(2) Rosnani Lakunna
(3) Aifan Aifan
*corresponding author
AbstractPerceraian dengan sengketa hak asuh anak berdampak buruk pada kesehatan mental anak, seperti kecemasan dan depresi. Meskipun hukum Indonesia mengatur hak anak pasca perceraian, perlindungan kesehatan mental anak dalam sengketa ini masih memerlukan perhatian khusus. Penelitian ini mengkaji perlindungan hukum terhadap kesehatan mental anak dalam sengketa hak asuh serta upaya meningkatkannya. Metode penelitian yang digunakan adalah yuridis normatif dengan pendekatan perundang-undangan, konseptual, dan kasus melalui studi kepustakaan. Hasil penelitian menunjukkan bahwa perlindungan hukum diwujudkan secara preventif dan represif. Perlindungan preventif meliputi penerapan prinsip kepentingan terbaik bagi anak, mediasi, dan pendampingan psikologis. Perlindungan represif diberikan melalui penyelesaian sengketa di pengadilan yang mengutamakan kebutuhan emosional anak. Upaya peningkatan perlindungan melibatkan penguatan regulasi mengenai kesehatan mental anak serta peningkatan kompetensi psikologis aparat penegak hukum.
KeywordsPerlindungan Hukum, Kesehatan Mental Anak; Sengketa Hak Asuh; Perceraian;
|
DOIhttps://doi.org/10.31604/justitia.v9i2.%25p |
Article metrics10.31604/justitia.v9i2.%p Abstract views : 0 |
Cite |
References
Ahmadi Hasan, Fitrian Noor, M Fahmi Al-Amruzi. (2023). Problematika Hak Asuh Anak Pasca Putusan Perceraian di Pengadilan Agama (Studi Kasus Nomor 342/PDT. G/2020/PA. MTP Jo Putusan Banding Nomor 32/PDT. G/2020/PTA. BJM Jo Putusan Kasasi Nomor 392 K/AG/2021). Al Qalam: Jurnal Ilmiah Keagamaan Dan Kemasyarakatan, . Vol 17(6).
Aifan and Rosnani Lakunna. (2025). Aspek Hukum Nikah Soro pada Perkawinan Suku Kaili di Kabupaten Donggala. Jurnal Indragiri Penelitian Multidisiplin, . Vol 5(3).
Dinda Fadilah Rambe, Henry Aspan, H. A. R. N. (2024). Upaya Mediasi dan Kesepakatan Bersama Dalam Menyelesaikan Hak Asuh Tanpa Konflik Kedua Orang Tua. Innovative: Journal Of Social Science Research, . Vol 4(5).
Encik Muhammad Fauzan and Ariyanti Arifta. (2020). The Arrangement of Child Protection Institutions in Indonesia Based on The 1945 Indonesian Constitution. Journal Trunojoyo Law Review, . Vol 2(1).
Fikri, F., and Muchsin, A. (2022). Hak-Hak Anak Dalam Hukum Keluarga Islam Pendekatan Yurisprudensi Di Pengadilan Agama. IAIN Parepare Nusantara Press.
Muhammad Arif Wibowo. (2023). Perlindungan Hukum Terhadap Anak Pasca Perceraian (Studi atas Putusan nomor 0434/Pdt.G/2017/PA.Tnk dan Putusan nomor 1141/Pdt.G/2021/PA.Tnk) (Masters thesis). IAIN Metro.
Muhammad Semman. (2025). Pertimbangan Psikologis Dalam Penentuan Hak Asuh Anak Pasca Perceraian Dalam Hukum Keluarga Islam Di Indonesia. Journal Multidisipliner Knowledge, . Vol 3(1).
Nur Aulia Maulidiyah. (2025). Kebijakan Pengadilan Dalam Penentuan Hak Asuh Anak Pada Kasus Perceraian: Studi Kasus Di Oku Timur Sumatera Selatan. Familia: Jurnal Hukum Keluarga, . Vol 6(1).
Peter Mahmud Marzuki. (2005). Metode penelitian hukum. Kencana.
Sahlan, Miqat, N., & Susilawati, S. (2024). Realizing “Deconstructional” Justice Through Agrarian Civil Law Reform: A Review of Jacques Derrida’s Theory. Jurnal IUS Kajian Hukum Dan Keadilan, Vol 12(3).
Sumar’um. (2025). Perkembangan Hak Asuh Anak Pasca Perceraian dalam Yurisprudensi Mahkamah Agung. SiRad: Journal Pelita Wawasan, . Vol 1(3).
Utami Niki Kusaini and Rema Syelvita. (2025). Dampak perceraian orang tua terhadap kesehatan mental anak: Pendekatan psikologis dan perspektif hukum. Jurnal Pendidikan Tambusai, . Vol 9(1).
Refbacks
- There are currently no refbacks.
Copyright (c) 2026 Jurnal Justitia : Jurnal Ilmu Hukum dan Humaniora





