Pertanggungjawaban Pidana Perawat Dalam Pelayanan Kesehatan Di Indonesia

(1) * Aden Mahardika Mail (, Indonesia)
*corresponding author

Abstract


Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis pertanggungjawaban pidana perawat dalam praktik pelayanan kesehatan di Indonesia. Pidana medik muncul akibat dugaan kelalaian, kesalahan profesional, maupun tindakan di luar kewenangan yang dilakukan tenaga kesehatan. Metode penelitian yang digunakan adalah yuridis normatif dengan pendekatan perundang-undangan dan studi kasus. Hasil penelitian menunjukkan bahwa perawat dapat dimintai pertanggungjawaban pidana apabila terbukti memenuhi unsur kesalahan, melanggar standar profesi, serta terdapat hubungan kausal dengan kerugian pasien. Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan mengatur sanksi pidana bagi tenaga kesehatan yang melakukan kealpaan yang mengakibatkan luka berat atau kematian pasien. Analisis terhadap putusan pengadilan menunjukkan bahwa hakim mempertimbangkan unsur kelalaian, standar operasional prosedur, dan hubungan sebab akibat, dengan pembuktian melalui keterangan ahli. Penelitian ini merekomendasikan peningkatan kompetensi perawat, kepatuhan terhadap standar profesi, dan penguatan regulasi sebagai langkah preventif.

Keywords


Pertanggungjawaban Pidana; Perawat; Malpraktik; Kelalaian; UU Kesehatan.

   

DOI

https://doi.org/10.31604/justitia.v9i1.249-258
      

Article metrics

10.31604/justitia.v9i1.249-258 Abstract views : 0 | PDF views : 0

   

Cite

   

Full Text

Download

References


Daeng, Y., Ningsih, N., Khairul, F., Winarsih, S., & Zulaida, Z. (2023). Pertanggungjawaban Pidana Rumah Sakit dan Tenaga Medis Di Atas Tindakan Malpraktik berdasarkan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 Tentang Kesehatan. Inovatif: Jurnal Penelitian Ilmu Sosial , 3 (6), 3453–3461

Fatiha, Ainaya, ‘Pertanggungjawaban Pidana Tenaga Kesehatan Yang Mengakibatkan Kematian Pasien’, 2022

Hakim, L., Cornelis, V. I., & Prawesthi, W. (2024). Penegakan hukum terhadap malpraktik tindakan sirkumsisi pada praktik mandiri perawat. Jurnal Penelitian Ilmiah Multidisiplin, 8(1), 121–126.

Haryadi, T. Y., Marbun, W., & Patramijaya, A. (2024). Putusan Bebas dan Bersalah dalam Analisis Yuridis Tindak Pidana Malpraktik Medis yang Mengakibatkan Korban Luka Berat dan Meninggal Dunia Berdasarkan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana dan Undang-Undang Nomor 29 Tahun 2004 Tentang Praktek Kedokteran. Innovative: Journal Of Social Science Research, 4(3), 8702–8723. https://doi.org/10.31004/innovative.v4i3.11310

Hastri, E. D., & Sugianto, S. (2022). Analisis pelimpahan wewenang dokter kepada perawat dalam melakukan tindakan medis. Jurnal Ilmu Kesehatan, 7(2). https://doi.org/10.24929/jik.v7i2.2133

Jayantara, I. M. D., Hidayattulah, & Arief, H. (2024). Analisis Pertanggungjawaban Pidana dan Penyelesaian terhadap Tenaga Medis yang Melakukan Malpraktik Medis Ditinjau dari Perspektif Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan. Jurnal Hukum Lex Generalis, 5(7).

Maulana, M. A., & Aristi, S. (2024). Analisis penentuan dolus dan culpa dalam penyebaran hoax melalui media digital. Jurnal Multidisiplin West Science, 3(10), 1581–1591.

Nugroho, K. S., Mustofa, Z., & Aran, F. D. (2025). Tanggung jawab hukum tenaga perawat terhadap malpraktik keperawatan: Fokus studi kasus Rumah Sakit Wates Husada. Prosiding Nasional Penelitian & Pengabdian kepada Masyarakat (LABEL: Law, Accounting, Business, Economics, and Language), 2(1), 136-143.

Rosalina, R., Widodo, S., & Rahmawati, N. (2025). Malpraktik keperawatan dalam tindakan pemasangan infus: Perspektif Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan dan kode etik keperawatan Indonesia. Jurnal Hukum Kesehatan, 17, 382–386. https://doi.org/10.33830/semnasip.v2i1.6284

Sudarta, D. W. P., Darma, I. M. W., & Chansrakaeo, R. (2023). Corrective justice for medical personnel who violate the law. Jurnal Dinamika Hukum, 23(2). https://doi.org/10.20884/1.jdh.2023.23.2.3657

Supraba, P. A. A., Parsa, I. W., & Manuaba, I. B. G. F. (2025). Pertanggungjawaban hukum terhadap tenaga medis dan tenaga kesehatan atas pelanggaran kode etik menurut Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan. Jurnal Ilmiah Ilmu Sosial, 11(1), 126–131. https://doi.org/10.23887/jiis.v11i1.94332

Wahyudian, H. Y. (2020). Pertanggungjawaban pidana perawat yang melakukan tindakan medis sirkumsisi tanpa kewenangan. Jurist-Diction, 3(3), 1035–1052. https://doi.org/10.20473/jd.v3i3.18636.


Refbacks

  • There are currently no refbacks.


Copyright (c) 2026 Jurnal Justitia : Jurnal Ilmu Hukum dan Humaniora