Kasus Sengketa Utang Piutang Antara PT Pan Brothers Tbk dan Pt Bank Maybank Indonesia Tbk

(1) * Amelia Leni Baptista Carmeta Mail (Universitas Katolik Widya Mandira Kupang, Indonesia)
(2) Finsensius Samara Mail (Universitas Katolik Widya Mandira Kupang)
(3) Febiana A.F Petto Mail (Universitas Katolik Widya Mandira Kupang)
(4) Yeremias Rana Mail (Universitas Katolik Widya Mandira Kupang)
(5) Yarens Sutrisno Manu Mail (Universitas Katolik Widya Mandira Kupang)
(6) Alfonsius Andro Gori Tibo Mail (Universitas Katolik Widya Mandira Kupang)
*corresponding author

Abstract


Kasus sengketa utang piutang antara PT Pan Brothers Tbk dan PT Bank Maybank Indonesia Tbk menggambarkan kompleksitas penyelesaian sengketa bisnis modern yang melibatkan aspek litigasi dan non-litigasi. Permasalahan bermula dari tunggakan pokok, bunga, dan penalti yang tidak dibayar oleh Pan Brothers, sehingga Maybank mengajukan PKPU dan kemudian permohonan pailit ke Pengadilan Niaga Jakarta Pusat. Namun, kedua permohonan tersebut ditolak karena keberadaan moratorium dari Pengadilan Tinggi Singapura, yang membuat pembuktian utang tidak sederhana. Meskipun gugatan ditolak, Pan Brothers tetap berkewajiban melunasi utang dan memilih jalur restrukturisasi sebagai alternatif penyelesaian. Studi ini menegaskan pentingnya mediasi, restrukturisasi, dan harmonisasi hukum lintas negara dalam penyelesaian sengketa korporasi

Keywords


Kasus; Sengketa; Utang Piutang

   

DOI

https://doi.org/10.31604/justitia.v9i2.%25p
      

Article metrics

10.31604/justitia.v9i2.%p Abstract views : 0

   

Cite

   

References


Adriani, N., & Setiawan, R. (2020). Penyelesaian sengketa utang piutang melalui mekanisme PKPU dalam praktik peradilan niaga. Jurnal Hukum Bisnis, 12(2), 145–160.

Ananto, A. P., & Wicaksono, B. (2019). Efektivitas mediasi sebagai alternatif penyelesaian sengketa di bidang komersial. Jurnal Alternatif Penyelesaian Sengketa, 7(1), 22–35.

Budiono, H. (2018). Perlindungan hukum bagi kreditur dalam restrukturisasi utang perusahaan. Jurnal Hukum Ekonomi, 4(3), 212–230.

Dewi, M. K., & Pramudito, A. (2021). Analisis putusan Pengadilan Niaga terhadap permohonan PKPU yang ditolak. Jurnal Yudisial, 14(1), 55–70.

Firdaus, F., & Wahyudi, D. (2020). Prinsip pembuktian sederhana dalam perkara kepailitan. Jurnal Ilmu Hukum Forum, 18(2), 101–116.

Lestiyani, S., & Supriyadi, D. (2018). Analisis yuridis terhadap upaya hukum kreditur dalam sengketa komersial. Jurnal Hukum Perdata Indonesia, 6(3), 199–215.

Mulyadi, R., & Harahap, M. (2021). Efektivitas putusan PKPU dalam perlindungan kreditur dan debitur. Jurnal Kajian Hukum Indonesia, 3(2), 88–104.

Setiawan, I. M., & Nurhayati, S. (2022). Peran mediator dalam menyelesaikan sengketa komersial di Indonesia. Jurnal Mediasi dan Negosiasi, 5(2), 67–83.


Refbacks

  • There are currently no refbacks.


Copyright (c) 2026 Jurnal Justitia : Jurnal Ilmu Hukum dan Humaniora