PENERAPAN PRINSIP ESG (ENVIRONMENTAL, SOCIAL, GOVERNANCE) DALAM PROSES PKPU DAN KEPAILITAN: MENUJU ARAH HUKUM INSOLVENSI YANG BERKELANJUTAN

(1) * Rahmat Kurniadi Mail (Universitas Buana Perjuangan & Universitas Singaperbangsa Karawang, Indonesia)
*corresponding author

Abstract


Abstrak

Penelitian ini membahas penerapan prinsip Environmental, Social, and Governance (ESG) dalam proses Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU) dan kepailitan di Indonesia. Di tengah meningkatnya kesadaran global terhadap keberlanjutan, integrasi prinsip ESG dalam sistem hukum insolvensi menjadi urgensi untuk mendorong tanggung jawab lingkungan, sosial, dan tata kelola yang baik, bahkan dalam kondisi krisis keuangan perusahaan. Studi ini menggunakan metode yuridis normatif dengan pendekatan perundang-undangan dan konseptual. Temuan menunjukkan bahwa meskipun prinsip ESG belum secara eksplisit diatur dalam hukum kepailitan Indonesia, terdapat ruang untuk mengintegrasikannya melalui interpretasi progresif terhadap asas kepailitan dan peran hakim. Penerapan prinsip ESG dalam proses PKPU dan kepailitan tidak hanya dapat memperkuat perlindungan terhadap pemangku kepentingan yang lebih luas, tetapi juga mendorong arah reformasi hukum insolvensi menuju sistem yang lebih berkelanjutan dan berkeadilan. Kajian ini merekomendasikan pembaruan regulasi serta penguatan kapasitas aparatur peradilan dalam memahami dan menerapkan prinsip ESG sebagai bagian dari proses penyelesaian utang perusahaan.

Kata kunci: ESG, PKPU, kepailitan, hukum insolvensi, keberlanjutan.

Abstract

This study explores the application of Environmental, Social, and Governance (ESG) principles in the Suspension of Debt Payment Obligations (PKPU) and bankruptcy processes in Indonesia. Amid the growing global awareness of sustainability, integrating ESG principles into the insolvency legal framework has become essential to promote environmental responsibility, social accountability, and sound governance, even during corporate financial distress. Using a normative juridical method with statutory and conceptual approaches, the study finds that although ESG principles are not explicitly regulated in Indonesia's bankruptcy law, there is room for their integration through progressive interpretation of insolvency principles and judicial roles. Incorporating ESG principles into PKPU and bankruptcy proceedings can not only enhance protection for broader stakeholders but also steer insolvency law reform toward a more sustainable and equitable system. This study recommends regulatory updates and strengthening the capacity of judicial institutions in understanding and applying ESG principles as part of corporate debt resolution processes.

Keywords: ESG, PKPU, bankruptcy, insolvency law, sustainability.


   

DOI

https://doi.org/10.31604/justitia.v9i2.%25p
      

Article metrics

10.31604/justitia.v9i2.%p Abstract views : 0

   

Cite

   

Refbacks

  • There are currently no refbacks.


Copyright (c) 2026 Jurnal Justitia : Jurnal Ilmu Hukum dan Humaniora