*corresponding author
AbstractPerkawinan bawah tangan (siri) masih dijumpai dalam masyarakat Indonesia, termasuk di Kabupaten Probolinggo, meskipun pencatatan perkawinan telah diwajibkan melalui Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan. Fenomena ini merefleksikan adanya kesenjangan antara hukum positif, hukum Islam, dan realitas sosial. Walaupun kerap dianggap sah secara agama, perkawinan siri tidak memberikan kepastian serta perlindungan hukum, khususnya bagi perempuan dan anak. Penelitian ini bertujuan menganalisis faktor penyebab praktik perkawinan siri dan dampaknya terhadap kesetaraan gender dalam perspektif Feminist Legal Theory. Metode penelitian yang digunakan adalah empiris dengan pendekatan kualitatif melalui studi kasus. Data diperoleh melalui wawancara, observasi, dan dokumentasi di empat desa di Kabupaten Probolinggo. Hasil penelitian menunjukkan bahwa perkawinan siri dipengaruhi oleh praktik perkawinan anak, perkawinan pascacerai, tekanan budaya patriarkal, keterbatasan ekonomi, serta rendahnya kesadaran hukum. Dalam perspektif feminis, praktik ini mencerminkan ketidakadilan gender yang bersifat struktural. Oleh karena itu, diperlukan penguatan pencatatan perkawinan, edukasi hukum, dan pengembangan hukum keluarga yang responsif gender. KeywordsPerkawinan Siri, Kesetaraan Gender, Feminist Legal Theory
|
DOIhttps://doi.org/10.31604/justitia.v9i2.%25p |
Article metrics10.31604/justitia.v9i2.%p Abstract views : 0 |
Cite |
References
Alfin, Aidil, and Busyro. 2017. “NIKAH SIRI DALAM TINJAUAN HUKUM TEORITIS DAN SOSIOLOGI HUKUM ISLAM INDONESIA.” Al-Manahij: Jurnal Kajian Hukum Islam 11 (1): 61–78.
Cenne, Herniati, Sri Iin Hartini, and Idris Firmansyah Reliubun. 2023. “Dampak Hukum Perkawinan Siri.” Abdimas Awang Long 6 (2): 66–72. https://doi.org/10.56301/awal.v6i2.613.
Dina, Ines Aulia. 2025. “Pengaruh Budaya Dan Tradisi Terhadap Nikah Sirri Di Indonesia.” Jurnal Landraad :Jurnal Syariah & Hukum Bisnis 4 (1): 87–96.
Fakhrurrozi, Azmirozi, Sandi Yoga Pradana, Ita Ma’rifatul Fauziyah, and Eko Andy Saputro. 2023. “Problematika Pernikahan Siri Di Kecamatan Perak Kabupaten Jombang Pada Era Society 5.0.” International Conference on Humanity Education and Society PROBLEMATIKA 2 (1): 11.
Febianti, Adella Devi, Mufidatul Khoiriyah, Dian Nur Hidayati, Shinta Rohmatul Fitroh, Rahma Fitria Fatma Sari, Moh. Hamdan Mannan Mukafi, Muhammad Arif Dwi Sahputra, and Mochammad Agus Rachmatuloh. 2024. “Faktor-Faktor Yang Mendorong Praktik Nikah Siri Dalam Konteks Sosial Modern.” SAMAWA : Jurnal Hukum Keluarga Islam 4 (2): 65–76.
Huda, Mohammad Nurul, and Abdul Munib. 2022. “Compilation of the Purpose of Marriage in Positive Law, Customary Law, and Islamic Law.” VOICE JUSTISIA: Jurnal Hukum Dan Keadilan 6 (2): 37–48.
Irawan, Farid Pardamean Putra, and Nur Rofiq. 2021. “Pernikahan Siri Dalam Tinjauan Hukum Islam Dan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 Tentang Perkawinan.” Iqtisad: Reconstruction of Justice and Welfare for Indonesia 8 (1): 35–46. https://doi.org/10.31942/iq.v8i1.4537.
Kharisudin. 2021. “NIKAH SIRI DALAM PERSPEKTIF KOMPILASI HUKUM ISLAM DAN UNDANG-UNDANG PERKAWINAN INDONESIA.” Perspektif : Kajian Masalah Hukum Dan Pembangunan 26 (1): 48–56.
