*corresponding author
AbstractAbstrak Analisis Mengenai Dampak Lingkungan (AMDAL) dalam Hukum di Indonesia merupakan kajian penting mengenai dampak besar dan penting suatu usaha atau kegiatan yang direncanakan pada lingkungan hidup—meliputi aspek abiotik, biotik, dan kultural. AMDAL berfungsi sebagai aturan kebijakan lingkungan yang esensial dalam proses pengambilan keputusan pemberian izin , dan merupakan upaya untuk mengurangi dampak negatif serta mengelola risiko lingkungan. Namun, terjadi perubahan signifikan dalam hukum lingkungan dengan disahkannya Undang-Undang No. 11 Tahun 2021 tentang Cipta Kerja (Omnibus Law) , yang memuat pembaharuan aturan perizinan lingkungan hidup. Perubahan ini menimbulkan polemik karena menghapus ketentuan wajib izin lingkungan dan mereduksi fungsi AMDAL dari yang awalnya wajib menjadi hanya bahan pertimbangan. Perubahan ini dikhawatirkan oleh pegiat lingkungan sebagai pelemahan yang mengancam kelestarian alam, terutama karena analisis dampak lingkungan hanya diwajibkan untuk proyek berisiko tinggi tanpa dasar aturan yang jelas untuk menentukan risiko rendah atau tinggi. Pelemahan ini berpotensi menghilangkan akses masyarakat untuk berpartisipasi dan menggugat , padahal lingkungan hidup merupakan Hak Asasi Manusia yang harus dilindungi. Oleh karena itu, diperlukan kebijakan pengelolaan dan perlindungan lingkungan hidup yang tegas, dengan aturan hukum yang dikaji secara luas agar kelestarian lingkungan dan keberlangsungan hidup masyarakat tidak terancam. Kata Kunci : AMDAL, Hukum Lingkungan, Undang-undang Cipta Kerja
|
DOIhttps://doi.org/10.31604/justitia.v9i1.%25p |
Article metrics10.31604/justitia.v9i1.%p Abstract views : 0 |
Cite |
Refbacks
- There are currently no refbacks.
Copyright (c) 2026 Jurnal Justitia : Jurnal Ilmu Hukum dan Humaniora





