(2) Rosnani Lakunna
(3) Aifan Aifan
*corresponding author
AbstractAsas kepentingan terbaik anak (the best interest of the child) merupakan asas fundamental dalam hukum keluarga Indonesia yang menjadi landasan hakim dalam menetapkan hak asuh anak pasca perceraian, sebagaimana termuat dalam Pasal 41 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan, Pasal 105 dan 156 Kompilasi Hukum Islam, serta Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak. Dalam praktik, sebagaimana tercermin dalam Putusan Nomor 342/Pdt.G/2020/PA.Mtp, aktualisasi asas ini masih didominasi faktor formal, yaitu usia anak, agama, dan kemampuan ekonomi orang tua, sementara kesehatan mental anak belum ditempatkan sebagai elemen mandiri. Artikel ini mengkaji bagaimana asas tersebut dimaknai dan diterapkan, serta bagaimana kesehatan mental anak semestinya diaktualisasikan sebagai elemen substantif tersendiri. Penelitian menggunakan metode yuridis normatif dengan pendekatan perundang-undangan, konseptual, dan kasus. Hasil kajian menunjukkan penerapan asas masih bertumpu pada faktor formal yang mudah diverifikasi. Artikel ini merekomendasikan penajaman rumusan asas agar secara tegas memuat kesehatan mental anak sebagai elemen mandiri.
KeywordsKepentingan Terbaik Anak, Hak Asuh Anak; Kesehatan Mental Anak; Hukum Keluarga
|
DOIhttps://doi.org/10.31604/justitia.v9i2.%25p |
Article metrics10.31604/justitia.v9i2.%p Abstract views : 0 |
Cite |
References
Adang Hambali and Ujam Jaenudin. Psikologi Kepribadian Lanjutan: Studi Atas Teori Dan Tokoh Psikologi Kepribadian. CV. Pustaka Setia, 2013.
Ahmadi Hasan, Fitrian Noor, M Fahmi Al-Amruzi. “Problematika Hak Asuh Anak Pasca Putusan Perceraian Di Pengadilan Agama (Studi Kasus Nomor 342/PDT. G/2020/PA. MTP Jo Putusan Banding Nomor 32/PDT. G/2020/PTA. BJM Jo Putusan Kasasi Nomor 392 K/AG/2021).” Al Qalam: Jurnal Ilmiah Keagamaan Dan Kemasyarakatan . Vol 17, no. 6 (2023).
Aifan and Rosnani Lakunna. “Aspek Hukum Nikah Soro Pada Perkawinan Suku Kaili Di Kabupaten Donggala.” Jurnal Indragiri Penelitian Multidisiplin . Vol 5, no. 3 (2025).
Arie Surya Gutama, Adisty Wismani Putri, Budhi Wibhawa. “Kesehatan Mental Masyarakat Indonesia (Pengetahuan, Dan Keterbukaan Masyarakat Terhadap Gangguan Kesehatan Mental).” Jurnal Prosiding Penelitian Dan Pengabdian Kepada Masyarakat . Vol 2, no. 2 (2015).
Assyifa Nurul Hidayah. “Perlindungan Hukum Terhadap Kesehatan Mental Anak Akibat Perceraian Berdasarkan Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak. (Skripsi S1).” Fakultas Hukum, 2013.
Borg-Laufs, Michael. “Basic Psychological Needs in Childhood and Adolescence.” Journal of Education and Research . Vol 3, no. 1 (2013).
Encik Muhammad Fauzan and Ariyanti Arifta. “The Arrangement of Child Protection Institutions in Indonesia Based on The 1945 Indonesian Constitution.” Journal Trunojoyo Law Review . Vol 2, no. 1 (2020).
Gunardi. Metode Penelitian Hukum. Damera Press, 2022.
Halodoc. “Deteksi Dini Gangguan Mental Pada Anak.” halodoc, 2020. https://www.halodoc.com/artikel/deteksi-dini-gangguan-mental-pada-anakMV70.
Jezica Putri Ramadhani, Susi Susilawati, and Marini Citra Dewi. “AKIBAT HUKUM BAGI ORANG TUA YANG TIDAK MEMENUHI TANGGUNG JAWABNYA TERHADAP ANAK AKIBAT PERCERAIAN.” Jurnal Ilmu Hukum Lasadindi Vol 2, no. 3 (December 10, 2025).