Laila Nadia, and Sumriyah Sumriyah. 2024. “Akibat Hukum Perkawinan Tidak Tercatat Terhadap Legalitas Anak Di Dsn Tanjung Desa Taman Jrengik Sampang.” Referendum : Jurnal Hukum Perdata Dan Pidana 1 (4): 104–15. https://doi.org/10.62383/referendum.v1i4.285.
Mafaid, Ahmad, and Dhiauddin Tanjung. 2024. “Pencatatan Perkawinan Menurut Undang-Undang Perkawinan Dan Hukum Islam Perspektif Maslahat.” Kabilah: Journal of Social Community 9 (1): 26. https://ejournal.iainata.ac.id/index.php/kabilah/article/view/325.
Marita, Marita, and Yustisia Pratiwi Pramesti. 2023. “Feminist Legal Theory as a Review of Legal Philosophy: Its Relation with Gender Equality in Indonesia.” Journal of Transcendental Law 5 (2): 82–90. https://doi.org/10.23917/jtl.v5i2.4160.
Naharin, Ni’matun, and Nur Fadhilah. 2017. “PERKAWINAN DI BAWAH TANGAN (NIKAH SIRI) DALAM PERSPEKTIF FEMINIS.” AHKAM 5 (2): 361–80.
Nazaruddin, Nirwan. 2020. “Sakinah, Mawaddah Wa Rahmah Sebagai Tujuan Pernikahan: Tinjauan Dalil Dan Perbandingannya Dengan Tujuan Lainnya Berdasarkan Hadits Shahih.” Jurnal Asy-Syukriyyah 21 (2): 164–74.
Ningrum, Fitria Wahyu. 2025. “Nikah Siri Dan Dampaknya Terhadap Hak Perempuan Dan Anak Dalam Itsbat Nikah.” Tadhkirah: Jurnal Terapan Hukum Islam Dan Kajian Filsafat Syariah 2 (1): 60–72.
Nur, Meyriza Utami, Busman Edyar, and Fakhruddin Fakhruddin. 2022. “Nikah Siri Dalam Perspektif Badan Musyawarah Adat (BMA) Dan Perspektif Para Ulama.” Al Qalam: Jurnal Ilmiah Keagamaan Dan Kemasyarakatan 16 (6): 2159. https://doi.org/10.35931/aq.v16i6.1375.
Nurhaliza, Amanda, Fany Nur, and Rahmadiana Hakim. 2025. “Stigma Terhadap Perempuan Yang Melakukan Nikah Siri Ditinjau Melalui Relasi Kuasa Dalam Kerangka Feminisme Liberal” 7 (April): 1–18.
Ridwan, Syawal. 2025. “Pernikahan Tanpa Pencatatan: Kegagalan Negara Dalam Melindungi Hak Sipil Perempuan Dan Anak.” Jurnal Ilmiah Gema Perencana 4 (1): 77–96. https://doi.org/10.61860/jigp.v4i1.196.
Sanjaya, Umar Haris, and Dita Fadillah Putri. 2024. “Konstruksi Legitimasi Dan Akibat Perkawinan Dibawah Tangan : Mengulang Kawin Atau Itsbat Nikah ?” JURNAL HUKUM IUS QUIA IUSTUM 31 (3): 490–511.
Sugiyono, Dr. 2013. Metode Penelitian Pendidikan Pendekatan Kuantitatif, Kualitatif Dan R&D. Bandung: Alfabeta.
Syofiyullah, Moh Aqil, Dyah Ochtorina Susanti, and Fendy Setiawan. 2023. “KEPASTIAN HUKUM BAGI ISTRI DAN ANAK DALAM PERKAWINAN TIDAK.” HUKMY : Jurnal Hukum 3 (1): 263–84.
Tri Wismantara, I Komang Agus, Nunuk Hati Saputr, Fasub Hanal, Susy putri Wihadi, and Muhammad Habib. 2024. “HUKUM PERKAWINAN DI BAWAH UMUR DAN IMPLIKASINYA TERHADAP HAK ASASI MANUSIA.” JIRK : Journal of Innovation Research and Knowledge 4 (6). https://doi.org/https://doi.org/10.53625/jirk.v4i6.8876.
Refbacks
- There are currently no refbacks.
Copyright (c) 2026 Jurnal Justitia : Jurnal Ilmu Hukum dan Humaniora





