(2) Maharani Nurdin
*corresponding author
AbstractÂ
Dalam tulisan ini menganalisis tentang bagaimana kebijakan restrukturisasi kredit sebagai upaya pencegahan kredit macet di masa pandemi. Melihat bagaimana perekonomian Indonesia ikut terganggu sebagai implikasi dari Covid-19, maka Pemerintah Indonesia mengeluarkan kebijakan Peraturan OJK No. 11/PJOK.03/2020. Akan tetapi, pada praktiknya para debitur masih mengalami kesulitan dalam melakukan restrukturisasi kredit sehingga kebijakan pemerintah tersebut belum dapat diterapkan dengan yang diharapkan. Maka dari itu rumusan masalah yang akan dibahas dalam tulisan ini adalah bagaimana eksistensi penerapan kebijakan pemerintah terkait restrukturisasi kredit sebagai upaya pencegahan terjadinya kredit macet pada masa pandemi?. Dalam tulisan ini menggunakan penelitian hukum normatif yang mengutamakan norma hukum yang berlaku serta berkaitan dengan permasalahan yang dibahas dalam tulisan ini. ÂKeywordsBank, Restrukturisasi Kredit, Kredit Macet
|
DOIhttps://doi.org/10.31604/justitia.v8i4.607-618 |
Article metrics10.31604/justitia.v8i4.607-618 Abstract views : 0 | PDF views : 0 |
Cite |
Full Text Download
|
References
Hariyani, Iswi, Restrukturisasi dan Penghapusan Kredit Macet (PT Elex Media Komputindo, 2010)
Marzuki, Peter Mahmud, Penelitian Hukum (Kencana Prenada, 2010)
Muchtar, Bustari, Rose Rahmidani dan Menik Kurnia Siwi, Bank dan Lembaga Keuangan Lain (Kencana, 2016)
Subadi, Eka Jaya, Restrukturisasi Kredit Macet Perbankan (Nusamedia, 2019)
Pratama, Gde Dianta Yudi, I Ketut Westra dan Ni Putu Purwanti. ‘Penyelesaian Kredit Macet Pada Ksu.Tumbuh Kembang, Pemogan, Denpasar Selatan’ (2016) Kertha Semaya; Journal Ilmu Hukum
Saroinsong, Andrew Nathanael, ‘Fungsi Bank Dalam Sistem Penyaluran Kredit Perbankan’ Lex Privatum
Sastradinata, Dhevi Nayasari, Bambang Eko Muljono, ‘Analisis Hukum Relaksasi Kreadit Saat Pandemi Corona Dengan Kelonggaran Kredit Berdasarkan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 11/POJK.03/2020’ Jurnal Sains Sosio Humaniora
Suwandono, Agus, Deviana Yuanitasari, ‘Kedudukan Lembaga Alternatif Penyelesaian Sengketa Sektor Jasa Keuangan Dalam Hukum Perlindungan Konsumen’ Jurnal Bina Mulia Hukum
Adhi Wicaksono, ‘OJK Didesak Sanksi Bank yang Persulit Penundaan Cicilan’ (2020) diakses pada 1 Januari 2021
Inang Jalaludin Shofihara, ‘Menko Airlangga Paparkan Strategi Kebijakan Pemerintah Dalam Pemulihan Ekonomi Nasional’ (2020) diakses pada 28 Desember 2020.
Muftiyatul Azizah, ‘Dampak Virus Corona Terhadap Perekonomian Global Khususnya di Indonesia’ (2020) diakses pada 28 Desember 2020.
Rofiq Hidayat, ‘Empat Persoalan dalam Kebijakan Relaksasi Kredit’ (2020)
diakses pada 1 Januari 2021.
Maesaroh, Siti Romlah, ‘Pengaruh Penerapan Restrukturisasi Kredit dan Penghapusan Kredit Terhadap Upaya Penyelamatan Kredit Bermasalah’ (Skripsi, Universitas Muhammadiyah Sukabumi 2019)
Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 10 Tahun 1998 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1992 Tentang Perbankan.
Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 11 Tahun 2011 tentang Otoritas Jasa Keuangan
Peraturan Bank Indonesia Nomor 14/15/PBI/2012 Tentang Penilaian Kualitas Aset Bank Umum
Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Republik Indonesia Nomor 11/PJOK.03/2020 Tentang Stimulus Perekonomian Nasional Sebagai Countercyclical Dampak Penyebaran Coronavirus Disease 2019
Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 11/PJOK.03/2015 tentang Ketentuan Kehati-Hatian Dalam Rangka Stimulus Perekonomian Nasional Bagi Bank Umum.
Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 40/PJOK.03/2019 tentang Penilaian Kualitas Aset Bank Umum
Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 1/PJOK.07/2013 tentang Perlindungan Konsumen Sektor Jasa Keuangan
Refbacks
- There are currently no refbacks.
Copyright (c) 2021 JUSTITIA : Jurnal Ilmu Hukum dan Humaniora






Download