Kedudukan Dan Kewenangan Notaris Dalam Pembuatan Surat Keterangan Hak Waris Menurut Hukum Perdata

(1) * Ayu Rahmadhani Puteri Mail (Fakultas Hukum, Universitas Lambung Mangkurat, Indonesia)
*corresponding author

Abstract


Penelitian ini dilakukan dengan tujuan untuk menganalisis kewenangan Notaris dalam pembuatan Surat Keterangan Hak Waris menurut Hukum Perdata serta implikasi dari kedudukan dan kewenangan Notaris dalam proses pembagian harta warisan. Melalui metode penelitian hukum normatif bersifat prespektif diperoleh hasil: pertama, Notaris memiliki kewenangan dalam pembuatan Surat Keterangan Hak Waris sebagai alat bukti otentik yang sempurna untuk WNI non-muslim dan pribumi yang tunduk pada hukum perdata sebagai alternatif putusan pengadilan. Kedua, Kedudukan notaris dalam pembagian harta warisan mengimplikasikan kepastian hukum karena akta autentik yang dibuat oleh Notaris dapat dijadikan sebagai alat bukti, dan menjamin keadilan dengan memfasilitasi kesepakatan antar ahli waris secara transparan tanpa melawan hukum yang berlaku.  Notaris yang berperan sebagai fasilitator wajib memastikan semua pihak memahami hak dan kewajiban mereka, serta mencegah sengketa di kemudian hari melalui pembuatan akta yang sah dan transparan dalam proses pembagian harta warisan.


Keywords


Notaris, Surat Keterangan, Hak Waris

   

DOI

https://doi.org/10.31604/justitia.v9i2.%25p
      

Article metrics

10.31604/justitia.v9i2.%p Abstract views : 0

   

Cite

   

References


Asyhadie, Zaeni. 2018. Hukum Keperdataan Dalam Perspektif Hukum Nasional KUH Perdata (BW) Hukum Islam Dan Hukum Adat. Depok: Rajawali Pers.

Dewi, Yuliana. 2023. Asas Individualistik dalam Hukum Waris Perdata dan Relevansinya di Indonesia. Jurnal Hukum dan Perundang-undangan. Vol. 12 (2).

Haryanto, Dwi. 2024. Kepastian Hukum dalam Sistem Kewarisan BW. Jurnal Yuridika. Vol. 39 (2).

Maharani, Mirza Alvina. 2025. Kedudukan Ahli Waris Sebagaimana Surat Keterangan Hak Mewaris Yang Dibuat Pasca Terjadinya Pelanggaran Hak Cipta (Studi Putusan Nomr 35/PDT.SUS-HAK CIPTA/2020/PN NIAGA JKT.PST). Indonesian Notary. Vol 7 (3).

Rafli, Muhammad, Muhammad Rinaldy Bima, dan Yuli Adha Hamzah. 2024. Peran Notaris Dalam Pengaturan Hak Ahli Waris Dalam Warisan Tanah Dan Properti Di Kepulauan Selayar. Qawanin Jurnal Ilmu Hukum. Vol 5 (1).

Safira, Annisa, Cindy Claudia Rondonuwu dan Farah Millenia Elprianty. 2025. Tanggung Jawab Notaris Atas Keterangan Hak Waris Yang Tidak Memasukan Seluruh Ahli Waris Berdasarkan KUHPerdata. Rewang Rencang: Jurnal Hukum Lex Generalis. Vol 6 (6).

Said Ali, Wira. 2021. Perlindungan Hukum Bagi Ahli Waris Terhadap Harta Warisan Yang Beralih Tanpa Persetujuan Seluruh Ahli Waris. Jurnal Kemahasiswaan Hukum & Kenotariatan. Vol 1(1).

Yoga, I Gusti Kade Prabawa Maha, Afifah Kusumadara dan Endang Sri Kawuryan. 2018. Kewenangan Notaris Dalam Pembuatan Surat Keterangan Waris Untuk Warga Negara Indonesia. Jurnal Ilmiah Pendidikan Pancasila dan Kewarganegaraan. Vol 3 (2).


Refbacks

  • There are currently no refbacks.


Copyright (c) 2026 Jurnal Justitia : Jurnal Ilmu Hukum dan Humaniora