L N Syamsu Yusuf. Kesehatan Mental Perspektif Psikologis Dan Agama. PT Remaja Rosdakarya, 2018.
M Athoillahi Asikin and Moh Adam Sugiono. “Dampak Perceraian Terhadap Hak Asuh Anak: Analisis Putusan Pengadilan Agama Berdasarkan Prinsip ‘Best Interest Of The Child.’” Jurnal Media Akademik (JMA) . Vol 3, no. 6 (2025).
Miqat, Nurul, Manga Patila, Bustamin Daeng Kunu, Nurhayati Mardin, and Sunardi Purwanda. “Perkawinan Di Desa Kabalutan Kabupaten Tojo Una-Una Perspektif Hukum Perkawinan Indonesia.” Media Iuris Vol 6, no. 2 (2023).
Muhammad Arif Wibowo. “Perlindungan Hukum Terhadap Anak Pasca Perceraian (Studi Atas Putusan Nomor 0434/Pdt.G/2017/PA.Tnk Dan Putusan Nomor 1141/Pdt.G/2021/PA.Tnk) (Masters Thesis).” IAIN Metro, 2023.
Muhammad Luqman Asshidiq and Diana Zuhroh. “Pemenuhan Hak Anak Pasca Perceraian Dalam Perspektif Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 Tentang Perlindungan Anak Dan Kompilasi Hukum Islam.” Jurnal Al-Hakim: Jurnal Ilmiah Mahasiswa, Studi Syariah, Hukum Dan Filantropi . Vol 4, no. 2 (2022).
Muhammad Semman. “Pertimbangan Psikologis Dalam Penentuan Hak Asuh Anak Pasca Perceraian Dalam Hukum Keluarga Islam Di Indonesia.” Journal Multidisipliner Knowledge . Vol 3, no. 1 (2025).
Muhammmad Hafiduddin, Ida Untari, Kanissa Puspa Dhini Putri. “Dampak Perceraian Orang Tua Terhadap Kesehatan Psikologis Remaja.” Journal Profesi (Profesional Islam): Media Publikasi Penelitian . Vol 15, no. 2 (2018).
Nur Aulia Maulidiyah. “Kebijakan Pengadilan Dalam Penentuan Hak Asuh Anak Pada Kasus Perceraian: Studi Kasus Di Oku Timur Sumatera Selatan.” Familia: Jurnal Hukum Keluarga . Vol 6, no. 1 (2025).
Philipus M Hadjon. Perlindungan Hukum Bagi Rakyat Indonesia. Bina Ilmu, 1987.
Rini Fitriani. “Peranan Penyelenggara Perlindungan Anak Dalam Melindungi Dan Memenuhi Hak-Hak Anak.” Jurnal Hukum Samudra Keadilan . Vol 11, no. 2 (2016).
Sri Fatmawati. “Tinjauan Yuridis Perlindungan Anak Atas Penguasaan Sepihak Pasca Perceraian Berdasarkan Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 Tentang Perlindungan Anak:(Studi Kasus Putusan Nomor 44/Pdt. G/2025/PA. Srg).” Al-Zayn: Jurnal Ilmu Sosial & Hukum . Vol 4, no. 1 (2026).
Teti Krisdayanti Laia, D Mospa, Elyani Elyani, Karolina Sitepu, Hajatina Hajatina. “Penerapan Hak Asasi Manusia Menurut Uu Nomor 39 Tahun 1999 Tentang Hak Asasi Manusia.” Innovative: Journal Of Social Science Research . Vol 4, no. 4 (2024).
Utami Niki and Rema Syelvita, Kusaini. “Dampak Perceraian Orang Tua Terhadap Kesehatan Mental Anak: Pendekatan Psikologis Dan Perspektif Hukum.” Jurnal Pendidikan Tambusai . Vol 9, no. 1 (2025).
Refbacks
- There are currently no refbacks.
Copyright (c) 2026 Jurnal Justitia : Jurnal Ilmu Hukum dan Humaniora





