PERTANGGUNGJAWABAN PIDANA BADAN USAHA MILIK NEGARA (PERSERO) DALAM TINDAK PIDANA KORUPSI
Abstract
BUMN bertujuan mencari keuntungan, namun fakta saat menunjukkan bahwa sebagian besar mengalami kerugian. Polemik penegakan hukum korupsi terhadap pengurus dan karyawan BUMN merupakan implikasi dari ambiguitas BUMN itu sendiri. Ini merupakan masalah yang serius, karena berimplikasi yuridis terhadap BUMN dan manajemennya, tetapi juga bagi pihak lain yang memiliki hubungan keperdataan. Untuk itu, dengan menggunakan metode yuridis normatif serta pendekatan perundang-undangan dan konseptual, makalah ini akan menganalisis pertanggungjawaban pidana perusahaan pada suatu perusahaan BUMN dalam hal terjadi kerugian negara yang melibatkan manajemen dan pegawai serta penegakan hukum di bidang korupsi. . melibatkan BUMN agar tidak terjadi ambiguitas dalam pelaksanaannya. Hasil penelitian menunjukkan bahwa secara normatif UU No. 20 Tahun 2001 telah mengatur pertanggungjawaban pidana perusahaan, sehingga BUMN juga dapat dimintai pertanggungjawaban pidana. Penegak hukum hendaknya tidak berhenti mengusut tuntas perkara hanya sampai pada pengurus BUMN saja, tetapi juga berusaha melihat konstruksi pidana apakah BUMN juga diuntungkan dari perbuatan tersebut. Tentang penegakan hukum terhadap BUMN, selama Pasal 2 huruf g dan huruf i UU No. 17 Tahun 2003 berlaku, maka penegakan hukum terhadap direksi BUMN yang terlibat korupsi tetap dapat dilakukan, sepanjang dapat dibuktikan perbuatannya dimaksudkan untuk memperkaya diri sendiri atau orang lain serta tidak melaksanakan business judgement rule dengan baik.
Keywords
Full Text:
PDFReferences
Ali, Chaidir, 2005. Badan Hukum. Alumni, Bandung.
Atmadja, Arifin P. Soeria, 2013. Keuangan Publik dalam Prespektif Hukum Teori, Praktik dan Kritik. Rajawali Pers, Jakarta.
Bemmelen, J.M. van, 1984. Hukum Pidana 1 Hukum Pidana Material Bagian Umum (Ons Strafrecht 1 Het materiele strafrecht algemeen deel). diterjemahkan oleh Hasan, Binacipta, Bandung.
Clinard, Marshall B. dan Peter C. Yeager, 1983. Corporate Crime. Collier Macmillan Publishers, London.
Diah, Marwah M., 2003. Restrukturisasi BUMN di Indonesia, Privatisasi Atau Korporasi? Literata Lintas Media, Jakarta.
Rajagukguk, Erman, 2006. Nyanyi Sunyi Kemerdekaan Menuju Indonesia Negara Hukum Demokratis. Lembaga Studi Hukum dan Ekonomi, Fakultas Hukum Universitas Indonesia, Depok.
Fuady, Munir, 2003. Perseroan Terbatas: Paradigma Baru. Citra Aditya Bakti, Bandung.
Garner, Bryan A., 2010. Black’s Law Dictionary. West Thomson Group, St. Paul.
Hamzah, Andi, 1994. Asas-Asas Hukum Pidana. Rineka Cipta, Jakarta.
Harahap, M. Yahya, 2011. Hukum Perseroan Terbatas. Sinar Grafika, Jakarta.
Harjono, Dhaniswara K, 2008. Pembaruan Hukum Perseroan Terbatas: Tinjauan Terhadap Undang-undang Nomor 40 Tahun 2007 Tentang Perseroan Terbatas. Pusat Pengembangan Hukum dan Bisnis Indonesia, Jakarta.
Hartono, Sri Rejeki, dkk, (ed), 2006. Permasalahan Seputar Hukum Bisnis: Persembahan kepada Sang Maha Guru. Yogyakarta, Tanpa Penerbit.
Huda, Chairul, 2011. Dari 'Tiada Pidana Tanpa Kesalahan' Menuju Kepada 'Tiada Pertanggungjawaban Pidana Tanpa Kesalahan: Tinjauan Kritis Terhadap Teori Pemisahan Tindak Pidana dan Pertanggungjawaban Pidana. Kencana Prenada Media, Jakarta.
Priyanto, Dwidja, 2004. Kebijakan Legislasi tentang Sistem Pertanggungjawaban Pidana Korporasi di Indonesia. Utomo, Bandung.
Reksodiputro, Mardjono, 2007. Kemajuan Pembangunan Ekonomi dan Kejahatan Kumpulan Karangan Buku Kesatu. Pusat Pelayanan Keadilan dan Pengabdian Hukum, Jakarta.
