Strategi Rudenim Dalam Menjaga Ketertiban Deteni (Studi Pada Rumah Detensi Imigrasi Pekanbaru Tahun 2024)

(1) * Ismi Nabila Mail (Universitas Islam Riau, Indonesia)
*corresponding author

Abstract


Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis penerapan strategi pencegahan situasional dalam menjaga ketertiban serta meminimalkan potensi konflik antar deteni di Rumah Detensi Imigrasi Pekanbaru. Permasalahan kajian ini berkaitan dengan kondisi deteni yang mengalami tekanan psikologis, keterbatasan aktivitas, serta perbedaan latar belakang yang berpotensi memicu gangguan ketertiban. Kajian ini menerapkan pendekatan kualitatif dengan teknik penghimpunan data melalui wawancara kepada petugas serta deteni. Perolehan kajian ini mengindikasikan bahwasanya upaya menjaga ketertiban dilakukan melalui lima strategi utama, yaitu meningkatkan usaha melalui pembatasan aktivitas, meningkatkan risiko melalui pengawasan rutin, mengurangi keuntungan melalui penerapan aturan, mengurangi pemicu konflik melalui pengelolaan kondisi psikologis dan lingkungan, serta menghilangkan alasan melalui kejelasan prosedur. Di antara strategi tersebut, pengelolaan tekanan psikologis menjadi faktor yang paling berpengaruh dalam mencegah konflik. Secara keseluruhan, strategi ini telah diterapkan dengan cukup efektif, meskipun masih terdapat kendala terkait kondisi psikologis dan keterbatasan lingkungan detensi.


Keywords


Deteni; Ketertiban; Konflik; Pencegahan situasional kejahatan; Rumah Detensi Imigrasi;

   

DOI

https://doi.org/10.31604/justitia.v9i2.%25p
      

Article metrics

10.31604/justitia.v9i2.%p Abstract views : 0

   

Cite

   

References


Arikunto Suharsimi. (2010). Prosedur Penelitian : Suatu Pendekatan Praktik . Rineka Cipta.

Bungin, B. (2017). Metodologi Penelitian Kualitatif: Aktualitas Metodologis Ke Arah Ragam Varian Kontemporer (Edisi 1, Cetakan 11). Rajawali Pers.

Clarke, R. V. (1995). Situational Crime Prevention. Crime and Justice, 19, 91–150. https://doi.org/10.1086/449230

Direktorat Jendral Imigrasi. (2024). Laporan Kinerja Direktorat Jendral Imigrasi Tahun 2024 .

Erlangga, O., Ferdian Abduravi, M., Mulki Syaenra, H., Fayet, M., & Andika Nambela, P. (2023). KONFLIK DALAM STRATEGI MANAJEMEN KONFLIK. In Jurnal Inovasi Global (Vol. 1, Number 2). https://jig.rivierapublishing.id/index.php/rv/index

Lestari, T. D., & Sa’adah, N. (2021). Pendidikan Multikultural Solusi Atas Konflik Sosial: Indikasi Intoleran dalam Keberagaman. JSPH (Jurnal Sosiologi Pendidikan Humanis), 6(2), 140–154. https://doi.org/10.17977/um021v6i2p140-154

M, B. T. F. (2021). PERAN RUMAH DETENSI IMIGRASI KOTA PEKANBARU DALAM MENCEGAH PERILAKU ANTI SOSIAL BAGI PARA PENGUNGSI DI PEKANBARU. Universitas Islam Riau.

Naitboho, S. O., Lasibey, P. P., Teuf, C. R., Yosep, P., & Lamen, S. (2025). KONFLIK LINTAS BUDAYA DALAM INTERAKSI SOSIAL MASYARAKAT MULTIKULTURAL. Jurnal Ilmiah Pendidikan Dasar, 230–243.

Prasmi, S. M., Sumarah, N., & Danadharta, I. (2019). HAMBATAN KOMUNIKASI LINTAS BUDAYA (MAHASISWA PAPUA DI SURABAYA). Representamen, 5(02). https://doi.org/10.30996/representamen.v5i02.2935

Sugiyono. (2009). Metode Penelitian Pendidikan Pendekatan Kuantitatif, Kualitatif RD. Alpabeta.

Veronika Karolina Simamora, Yasmirah Mandasari Saragih, & Lidya Rahmadhani Hasibuan. (2024). Peran Rumah Detensi Imigrasi dalam Pemenuhan Hak Asasi Manusia (HAM) Deteni. International Journal of Sociology and Law, 1(4), 186–200. https://doi.org/10.62951/ijsl.v1i4.189

Wea, M., Hatmoko, L., & Laka, L. (2022). Pengaruh Pembinaan Rohani dan Kepemimpinan Para Pelayan Gereja terhadap Partisipasi Mahasiswa dalam Kehidupan Menggereja di Paroki Maria Diangkat Ke Surga Malang (Vol. 4).

Yuda Sinuraya, R. R., & Subroto, M. (2021). KONDISI PSIKOLOGIS NARAPIDANA SELAMA MENJALANI HUKUMAN SEUMUR HIDUP. Gema Keadilan, 8(3), 224–238. https://doi.org/10.14710/gk.2021.12607

Zainal, R. (2022). PELAKSANAAN TUGAS SEKSI KEAMANAN DAN KETERTIBAN RUMAH DETENSI IMIGRASI (RUDENIM) PEKANBARU. JIANA ( Jurnal Ilmu Administrasi Negara ), 20(1), 70–81. https://doi.org/10.46730/jiana.v20i1.8025


Refbacks

  • There are currently no refbacks.


Copyright (c) 2026 Jurnal Justitia : Jurnal Ilmu Hukum dan Humaniora