(2) Devi Siti Hamzah Marpaung
*corresponding author
AbstractSelama bertahun-tahun, arbitrase telah menjadi salah satu metode penyelesaian sengketa yang paling populer dalam dunia perdagangan internasional karena mampu menyediakan solusi yang lebih cepat, efektif, dan final tanpa melibatkan sistem peradilan negara yang formal. Penelitian ini dilakukan untuk mengeksplorasi fungsi arbitrase dalam penyelesaian sengketa perdagangan internasional dengan memfokuskan pada pelaksanaan dan masalah yang dihadapi di Indonesia. Penulis menganalisis sejumlah kasus sengketa internasional yang melibatkan pihak Indonesia, baik yang diselesaikan melalui arbitrase domestik maupun internasional. Dalam penelitian ini, pendekatan kualitatif digunakan untuk melakukan analisis dokumen hukum dan peraturan perundang-undangan yang relevan. Hasil penelitian menunjukkan bahwa arbitrase menawarkan beberapa keuntungan dalam penyelesaian sengketa, seperti fleksibilitas dan kerahasiaan. Mereka juga memungkinkan untuk memilih arbitrator yang ahli di bidang mereka. Meskipun arbitrase memiliki banyak keuntungan, ada beberapa masalah yang perlu ditangani. Ini termasuk pelaksanaan arbitrase yang belum sepenuhnya efektif di Indonesia dan kemungkinan munculnya ketidakpastian hukum karena tidak memahami mekanisme acak di komunitas bisnis dan organisasi terkait. Selain itu, meskipun Indonesia meratifikasi konvensi internasional seperti Konvensi New York 1958 yang mendukung arbitrase internasional, masih ada masalah dalam menerapkannya.
KeywordsArbitrase, Penyelesaian Sengketa, Perdagangan Internasional.
|
DOIhttps://doi.org/10.31604/justitia.v9i2.%25p |
Article metrics10.31604/justitia.v9i2.%p Abstract views : 0 | PDF views : 0 |
Cite |
Full Text Download
|
References
Anisah, R. P. (Vol. 25 No. 2 tahun 2018). Penyelesaian Sengketa Bisnis Melalui Alternatif Dispute Resolution (ADR) dalam Perspektif Hukum Perdata. Jurnal Hukum IUS QUIA IUSTUM, 290-292.
Faiq Fatih Alwan, S. A. (Vol. 3 No. 3, Tahun 2024). Tinjauan Yuridis terhadap Efektivitas Arbitrase Internasional dalam Menyelesaikan Sengketa Investasi Asing di Indonesia dan Tantangan Struktural. Journal Sains Student Research, 91.
Fuady, M. (2000). Arbitrase Nasional: Alternatif Penyelesaian Sengketa Bisnis. Bandung: Citra Aditya Bakti.
Nopiandri, K. ( Vol. 1, No. 1, Tahun 2018). Peran Lembaga Arbitrase Dalam Penyelesaian Sengketa Bisnis Internasional: Tinjauan Dari Perspektif Teori Sistem Hukum. Jurnal Legal Reasoning, 50.
Undang-Undang Nomor 30 Tahun 1999 tentang Arbitrase dan Alternatif Penyelesaian Sengketa. https://peraturan.bpk.go.id/Details/45348/uu-no-30-tahun-1999
Widjaja, G. (2014). Alternatif Penyelesaian Sengketa (ADR) dalam Teori dan Praktek . Jakarta: RajaGrafindo Persada.
Wisuda, S. (Vol. 6 No. 1, Tahun 2024). Kontribusi Pemahaman Arbitrase terhadap Efektivitas Penyelesaian Sengketa Bisnis di Indonesia. Bhirawa Law Journal, 22.
Refbacks
- There are currently no refbacks.
Copyright (c) 2026 Jurnal Justitia : Jurnal Ilmu Hukum dan Humaniora






Download