Remmelink, Jan, 2003. Hukum Pidana Komentar atas Pasal-Pasal Terpenting dari Kitab Undang-undang Pidana Belanda dan Padanannya dalam Kitab Undang-undang Hukum Pidana Indonesia, Diterjemahkan oleh Tristan Pascal Moeliono, Gramedia Pustaka Utama, Jakarta.
Serfiyani, Cita Yustisia, dkk, 2017. Restrukturisasi Perusahaan Dalam Perspektif Hukum Bisnis Pada Berbagai Jenis Badan Usaha. Andi, Yogyakarta.
Sjahdeini, Sutan Remy, 2010. Pertanggungjawaban Pidana Korporasi. Kencana Prenadamedia, 2010.
Sjahdeini, Sutan Remy, 2017. Ajaran Pemidanaan: Tindak Pidana Korporasi dan Seluk Beluknya. Kencana Prenada Media, Jakarta.
Sudarto. 1990. Hukum Pidana I. Yayasan Sudarto Fakultas Hukum UNDIP, Semarang.
Supramono, Gatot, 2016. BUMN Ditinjau Dari Segi Hukum Perdata. Rineka Cipta, Jakarta.
Tim Pengkajian BPHN, 2009. Pengkajian Hukum Tentang Privatisasi Perusahaan Milik Negara Ditinjau dari UUD 1945. Badan Pembinaan Hukum Nasional, Jakarta.
Widjaja, Gunawan, 2008. Resiko Hukum Pemilik, Direktur dan Komisaris PT. Forum Sahabat, Jakarta.
Amrani, Hanafi, 1999 “Reformasi Sistem Pertanggungjawaban Pidanaâ€, Jurnal Hukum Ius Quia Iustum, 6 (11): 26-43.
Hefendehl, Roland, 2000. “Corporate Criminal Responsibility: Model Penal Code Section 2.07 and the Development in Western Legal Systemâ€. Buffalo Criminal Law Review, 4 (1): 283–300.
Khairandy, Ridwan, 2007. Konsep Kekayaan Negara Yang Dipisahkan Dalam Perusahaan Perseroan. Jurnal Hukum Bisnis, 26 (1): 23-37.
Kristian, 2014. Urgensi Pertanggungjawaban Pidana Korporasi. Jurnal Hukum dan Pembangunan Universitas Indonesia, 44 (4): 575-621.
Lederman, Eli, 2000. Models for Imposing Corporate Criminal Liability: From Adaptation and Imitation Toward Aggregation and the Search for Self-Identity,†Buffalo Criminal Law Review, 4 (1), 642-690.
Lestari, Sartika Nanda, 2015. Business Judgment Rule Sebagai Immunity Doctrine Bagi Direksi Badan Usaha Milik Negara Di Indonesia. Jurnal Notarius, 8 (2): 302-314.
Mokoginta, Rukly, 2015. Analisis Hukum Bisnis Tentang Kerugian Keuangan Pada Badan Usaha Milik Negara (BUMN). Jurnal Lex Crimen, 4 (6): 47-56.
Pramono, Nindyo, 2006. Kekayaan Negara Yang Dipisahkan Menurut UU Nomor 19 Tahun 2003 tentang BUMN, dalam Sri Rejeki Hartono, dkk, (ed), Permasalahan Seputar Hukum Bisnis: Persembahan kepada Sang Maha Guru, Tanpa Penerbit, Yogyakarta.
Rajagukguk, Erman, 2006. Pengertian Keuangan Negara dan Kerugian Negaraâ€, makalah disampaikan pada Diskusi Publik “Pengertian Keuangan Negara dalam Tindak Pidana Korupsiâ€, Komisi Hukum Nasional (KHN) RI, Jakarta.
Valsan, Remus D., and Moin A. Yahya, 2007. Shareholders, Creditors, And Directors Fiduciary Duties: A Law And Finance Approach. Virginia Law & Business Review Association, 2 (1): 1-52.
Yusroni, Nanang dan Dumadi Tri Restiyanto, 2007. Privatisasi Badan Usaha Milik Negara(Bumn), Eksistensi, dan Kinerja Ekonomi Nasional dalam Sistem Ekonomi Pasar. Akses: Jurnal Ekonomi dan Bisnis, 2 (3): 73-86.
Zaki, Fakhri Arindra. 2018. Pertanggungjawaban Pidana Badan Usaha Milik Negara (BUMN) Sebagai Pelaku Tindak Pidana Pencucian Uang Yang Berasal Dari Korupsi. Jurnal Jurist-Diction, 1 (2): 517-536.
DOI: https://doi.org/10.31604/justitia.v8i4.737-754
Refbacks
- There are currently no refbacks.
Copyright (c) 2021 JUSTITIA : Jurnal Ilmu Hukum dan Humaniora