Implikasi Hukum Dari Perkawinan Beda Agama Pasca Putusan Mahakamah Konstitusi

(1) * Ermes Nikolaus Mail (Universitas Katolik Widya Mandira, Merdeka, Kupang, Indonesia)
(2) Hanif Al Faiq Pramana Mail (Universitas Katolik Widya Mandira, Merdeka, Kupang, Indonesia)
(3) Filemon Ngebos Mail (Universitas Katolik Widya Mandira, Merdeka, Kupang)
*corresponding author

Abstract


Perkawinan beda agama di Indonesia merupakan isu hukum yang kontroversial, berpusat pada penafsiran Pasal 2 ayat (1) UU Perkawinan yang mensyaratkan perkawinan harus dilakukan "menurut hukum masing-masing agamanya." Isu ini berulang kali diuji di Mahkamah Konstitusi (MK), di mana putusan terakhir cenderung menegaskan bahwa keabsahan perkawinan sepenuhnya dikembalikan kepada hukum agama. Penelitian hukum normatif ini menganalisis secara kritis kedudukan hukum perkawinan beda agama dan implikasinya terhadap hak sipil pasangan serta anak, berfokus pada UU Perkawinan, UU Administrasi Kependudukan, dan yurisprudensi MK. Hasilnya menunjukkan, meskipun MK menolak liberalisasi, pasangan seringkali mencari pengakuan hukum melalui mekanisme Penetapan Pengadilan Negeri untuk pencatatan. Jalur ini, meskipun ad hoc, krusial untuk menjamin status anak sebagai anak sah dan mempermudah administrasi kependudukan. Namun, kerangka hukum saat ini masih menyisakan ketidakpastian, khususnya terkait hukum waris. Penelitian ini merekomendasikan perlunya sinkronisasi antara jaminan hak sipil warga negara dengan norma agama, demi menjamin perlindungan hukum yang optimal bagi seluruh warga negara, terlepas dari perbedaan keyakinan. 

Keywords


Hukum Keluarga; Hak Sipil; Perkawinan Beda Agama; Putusan Mahkamah Konstitusi; UU Perkawinan

   

DOI

https://doi.org/10.31604/justitia.v9i2.%25p
      

Article metrics

10.31604/justitia.v9i2.%p Abstract views : 0

   

Cite

   

References


Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan. Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1974 Nomor 1, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3019.

Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2013 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2006 tentang Administrasi Kependudukan. Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2013 Nomor 232, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5475.

Putusan Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia Nomor 71/PUU-XX/2022, perihal Pengujian Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan.

Putusan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan Nomor 272/Pdt.P/2014/PN.Jkt.Sel.

Busro, Achmad. (2017). Hukum Perkawinan di Indonesia. Yogyakarta: Ombak.

Ginting, Jamin. (2021). "Hukum Perkawinan Beda Agama di Indonesia: Pertentangan antara Kepastian Hukum dan Hak Asasi."

Hadikusuma, Hilman. (2003). Hukum Waris Adat. Bandung: Citra Aditya Bakti.

Marzuki, Peter Mahmud. (2014). Penelitian Hukum. Jakarta: Kencana Prenada Media Group.

Putusan Pengadilan Negeri Surabaya Nomor 916/Pdt.P/2022/PN.Sby.

Soekanto, Soerjono dan Sri Mamudji. (2010). Penelitian Hukum Normatif: Suatu Tinjauan Singkat. Jakarta: Rajawali Pers.


Refbacks

  • There are currently no refbacks.


Copyright (c) 2026 Jurnal Justitia : Jurnal Ilmu Hukum dan Humaniora