(2) Zulkarnain Hasibuan
*corresponding author
AbstractUpaya menjunjung hukum dan pemerintahan, Tentunya di satu sisi keseimbangan antara hak dan kewajiban warga negara harus dijaga, di sisi lain hak dan kewajiban aparat penegak hukum atau negara harus dijaga. Dalam hal ini tentunya perlu digunakan keseimbangan tersebut untuk membuktikan adanya tindak pidana yang telah terjadi.Seperti yang telah kita ketahui, pengungkapan tindak pidana tidak lepas dari perlindungan hak pidana terdakwa. Oleh karena itu, meskipun perlu dibuktikan bahwa terdakwa telah melakukan kejahatan tersebut. Namun demikian, untuk membuktikan unsur-unsur kejahatan yang dilakukan oleh terdakwa, maka hak terdakwa tidak boleh diabaikan. Untuk mewujudkan terwujudnya tindak pidana berat dalam peradilan pidana, prosesnya dibagi menjadi dua tahap yaitu sidang pertama dan persidangan..dengan memberikan perumusan atas pemeriksaan pendahuluan dalam undang-undang nomor 8 tahun 1981 adalah "pemeriksaan yang dilakukan apabila ada prasangka baik tertangkap tangan atau tidak, yang dilakukan sebelum pemeriksaan di muka sidang pengadilan". Yang pada pokoknya pemeriksaan pendahuluan ini adalah merupakan tugas kepolisian. KeywordsDasar pertimbangan, hakim, menunda persidangan
|
DOIhttps://doi.org/10.31604/justitia.v7i3.672-677 |
Article metrics10.31604/justitia.v7i3.672-677 Abstract views : 0 | PDF views : 0 |
Cite |
Full Text Download
|
References
Bambang Sutiyoso. Hukum acara perdata. Yogyakarta: gama media. 2007
Imron, a. M. Peradilan dalam Islam. Jakarta: PT bina ilmu, 2008
Nawawi. Taktik dan strategi membela perkara pidana. Jakarta: Fajar Agung, 2008
P. A. F. Lamintang. KUHAP dengan pembahasan secara yuridis menurut yurisprudensi dan ilmu pengetahuan pidana. Bandung: sinar dunia. 2004
Retnowulan sutantion. Hukum acara perdata. Bandung: mandar maju. 2005
Yuwono Susilo, penyelesaian perkara pidana berdasarkan KUHAP, sistem dan prosedur, alumni.
Sri Harini dwiyatmi. Pengantar hukum Indonesia. Bogor: ghalia Indonesia. 2006
Refbacks
- There are currently no refbacks.
Copyright (c) 2020 JUSTITIA : Jurnal Ilmu Hukum dan Humaniora






Download