Dampak Stigmatisasi Sosial Terhadap Kondisi Psikologis Anak Berhadapan Dengan Hukum

(1) * Dhea Febria Rahman Mail (Universitas Pendidikan Indonesia, Indonesia)
(2) Gina Indah Permata Nastia Mail (Fakultas Pendidikan Teknik dan Industri)
*corresponding author

Abstract


Stigmatisasi sosial terhadap anak berhadapan dengan hukum mengancam kesehatan mental mereka dalam sistem peradilan pidana anak Indonesia yang menganut restorative justice berdasarkan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak. Penelitian menggunakan systematic literature review terhadap jurnal terindeks (2021-2026) dan analisis konten kualitatif terhadap 100 postingan media sosial kasus Jawa Barat (2023-2025). Penelitian ini mengidentifikasi pola stigmatisasi digital, menganalisis dampaknya, serta merumuskan rekomendasi kebijakan. Temuan menunjukkan ketidakefektifan Pasal 29 undang-undang tersebut dalam melindungi identitas anak dari cyberstigma yang memicu depresi dan kecemasan, dengan paparan online sebagai moderator utama gangguan psikologis. Penelitian menghasilkan model intervensi hukum-psikologis berbasis komunitas untuk reintegrasi sosial hingga 2030.


Keywords


Anak berhadapan dengan hukum, cyberstigma, restorative justice, sistem peradilan pidana anak, stigmatisasi sosial

   

DOI

https://doi.org/10.31604/justitia.v9i1.292-296
      

Article metrics

10.31604/justitia.v9i1.292-296 Abstract views : 0 | PDF views : 0

   

Cite

   

Full Text

Download

References


Becker, H. S. (1963). Outsiders: Studies in the sociology of deviance. Free Press.

Febriatmoko, A., & Subroto, A. (2023). Penghindaran stigma dalam proses diversi ABH. Jurnal Odasc,

Goffman, E. (1963). Stigma: Notes on the management of spoiled identity. Prentice-Hall.

Kementerian Sosial Republik Indonesia. (2020). Pedoman rehabilitasi sosial anak berhadapan dengan hukum. Kementerian Sosial Republik Indonesia.

Nugroho, A. (2023). Dampak stigmatisasi negatif terhadap ABH di lapas. Muqoddimah: Jurnal Hukum Islam, 9(2), 1-15.

Putra, R. A. (2025). Stigmatisasi pada anak bermasalah dengan hukum. Dinasti International Journal of Humanities and Social Science, 1(1), 1-12.

Republik Indonesia. (2012). Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2012 Nomor 153). Sekretariat Negara.

Republik Indonesia. (2015). Peraturan Pemerintah Nomor 65 Tahun 2015 tentang Pedoman Pelaksanaan Diversi dan Penanganan Anak yang Belum Berumur 12 (Dua Belas) Tahun (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 186). Sekretariat Negara.

Republik Indonesia. (2016). Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2016 Nomor 251). Sekretariat Negara.

Sari, D. (2021). Media dan stigma atas anak berkonflik hukum. Universitas Indonesia.

Wahyuni, E. (2024). Stigma dan penerimaan masyarakat terhadap ABH. Jurnal Sanak.

Yusuf, A. (2021). Contextualizing restorative justice through diversion. Indonesian Law Review, 9(3), 1-20.


Refbacks

  • There are currently no refbacks.


Copyright (c) 2026 Jurnal Justitia : Jurnal Ilmu Hukum dan Humaniora