PERTANGGUNGJAWABAN HUKUM TERHADAP PENYIDIK ATAS PENYELAHGUNAAN WEWENANG DALAM PROSES PENYIDIKAN TINDAK PIDANA NARKOTIKA DI INDONESIA

(1) * Syachnazz Natasya Goeslow Mail (Universitas Singaperbangsa Karawang, Indonesia)
(2) Taun Taun Mail (Universitas Singaperbangsa Karawang, Indonesia)
*corresponding author

Abstract


Penyidik memiliki peran penting dalam menentukan arah penyidikan tindak pidana narkotika. Namun, penyalahgunaan wewenang sering terjadi dan berdampak pada pelanggaran hak asasi Manusia serta menurunnya kepercayaan publik terhadap aparat penegak hukum. Penelitian ini bertujuan menganalisis bentuk pertanggungjawaban hukum terhadap penyidik atas penyalahgunaan wewenang dalam penyidikan tindak pidana narkotika di Indonesia. Dengan pendekatan yuridis normatif, penelitian ini mengkaji aspek yuridis, filosofis, dan sosiologis. Secara yuridis, penyidik dapat dimintai pertanggungjawaban pidana, etik, dan administratif. Secara filosofis, penyalahgunaan wewenang bertentangan dengan prinsip keadilan dan moralitas hukum. Sementara secara sosiologis, fenomena ini mencerminkan lemahnya pengawasan internal dan budaya impunitas dalam institusi kepolisian. Hasil penelitian menunjukan bahwa mekanisme penagawasan masih lemah dan belum efektif dalam menegakan akuntabilitas penyidik. Diperlukan reformasi sistem pengawasan yang transparan dan independen guna mewujudkan keadilan susbtansif.


Keywords


Penyidik, Penyalahgunaan wewenang, Pertanggungjawaban hukum, Narkotika.

   

DOI

https://doi.org/10.31604/justitia.v9i2.%25p
      

Article metrics

10.31604/justitia.v9i2.%p Abstract views : 0 | PDF views : 0

   

Cite

   

Full Text

Download

References


Andi Hamzah, Hukum Acara Pidana Indonesia (Jakarta: Sinar Grafika, 2016)

Andi Hamzah, Hukum Acara Pidana Indonesia, Sinar Grafika, Jakarta, 2019

Barda Nawawi Arief, Bunga Rampai Kebijakan Hukum Pidana (Jakarta: Kencana Prenada Media Group, 2010)

Kepolisian Negara Republik Indonesia, Peraturan Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia Nomor 14 Tahun 2011 tentang Kode Etik Profesi Polri

Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP), Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981

Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP).

Leden Marpaung, Proses Penanganan Perkara Pidana di Indonesia, Sinar Grafika, Jakarta, 2018

Lilik Mulyadi, Hukum Acara Pidana: Suatu Tinjauan Teoretis, Praktik, dan Permasalahannya di Indonesia (Bandung: Alumni, 2018)

Mohd. Yusuf DM, Andry Kusuma Putra, Revi Yanti Hasibuan, Selvin Delpian Giawa. “Faktor -Faktor yang mempengaruhi Penegakan Hukum dalam Masyarakat”. JIHHP: Jurnal Ilmu Hukum, Humaniora dan Politik

Oknum Polisi Diduga Memeras Tersangka Kasus Narkoba Rp50 Juta”, Kompas.com, 12 Juni 2024, https://www.kompas.com

Republik Indonesia, Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP), Pasal 421

Republik Indonesia. (1946). Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP)

Republik Indonesia. (2002). Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia. Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2002 Nomor 2

Republik Indonesia. (2002). Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia. Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2002 Nomor 2

Republik Indonesia. (2009). Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika

Satjipto Rahardjo, Hukum dan Masyarakat (Bandung: Angkasa, 2009)

Satjipto Rahardjo, Penegakan Hukum: Suatu Tinjauan Sosiologis (Yogyakarta: Genta Publishing, 2009)

Soerjono Soekanto, Faktor-Faktor yang Mempengaruhi Penegakan Hukum (Jakarta: Rajawali Pers, 2013)

Yuliana Dewi, “Penyalahgunaan Wewenang oleh Penyidik dalam Penegakan Hukum Narkotika,” Jurnal Penegakan Hukum Indonesia 8, no. 1 (2021): 56, https://doi.org/10.25041/jphi.v8i1.2189


Refbacks

  • There are currently no refbacks.


Copyright (c) 2026 Jurnal Justitia : Jurnal Ilmu Hukum dan Humaniora