*corresponding author
AbstractAbstrak Penelitian ini membahas efektivitas kurator dalam mengoptimalkan boedel pailit guna mencapai keseimbangan kepentingan kreditor. Permasalahan yang dikaji adalah: (1) bagaimana tanggung jawab hukum kurator dalam pengurusan dan pemberesan harta pailit, serta (2) bagaimana tugas dan wewenang yang dimiliki kurator dalam mengelola harta boedel pailit berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan. Hasil kajian menunjukkan bahwa kurator memiliki tanggung jawab penuh dalam melaksanakan tugas pengurusan dan pemberesan harta pailit di bawah pengawasan hakim pengawas. Wewenang yang luas diberikan kepada kurator untuk memaksimalkan nilai harta pailit sesuai prinsip pari passu prorata parte. Namun demikian, apabila terjadi kesalahan atau kelalaian dalam pelaksanaan tugas, kurator dapat dimintai pertanggungjawaban, baik secara pribadi maupun jabatan. Dengan demikian, peran kurator sangat krusial dalam memastikan distribusi boedel pailit secara adil bagi seluruh kreditor. Kata kunci: Kurator,Kepailitan, Kreditor, Tanggung Jawab Hukum. Abstract This study examines the effectiveness of curators in optimizing bankruptcy estates (boedel pailit) to achieve a balance of creditor interests. The research addresses two main issues: (1) the legal responsibility of curators in managing and settling bankruptcy estates, and (2) the duties and authorities granted to curators in handling bankruptcy estates under the applicable legal framework. The findings reveal that curators bear full responsibility for the administration and settlement of bankruptcy estates under the supervision of a supervisory judge. Curators are granted broad authority to maximize the value of bankruptcy assets in accordance with the pari passu prorata parte principle. Nevertheless, any negligence or misconduct in carrying out these duties may result in personal or official liability. Therefore, the role of curators is crucial in ensuring a fair distribution of bankruptcy estates among all creditors. Keywords: Curator, Insolvency, Creditors, Legal Responsibility. KeywordsKata kunci: Kurator,Kepailitan, Kreditor, Tanggung Jawab Hukum.
|
DOIhttps://doi.org/10.31604/justitia.v9i2.%25p |
Article metrics10.31604/justitia.v9i2.%p Abstract views : 0 |
Cite |
Refbacks
- There are currently no refbacks.
Copyright (c) 2026 Jurnal Justitia : Jurnal Ilmu Hukum dan Humaniora





