(2) Devika Tryza Ayodhya
*corresponding author
AbstractPerkembangan teknologi informasi telah mendorong lahirnya sistem perdagangan digital yang menggantikan dokumen fisik, salah satunya melalui Electronic Bill of Lading (eBL). Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis keabsahan eBL dalam perspektif hukum internasional dan hukum nasional Indonesia. Dengan menggunakan metode penelitian hukum normatif, kajian ini berfokus pada prinsip-prinsip UNCITRAL Model Law on Electronic Commerce (MLEC) dan Model Law on Electronic Transferable Records (MLETR) sebagai dasar pengakuan hukum terhadap dokumen elektronik yang bersifat transferable. Hasil analisis menunjukkan bahwa secara internasional eBL telah diakui sah sepanjang memenuhi prinsip functional equivalence, technology neutrality, serta exclusive control dan integrity. Namun, dalam konteks hukum Indonesia, pengakuan eBL masih terbatas karena belum diadopsinya MLETR ke dalam peraturan nasional. Oleh sebab itu, diperlukan pembaruan hukum untuk memberikan kepastian dan kesetaraan hukum dalam transaksi lintas negara berbasis elektronik.
KeywordsElectronic Bill of Lading; kontrak elektronik; hukum internasional; UU ITE; UNCITRAL
|
DOIhttps://doi.org/10.31604/justitia.v9i2.%25p |
Article metrics10.31604/justitia.v9i2.%p Abstract views : 0 | PDF views : 0 |
Cite |
Full Text Download
|
References
DBS Bank. (2023). DBS and ICICI Bank complete first cross-border trade transaction using blockchain eBL [Press release].
Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (Burgerlijk Wetboek).
Lima, H. S. De, Purba, J., & Napitupulu, D. (2025). Analisis hukum kontrak dalam sistem hukum Indonesia: Perlindungan, wanprestasi, dan tantangan era digital. Jurnal Hukum dan Pembangunan, 11(71), 190–204.
Nasaruddin. (n.d.). Studi komparatif keabsahan perjanjian kontrak elektronik antara hukum Indonesia dan UNCITRAL Model Law on Electronic Commerce. Jurnal Magister Universitas Muhammadiyah Mataram.
Septiari, N. L. G. M., & Ujianti, N. M. P. (2025). Kekuatan hukum perjanjian elektronik dalam perspektif KUH Perdata dan UU ITE. Indonesian Journal of Law and Justice, 2(4), 10. https://doi.org/10.47134/ijlj.v2i4.4320
Syahrin, M. A. (2020). Konsep keabsahan kontrak elektronik berdasarkan hukum nasional dan UNCITRAL Model Law on Electronic Commerce. Jurnal Ilmiah Hukum Kenotariatan, 9(2), 1–20.
UNCITRAL. (1999). Model law on electronic commerce with guide to enactment 1996. United Nations Publication.
UNCITRAL. (2017). Model law on electronic transferable records (MLETR). United Nations.
UNCITRAL. (2024). Status of the Model Law on Electronic Transferable Records (MLETR). United Nations.
Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.
Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 58).
United Nations Conference on Trade and Development (UNCTAD). (2021). Digital economy report 2021: Cross-border e-commerce and trade facilitation. United Nations.
Widjaja, G., McVey, K. N., Justian, J., & Vena, T. (2018). UNCITRAL Model Law on Electronic Commerce and Model Law on Electronic Signatures. Cross-Border, 1(1), 283–296.
Refbacks
- There are currently no refbacks.
Copyright (c) 2026 Jurnal Justitia : Jurnal Ilmu Hukum dan Humaniora






Download