DASAR PERTIMBANGAN HAKIM MENUNDA PERSIDANGAN PERKARA PIDANA (STUDI DI PENGADILAN NEGERI PADANGSIDIMPUAN)

(1) * Syahril Syahril Mail (Fakultas Hukum, Univrsitas Muhammadiyah Tapanuli Selatan, Indonesia)
(2) Zulkarnain Hasibuan Mail (Fakultas Hukum, Univrsitas Muhammadiyah Tapanuli Selatan, Indonesia)
*corresponding author

Abstract


Upaya menjunjung hukum dan pemerintahan, Tentunya di satu sisi keseimbangan antara hak dan kewajiban warga negara harus dijaga, di sisi lain hak dan kewajiban aparat penegak hukum atau negara harus dijaga. Dalam hal ini tentunya perlu digunakan keseimbangan tersebut untuk membuktikan adanya tindak pidana yang telah terjadi.Seperti yang telah kita ketahui, pengungkapan tindak pidana tidak lepas dari perlindungan hak pidana terdakwa. Oleh karena itu, meskipun perlu dibuktikan bahwa terdakwa telah melakukan kejahatan tersebut. Namun demikian, untuk membuktikan unsur-unsur kejahatan yang dilakukan oleh terdakwa, maka hak terdakwa tidak boleh diabaikan. Untuk mewujudkan terwujudnya tindak pidana berat dalam peradilan pidana, prosesnya dibagi menjadi dua tahap yaitu sidang pertama dan persidangan..dengan memberikan perumusan atas pemeriksaan pendahuluan dalam undang-undang nomor 8 tahun 1981 adalah "pemeriksaan yang dilakukan apabila ada prasangka baik tertangkap tangan atau tidak, yang dilakukan sebelum pemeriksaan di muka sidang pengadilan". Yang pada pokoknya pemeriksaan pendahuluan ini adalah merupakan tugas kepolisian.


Keywords


Dasar pertimbangan, hakim, menunda persidangan

   

DOI

https://doi.org/10.31604/justitia.v7i3.672-677
      

Article metrics

10.31604/justitia.v7i3.672-677 Abstract views : 0 | PDF views : 0

   

Cite

   

Full Text

Download

References


Bambang Sutiyoso. Hukum acara perdata. Yogyakarta: gama media. 2007

Imron, a. M. Peradilan dalam Islam. Jakarta: PT bina ilmu, 2008

Nawawi. Taktik dan strategi membela perkara pidana. Jakarta: Fajar Agung, 2008

P. A. F. Lamintang. KUHAP dengan pembahasan secara yuridis menurut yurisprudensi dan ilmu pengetahuan pidana. Bandung: sinar dunia. 2004

Retnowulan sutantion. Hukum acara perdata. Bandung: mandar maju. 2005

Yuwono Susilo, penyelesaian perkara pidana berdasarkan KUHAP, sistem dan prosedur, alumni.

Sri Harini dwiyatmi. Pengantar hukum Indonesia. Bogor: ghalia Indonesia. 2006


Refbacks

  • There are currently no refbacks.


Copyright (c) 2020 JUSTITIA : Jurnal Ilmu Hukum dan Humaniora