*corresponding author
AbstractTindakan kriminalitas ini dianggap sebagai perilaku negatif dan dapat dilakukan oleh siapa saja. Sebagai akibatnya, pelaku kriminalitas dapat dihukum dengan penahanan di lembaga pemasyarakatan yang dikenal sebagai lapas. Lapas merupakan bagian dari subsistem peradilan pidana yang memiliki peran penting dalam pelaksanaan pidana penjara serta sebagai tempat untuk pembinaan narapidana. Namun, kondisi Lapas masih menghadapi berbagai keterbatasan, khususnya dalam hal fasilitas ruang tahanan. Peningkatan tingkat kriminalitas juga menyebabkan peningkatan jumlah narapidana dan tahanan, yang pada akhirnya menyebabkan Lapas mengalami kelebihan kapasitas. Kelebihan kapasitas di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) dalam pelaksanaan pidana penjara menjadi isu yang serius, karena dapat menghambat upaya pembinaan narapidana.
KeywordsKriminalitas; Lapas; Narapidana
|
DOIhttps://doi.org/10.31604/justitia.v8i2.%25p |
Article metrics10.31604/justitia.v8i2.%p Abstract views : 0 | PDF views : 0 |
Cite |
Full Text Download
|
References
Akmal Fachrurrozy, 2020, “Penologi Pengayoman: Sebuah Tinjauan Pemidanaan dalam Integrasi Ilmu Pengetahuan”, Khatulistiwa Law Review Vol 1 No 1 April 2020, hlm. 39.
Asiyah Jamilah and Hari Sutra Disemadi, “Community Service Order: Prison Overcrowding Prevention Policy,” J urnal IUS Kajian Hukum Dan Keadilan 8, no. 1 (2020): 26–38, https://doi.org/10.29303/ius.v8i1.726.
Fajri, A. (2019). “Pidana Kerja Sosial Dalam Membatasi Kelebihan Penghuni Di Lembaga Pemasyarakatan” Lex Renaissance, 4(1), 46-64. Hlm. 57.
Firmansyah, at all, "Pemenuhan Pelayanan Kesehatan dan Konsumsi Bagi Narapidana di Lapas dan Rutan" Jurnal Magister Hukum Udayana (Udayana Master Law Journal) [Online], Volume 8 Number 3 (30 September 2019).
Jamin Ginting, “Sanksi Kerja Sosial Sebagai Alternatif Bentuk Pemidanaan Dalam Sistem Hukum Di Indonesia,” Law Review 19, no. 3 (2020): 246, https://doi.org/10.19166/lr.v19i3.2098.
Kholid, Gunawan, 2022, “Pengaruh Over Kapasitas Dalam Pelaksanaan Pembinaan Warga Binaan Di Lembaga Pemasyarakatan Kelas Iia Bojonegoro”, Justitiable Jurnal Hukum, Volume 5 Nomor 1, hlm 27-28
Poliana da Silva Finamore et al., “No Title????,” Journal of Chemical Information and Modeling 53, no. February (2021): 2021, https://doi.org/10.1080/09638288.2019.1595750%0Ahttps://doi.org/10.1080/17518423.2017.1368728%0Ahttp://dx.doi.org/10.1080/17518423.2017.1368728%0Ahttps://doi.org/10.1016/j.ridd.2020.103766%0Ahttps://doi.org/10.1080/02640414.2019.1689076%0Ahttps://doi.org/.
Rafi Rizaldi, “Over Kapasitas Di Lembaga Pemasyarakatan Kelas Ii A Cikarang, Faktor Penyebab Dan Upaya Penanggulangan Dampak,” JUSTITIA : Jurnal Ilmu Hukum Dan Humaniora 7, no. 3 (2020): 628–40.
Shilvina Widi, “Overkapasitas Lapas RI Capai 89,35% hingga Akhir Maret 2023”, DataIndonesia.id, 2 Juni 2023 https://dataindonesia.id/varia/detail/overkapasitas-lapas-ri-capai-8935-hingga-akhir-maret-2023
Slat, T. K. (2020). “Sanksi Pidana Kerja Sosial Terhadap Tindak Pidana Ringan Sebagai Upaya Pembaharuan Hukum Pidana Nasional” Jurnal Ilmiah Pendidikan Pancasila Dan Kewarganegaraan, 4(2), 352-360. Hlm. 354.
Teafani Kaunang Slat, “Sanksi Pidana Kerja Sosial Terhadap Tindak Pidana Ringan Sebagai Upaya Pembaharuan Hukum Pidana Nasional” Jurnal Ilmiah Pendidikan Pancasila Dan Kewarganegaraan 4, no. 2 (2020): 352, https://doi.org/10.17977/um019v4i2p352-360.
Usman, B. J. N., & Siregar, E. (2019). “Fenomena Over Kapasitas Lembaga Pemasyarakatan Studi Kebijakan Hukum Pidana Terhadap Penyebab dan Upaya”. In Prosiding Seminar Hukum dan Publikasi Nasional (Serumpun) (Vol. 1, No. 1, pp. 18-34).
Usman, dkk, 2020 “Over Kapasitas Lembaga Pemasyarakatan Dalam Perespektif K
Refbacks
- There are currently no refbacks.
Copyright (c) 2025 Jurnal Justitia : Jurnal Ilmu Hukum dan Humaniora






Download