PELAYANAN DENGAN PERSPEKTIF HAK ASASI MANUSIA PADA RUMAH TAHANAN NEGARA KLAS II B TEMANGGUNG

(1) * Bimo Gustu Widarto Mail (Politeknik Ilmu Pemasyarakatan Badan Pengembangan Sumber Daya Manusia Hukum dan HAM,Depok, Indonesia)
(2) Padmono Wibowo Mail (Politeknik Ilmu Pemasyarakatan Badan Pengembangan Sumber Daya Manusia Hukum dan HAM,Depok, Indonesia)
*corresponding author

Abstract


ujuan dari dilakukannya penelitian ini untuk mengetahui  tentang pelaksanaan sistem pelayanan bagi Warga Binaan Pemasyarakatan di Rutan Temanggung. Metode penelitian tersebut penulis menggunakan metode penelitian hukum yang bersifat empiris . Dengan pengambilan data primer yang diperoleh melalui staf pegawai di Kantor Rumah Tahanan Negara Temanggung. Tehnik dari pengumpulan data diperoleh melalui wawancara serta observasi sosial .Hasil dari  penelitian yang telah  dilakukan oleh penulis, adalah bahwa seorang narapidana berhak mendapatkan hak hak mereka salah satunya adalah hak untuk memperoleh pelayanan selama masa pidana sesuai dengan Hak Asasi Manusia.. Palaksanaan sistem pelayanan di Rutan Temanggung sudah dapat berjalan sesuai undang undang no 12 tahun 1995 tentang pemasyarakatan.


Keywords


Pelayanan , Warga Binaan Pemasyarakatan, Hak Asasi

   

DOI

https://doi.org/10.31604/justitia.v8i2.138-147
      

Article metrics

10.31604/justitia.v8i2.138-147 Abstract views : 1 | PDF views : 0

   

Cite

   

Full Text

Download

References


Departemen Kehakiman Republik Indonesia, Pola Pembinaan Narapidana / Tahanan, Jakarta, 1990.

Poerwadarminta,W. I. S., Kamus Umum Bahasa Indonesia, Jakarta: Balai Pustaka, 1976.

P.P.no.31/1999 : Tentang Pembinaan dan Pembimbingan B.P

P.P.no.32/1999 : Tentang Syarat-syarat dan Tata Cara Pelaksanaan Hak-hak WBP

Indonesia, Pemerintah. (1995). Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1995 Tentang Pemasyarakatan. Jakarta: Sekretariat Negara.


Refbacks

  • There are currently no refbacks.


Copyright (c) 2021 JUSTITIA : Jurnal Ilmu Hukum dan Humaniora