*corresponding author
AbstractKriminalisasi penyebaran berita bohong yang sebelumnya diatur dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1946 Tentang Peraturan tentang Hukum Pidana (“UU 1/1946”) memiliki substansi yang serupa dengan apa yang diatur dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 Tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (“KUHP Baru”). UU 1/1946 juga, jika ditelusuri lebih lanjut secara historis, berakar dan terlatari oleh peraturan-peraturan sebelumnya: Kitab Undang-Undang Hukum Pidana Lama (“KUHP Lama”) dan Verordening No.18 van het Militair Gezag (“V.18MG”). Persoalan yang dibahas dalam tulisan ini adalah bagaimana peraturan-peraturan itu dijiwai oleh semangat yang berbeda (kolonialisme; keadaan negara baru merdeka; dan era reformasi yang lebih modern), tetapi sebenarnya secara materiil-substantif masih bernuansa sama dalam mengkriminalisasi penyebaran berita bohong. Metode penelitian yang digunakan adalah perbandingan hukum, dengan membandingkan secara sinkronik KUHP Baru dengan UU 1/1946 beserta aturan-aturan yang melatarinya, juga dikaitkan dengan konteks sosial-politik di balik ketentuan-ketentuan tersebut. Simpulan adalah bahwa KUHP Baru sebagai kitab Hukum Pidana khas Indonesia yang memuat misi dekolonialisasi dan demokratisasi, dengan melalui pengaturan pidana penyebaran berita bohong, belum bisa benar-benar mewujudkan misi itu
KeywordsBerita bohong; KUHP Baru; Krimininilisasi
|
DOIhttps://doi.org/10.31604/justitia.v9i1.%25p |
Article metrics10.31604/justitia.v9i1.%p Abstract views : 0 | PDF views : 0 |
Cite |
Full Text Download
|
References
Abdul Hakim G.N. (1988), “Politik Hukum Indonesia”, YLBHI, Jakarta.
Andi L.P. dan Abdillah (2020), “Dekolonialisasi dan Indegenisasi Ilmu Pemerintahan”, Governabilitas 1 (2), 136-159.
Dika Pranata dan Jami’atur Robekha (2022), “Demokratisasi Hukum di Bidang Penegakan Hukum Pidana melalui Restorative Justice”, Jurnal Cendekia Ilmiah 2 (1), 85-94.
Eldmer C.G. Lewan (2019), “Pasal 14 dan Pasal 15 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana sebagai Dasar Penuntutan Perbuatan Menyiarkan Kabar Bohong (Hoax)”, Lex Crimen 8 (5), 97-105.
Esin Orucu (2006), “Methodological Aspects of Comparative Law”, European Journal of Law Reform 8 (1), 29-42.
Fallis, Don (2009), “What is Lying”, The Journal of Philosophy 106 (1), 29-56.
Ministry of Health, Welfare and Sport, World War II and Its Aftermath in the Netherlands, Nationaal Archief, Den Haag.
Mochammad Muslim (2014), “Pengaruh Konfigurasi Politik Hukum Orde Baru terhadap Kompilasi Hukum Islam (KHI) di Indonesia”, Al-Daulah 4 (1), 220-242.
Muhammad A. Fillah (2023), “Politik Hukum dalam Pembaruan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) di Indonesia”, Varia Hukum 5 (1), 52-64.
Nasrulloh A.M. (2015), “KHI dan Konfigurasi Politik Hukum Orde Baru”, Ahkam 3 (2), 265-286.
Raden B.S.K. Sakti, et.al. (2020), “Tinjauan Yuridis Tindak Pidana PenyebaranBerita Bohong dalam Undang-Undang Tentang Informasi dan Transaksi Elektronik”, Jurnal Reformasi Hukum 3 (1).
Vidya Prahassacitta (2023), Kriminalisasi Penyebaran Berita Bohong, Batas Intervensi Hukum Pidana terhadap Kebebasan Berekspresi di Ruang Publik, Nas Media Indonesia, Klaten.
w
Refbacks
- There are currently no refbacks.
Copyright (c) 2026 Jurnal Justitia : Jurnal Ilmu Hukum dan Humaniora






Download