v1i02.%25p
Refbacks
- There are currently no refbacks.
Copyright (c) 2016 JUSTITIA : Jurnal Ilmu Hukum dan Humaniora