Analisis Cacat Prosedural dan Substantif Pencabutan Izin Usaha Pertambangan Berdasarkan Putusan PTUN Palangka Raya

(1) * Cantik Aurora Achmad Mail (Universitas Tidar, Indonesia)
(2) Indah Dewi Anggraini Mail (Universitas Tidar)
*corresponding author

Abstract


Penelitian ini menganalisis cacat prosedural dan substantif dalam pencabutan Izin Usaha Pertambangan PT Sumber Sebuai Mineralindo berdasarkan putusan Pengadilan Tata Usaha Negara Palangka Raya. Tujuan penelitian adalah menilai keabsahan prosedur pencabutan izin, kepatuhannya terhadap asas-asas umum pemerintahan yang baik, serta implikasi yuridis putusan bagi kewenangan pejabat administrasi di masa mendatang. Metode penelitian menggabungkan pendekatan yuridis normatif melalui analisis peraturan perundang-undangan dan putusan pengadilan, serta pendekatan yuridis sosiologis menggunakan data sekunder untuk menilai dampak sosial dan ekonomi. Hasil penelitian menunjukkan pencabutan izin yang dilakukan tanpa pemberitahuan resmi dan kesempatan klarifikasi mengandung cacat prosedural dan substantif serta bertentangan dengan prinsip hukum tata usaha negara. Putusan PTUN Palangka Raya menegaskan kewenangan pejabat administrasi harus dijalankan sesuai prosedur, prinsip legalitas, dan asas pemerintahan yang baik, serta memberikan perlindungan hukum bagi pihak yang berkepentingan.


Keywords


Administrasi; Izin Usaha Pertambangan; Prosedur Hukum; PTUN

   

DOI

https://doi.org/10.31604/justitia.v9i2.%25p
      

Article metrics

10.31604/justitia.v9i2.%p Abstract views : 0

   

Cite

   

References


Akbar, M. K. (2020). Peran Peradilan Tata Usaha Negara dalam mewujudkan pemerintahan yang baik. Jurnal Program Magister Hukum Fakultas Hukum Universitas Indonesia, 1(1).

Anggoro, F. N. (2016). Pengujian unsur penyalahgunaan wewenang terhadap keputusan dan/atau tindakan pejabat pemerintahan oleh PTUN. Fiat Justisia Jurnal Ilmu Hukum, 10(4), 652.

Hamidi, J. (2019). Hukum Administrasi Negara (pp. 59–82). Rajawali. https://jdih.unsoed.ac.id/app/common/dokumen/BUKU%20AJAR%20HUKUM%20ADM%20NEGARA.pdf

LEIP. (2016). Penjelasan umum asas-asas umum pemerintahan yang baik (AUPB) (pp. 60–66).

Mahendra, F. (2025). Analisis hukum investasi pertambangan terhadap kebijakan Menteri Investasi: Studi kasus pencabutan izin tambang. Jurnal Studi Hukum Modern, 7(4), 21.

Mahkamah Agung. (2024). Putusan PTUN Palangka Raya Nomor 28/G/2023/PTUN.PLK. https://putusan3.mahkamahagung.go.id/direktori/download_file/c35d5ba4249ee2bd387b974f55206860/zip/zaef1c2c175e7824b3b1323032313536

Meilany, D. (2024). Efektivitas regulasi dan implementasi hukum terhadap pertambangan batubara tanpa izin di Indonesia. Savana: Indonesian Journal of Natural Resources and Environmental Law, 1(3), 170.

Nupu, A. J., Pondaag, A. H., & Tampanguma, M. Y. (2024). Kajian yuridis kewenangan PTUN dalam penyelesaian sengketa penyalahgunaan wewenang oleh pejabat tata usaha negara. Jurnal Fakultas Hukum Unsrat, 13(4).

Pratama, R. (2023). Asas-asas hukum dalam hukum acara peradilan tata usaha negara. Jurnal Penelitian Multidisiplin, 2(1), 20.

Prawiranegara, K. (2021). Implementasi asas-asas umum pemerintahan yang baik pada Pemerintahan Kabupaten Dompu. Lex Renaissan, 3(6), 593.

Tabengan Online. (2024, Mei 21). PTUN batalkan keputusan Kadis PMPTSP Kalteng. https://www.tabengan.co.id/bacaberita/99491/ptun-batalkan-keputusan-kadis-pmptsp-kalteng/

Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara. (2020). https://peraturan.bpk.go.id/Details/138909/uu-no-3-tahun-2020

Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan. (2014). https://peraturan.bpk.go.id/Details/38695/uu-no-30-tahun-2014

Widyaningrum, T., & Hamidi, M. R. (2024). Pembaruan hukum pertambangan mineral dan batubara menuju keadilan dan kepastian hukum yang berkelanjutan untuk masyarakat Indonesia. Iblam Law Review, 4(3), 12.

Yuka, C., Vallensia, D., & dkk. (2025). Pencabutan izin usaha pertambangan: Studi kasus PTUN No. 244/G/2024. JIHHP: Jurnal Ilmu Hukum, Humaniora dan Politik, 5(5), 3939.


Refbacks

  • There are currently no refbacks.


Copyright (c) 2026 Jurnal Justitia : Jurnal Ilmu Hukum dan Humaniora