Perlindungan Hukum Terhadap Tenaga Kerja Outsourcing Dalam Menjalankan Perjanjian Kerja Sesuai Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003

(1) * Mieke Mindyasningrum Mail (Universitas Darul Ulum Islamic Centre, Indonesia)
(2) M. Lutfi Baehaqi Mail (Universitas Darul Ulum Islamic Centre)
*corresponding author

Abstract


Perlindungan hukum terhadap pekerja dimaksudkan untuk menjamin kesempatan serta perlakuan tanpa diskriminasi atas apapun untuk mewujudkan kesejahteraan pekerja sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang terkait dengan perlindungan bagi pekerja yakni Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003.Bertujuan untuk mengetahui apa saja hak dan kewajiban bagi Perhutani Pine Chemical Industry maupun PT. Ganefo Mitra Usaha yang dimuat dalam perjanjian kerjasama pekerjaan tenaga borong atau outsourcing. Mengetahui apa saja hak dan kewajiban pekerja yang dimuat dalam perjanjian kerja dengan PT. Ganefo Mitra Usaha. Metode penelitian yang dipergunakan adalah yuridis empiris. Lokasi penelitian ada di Perhutani Pine Chemical Industry Pemalang. Jenis data yang dipergunakan adalah data sekunder. Teknik pengumpulan data yang dipergunakan yaitu melalui wawancara dan studi kepustakaan melalui buku, peraturan perundang-undangan, artikel dan bahan lainnya yang berbentuk tertulis yang berhubungan dengan masalah yang diteliti. Hasil penelitian disimpulkan pelaksanaan sistem tenaga kerja outsourcing belum menunjukkan adanya kesesuaian dengan Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003.

Keywords


Outsourcing; Perjanjian Kerja; Undang-Undang

   

DOI

https://doi.org/10.31604/justitia.v8i1.325-333
      

Article metrics

10.31604/justitia.v8i1.325-333 Abstract views : 0 | PDF views : 0

   

Cite

   

Full Text

Download

References


Abdul Khakim. 2003. Pengantar Hukum Ketenagakerjaan Indonesia. Bandung: PT. Citra Aditya Bakti

Abdulkadir, Muhammad, 1994, Pengantar Hukum Pertanggungan, PT. Citra Aditya, Bandung.

Bernard, L Tanya, dkk., 2010, Teori Hukum Strategi Tertib Manusia Lintas Ruang dan Generasi, Genta Publishing, Yogyakarta.

Chandra Suwondo. 2003. Outsourcing Implementasi di Indonesia. Jakarta: PT. Gramedia

Hans, Kelsen, 2001, Teori Hukum Murni dengan judul buku asli, “General Theory of Law and State” alih bahasa Somardi, Remidi Pers, Jakarta.

Jimly Asshiddiqie dan M Ali Safa’at, 2006, Teori Hans Kelsen Tentang Hukum, Sekretarist Jenderal & Kepaniteraan Mahkamah Konstitusi RI, Jakarta.

Lalu Husni. 2006. Pengantar Hukum Ketenagakerjaan. Jakarta: PT Raja Grafindo Persada

Mertokusumo Sudikno, 1999, Mengenal hukum Liberty , Yogyakarta

Rahardjo ,Satjipto 2000, Ilmu Hukum PT. Citra Aditya Bakti, Bandung

_______________, 1993, Ilmu Hukum, Remaja Rosdakarya, Bandung.

Sehat Damanik. 2006. Outsoucing&Perjanjian Kerja. Jakarta:DSS Publishing

Soerjono Soekanto. 1994. Pengantar Penelitian Hukum. Jakarta: UI Press

_______________, 1981, Pengantar Penelitian Hukum, UI Press, Jakarta.

_______________, 1986, Pengantar Penelitian Hukum, Universitas Indonesia Press, Jakarta.

Suhardi Gunarto, 2006, Perlindungan hukum bagi para pekerja kontrak outsourcing, Universitas Atma Jaya Yogyakarta, Yogyakarta

Sudikno Mertokusumo, 2010, Mengenal Hukum, Universitas Atma Jaya, Yogyakarta.

Yayasan Alumni Universitas Diponegoro Universitas Semarang Program Pasca Sarjana Program Studi Magister Hukum, 2019, Buku Pedoman Usulan Penelitian dan Tesis, Semarang.

R. Subekti. 2002. Hukum Perjanjian. Jakarta : PT. Intermasa

Zaeni Asyhadie, Hukum Kerja Hukum Ketenagakerjaan Bidang Hubungan Kerja, (Jakarta : PT. RajaGrafindo Persada, 2007).

Muzni Tambusai.2006.“Pelaksanaan Outsourcing Ditinjau dari Aspek Hukum Ketenagakerjaan Tidak Mengaburkan Hubungan Industrial” Artikel bagian 2

Utomo, Laksanto. Permasalahan Outsourcing Dalam Sistem Ketenaga kerjaan Di Indonesia, Jurnal : Lex Publica, Vol.1, No.1, 2014.

http://jurnalhukum.blogspot.com/27/05 outsourcing-dan-tenaga-kerja.html tanggal akses 26 agustus 2024

http://lipi.go.id, diakses pada tanggal 10 Desember 2024

http://bumn.co.id, diakses pada tanggal 20 Desember 2024

http://hukumonline.com, diakses pada tanggal 10 Desember 2024

http://kompasonline.com/berita-tenaga-kerja, diakses pada tanggal 10 Desember 2019

Kitab Undang-Undang Hukum Perdata

Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1970 Tentang Keselamatan Kerja

Keputusan Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi Republik Indonesia Nomor : Kep-100/Men/VI/2004 tanggal 21 Juni 2004 tentang Ketentuan Pelaksanaan Perjanjian Kerja Waktu Tertentu.

Undang-Undang Nomor 3 Tahun 1992 Tentang Jaminan Sosial Tenaga Kerja Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 Tentang Ketenagakerjaan.


Refbacks

  • There are currently no refbacks.


Copyright (c) 2025 Jurnal Justitia : Jurnal Ilmu Hukum dan Humaniora