Kasus Sengketa Merek Longchamp

(1) * Yoachina Da Cunha Fernandes Mail (Universitas Katolik Widya Mandira, Kupang)
*corresponding author

Abstract


Sengketa merek Longchamp antara Jean Cassegrain S.A.S. dan Alhimni merupakan salah satu contoh kasus pelanggaran hak kekayaan intelektual (HKI) yang diselesaikan melalui mekanisme mediasi di Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI). Penelitian ini bertujuan untuk menjelaskan kronologi sengketa, menganalisis proses mediasi yang difasilitasi oleh DJKI, serta mengevaluasi hasil dan dampak hukum dari penyelesaian tersebut. Berdasarkan temuan lapangan dan dokumen resmi, DJKI berhasil mengidentifikasi adanya produksi dan distribusi tas Longchamp palsu oleh pihak terlapor, yang kemudian menjadi dasar dilakukannya proses mediasi. Hasil mediasi menunjukkan tercapainya kesepakatan damai berupa pembayaran ganti rugi, permintaan maaf terbuka, penghentian produksi ilegal, serta pemusnahan barang bukti. Studi ini menunjukkan bahwa mediasi merupakan instrumen penyelesaian sengketa yang efektif, efisien, dan edukatif dalam penanganan kasus pelanggaran merek, sekaligus menguatkan pentingnya perlindungan hukum terhadap pemilik merek terdaftar sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2016 tentang Merek dan Indikasi Geografis. 

Keywords


Sengketa Merek, Longchamp; Mediasi DJKI; Pelanggaran HKI; Perlindungan Merek

   

DOI

https://doi.org/10.31604/justitia.v9i2.%25p
      

Article metrics

10.31604/justitia.v9i2.%p Abstract views : 0

   

Cite

   

References


Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI). (2023). Berujung Damai, DJKI

Lakukan Mediasi Terkait Sengketa Merek Tas Longchamp. Kementerian Hukum dan

Hak Asasi Manusia Republik Indonesia. Diakses dari https://dgip.go.id

Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia. (2016). Undang-

Undang Nomor 20 Tahun 2016 tentang Merek dan Indikasi Geografis. Lembaran

Negara Republik Indonesia Tahun 2016 Nomor 252.

Undang Nomor 25 Tahun 2007 tentang Penanaman Modal. Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2007 Nomor 67.

Peraturan Menteri Hukum dan HAM Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2016 tentang Tata Cara Mediasi di Lingkungan Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual.


Refbacks

  • There are currently no refbacks.


Copyright (c) 2026 Jurnal Justitia : Jurnal Ilmu Hukum dan Humaniora