(2) Iwan Erar Joesoef
*corresponding author
AbstractPenelitian ini bertujuan untuk mengetahui penyelesaian bagi perusahaan investasi yang tidak memiliki izin dan perlindungan hukum bagi konsumen yang menjadi korban investasi ilegal pada perusahaan investasi yang tidak memiliki izin. Penelitian ini menggunakan jenis penelitian yuridis-normatif dengan pendekatan peraturan perundang-undangan (statute approach) dan pendekatan konseptual (konseptual approach). Pengumpulan data dari bahan sekunder dilakukan dengan metode studi kepustakaan (library research) dan dianalisa menggunakan metode kualitatif. Hasil Penelitian ini adalah penyelesaian bagi perusahaan investasi tentang tata cara mendapatkan perizinan yang sesuai dengan peraturan perundang-undangan seperti halnya UU Administrasi Pemerintahan, UU Wajib Daftar Perusahaan dan peraturan perundang-undangan lainnya, yang mana mengatur tentang perizinan tersebut. Dengan adanya online system submission membuat perizinan lebih terintegrasi terhadap seluruh layanan perizinan berusaha. Kemudian bentuk perlindungan hukum bagi konsumen atas investasi ilegal dapat dilakukan dengan pengaduan kepada BKPN dan melaporkan ke SWI yang dibentuk oleh OJK, konsumen tersebut juga mempunyai hak untuk mengajukan gugatan secara perdata kepada perusahaan investasi tersebut dan apabila ditemukan suatu pelanggaran tindak pidana maka dapat diberlakukan sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku. KeywordsPerlindungan Hukum; Konsumen; Investasi; Perizinan
|
DOIhttps://doi.org/10.31604/justitia.v8i4.687-697 |
Article metrics10.31604/justitia.v8i4.687-697 Abstract views : 0 | PDF views : 0 |
Cite |
Full Text Download
|
References
M. Balfas, Hamud, Hukum Pasar Modal Indonesia (edisi revisi), PT. Tatanusa, Jakarta, 2012.
M. Hadjon, Philipus, Pengantar Hukum Administrasi Indonesia, Gadjah Mada University Press, Yogyakarta, 2002.
M. Hadjon, Philipus, Pengantar Hukum Perizinan, Yuridika, Surabaya 1993.
Mertokusumo, Sudikno, Mengenal Hukum Suatu Pengantar, Liberty, Yogyakarta, 2005.
Miru, Ahmadi, Prinsip-Prisip Perlindungan Hukum Bagi Konsumen di Indonesia, PT.Rajagrafindo Persada, Jakarta, 2011.
Sadono, Sukirno, Ekonomi Pembangunan (Proses, Masalah, dan Dasar Kebijakan), Kencana, Jakarta, 2000.
Sutedi, Adrian, Hukum Perizinan Dalam Sektor Pelayanan Publik, Sinar Grafika, Jakarta, 2017.
Tandelilin, Eduardus, Portofolio dan Investasi, Teori dan Aplikasi, Kanisius, Yogyakarta, 2010.
Widoatmodjo, Sawidji, Lie Ferlianto Ricky dan Joni Rizal, Forex Online Trading Tren Investasi Masa Kini, PT. Gramedia, Jakarta, 2010.
Faiz Muhlizi, Arfan, Penataan Regulasi Dalam Mendukung Pembangunan Nasional, Jurnal Rechtsvinding Vol. 6 No. 3, 2017.
Hilmiah Dimyati, Hilda, Perlindungan Hukum Bagi Investor Dalam Pasar Modal, Jurnal Cita Hukum Vol. I No.2, 2014.
Sanjoyo, Seto, Perizinan Berusaha Melalui Online Single Submission Sebagai Ketaatan Hukum Dalam Rangka Meningkatkan Investasi, Borneo Law Review Vol 4. No.1, 2020.
Wahyu Kumalasari, Galuh, Perizinan sebagai Instrumen Peningkatan Kesejahteraan Masyarakat di Era Industrialisasi, Universitas Muhammadiyah Surakarta April 2017.
Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP).
Republik Indonesia, Peraturan Menteri Perdagangan Republik Indonesia Nomor 46/M-DAG/PER/9/2009 Perubahan Atas Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 36/M-DAG/PER/9/2007 tentang Penerbitan Surat Izin Usaha Perdagangan.
Republik Indonesia, Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 28/POJK.05/2014 tentang Perizinan Usaha dan Kelembagaaan Perusahaan Pembiayaan.
Republik Indonesia, Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 2018 tentang Pelayanan Perizinan Berusaha Terintegrasi Secara Elektronik.
Republik Indonesia, Peraturan Presiden Nomor 91 Tahun 2017 tentang Percepatan Pelaksanaan Berusaha.
Republik Indonesia, Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2011 tentang Otoritas Jasa Keuangan.
Republik Indonesia, Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintah Daerah.
Republik Indonesia, Undang-Undang Nomor 3 Tahun 1982 tentang Wajib Daftar Perusahaan.
Republik Indonesia, Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan.
Republik Indonesia, Undang-Undang Nomor 51 Tahun 2009 tentang Peradilan Tata Usaha Negara.
Republik Indonesia, Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen.
Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.
Redaksi DDTCNews, “https://news.ddtc.co.id/presiden-minta-40-peraturan-menteri-dicabut-17893â€.
Lembaga OSS Badan Koordinasi Penanaman Modal, “https://oss.go.id/portal/â€.
Refbacks
- There are currently no refbacks.
Copyright (c) 2021 JUSTITIA : Jurnal Ilmu Hukum dan Humaniora






Download