Penyelesaian Sengketa Hak Cipta Dagang Dalam Penegakan Hukum Dan Pelanggaran Kekayaan Hak Intelektual

(1) Rahmi Zubaedah Mail (Universitas Singaperbangsa)
(2) * Nabila Aulia Winandia Mail (Universitas Singaperbangsa, Indonesia)
*corresponding author

Abstract


Pelanggaran terhadap merek ini sudah banyak mencemaskan masyarakat ,tidak jarang masyarakat keliru akan merek yang beredar di pasar atau disuatu perdagangan membedakan mana yang asli dan mana hanya mengikutibsuatu merek besar tidakdipungkiri akhirnyamasyarakat keliru danmemilihmerek yang salah dalam membeli merek palsu dan akan menimbulkan efek yang negative bagi penggunanya .Dalam hal ini Peraturanhak cipta merek menjadi hal yang penting dan pintar dalam Membeli .Penelituan ini menggunakan metode Yudiris normatif yang berupa mengindetifikasijenispelanggaranmerekdanbentuk–bentukpelanggaranmerekdanPelanggaranHakkekayaanhak intelektualperudangan dan Peraturan pelaksanaan yang memadai sangat diperlukan dalam rangka penegakan hukum dibidangkekayaanintelektualPelanggaranmerekdenganContohKasusPadaTanggal13januari2022,RubenSamuel Onsu menggugat IAm Geprek Onsumilik PT.Benny Sujonoatau singkat dengangugatan penyalagunaanmerek Perlu adanya pengawasan pemerintah terhadap penggunaan karya hak cipta orang lain ,koordinasi yang baik anata pemerintah denganmasyarakatsehingga dapatmeminimalkan cela kesempatan untukmelakukan kecurangan terhadap suatukarya.berdasarkanhasiltelaahkasus –kasusyangterjadi,bahwakorbanpelanggranHKIdilindungiolehHukum berdasarkan sistem first to file Dalam konteks ini pekabeanan mempunyai peran dalam penegakan hukum atas pelanggaran merek sebagai upaya menjaga keamanan.

Keywords


Penyelesaian Hak cipta; Penegakan Hukum; kekayaan Hak intektual

   

DOI

https://doi.org/10.31604/justitia.v9i2.%25p
      

Article metrics

10.31604/justitia.v9i2.%p Abstract views : 0

   

Cite

   

References


Drs.C.S.TKansil,PengantarIlmuHukumdanTataHukum Indonesia,Jakarta: Balai Pustaka, 1989.

Periksa:RidwanKhairandydkk,S.H.,M.H.,PengantarHukumDagangIndonesia, Yogyakarta: Gama Media, 1999.

Undang-undangnomor14tahun2001tentangPatenUndang-undangnomor19 tahun 2002 tentang Hak Cipta

Undang-undangnomor15tahun2001tentangMerekSubekti,dkk.Kitab Undang- Undang HUKUM PERDATA. Pradnya Paramita: Jakarta.

SoedharyoSoimin,S.H.1995.KITABUNDANGUNDANGHUKUM

PERDATA.SinarGrafika:Jakarta.

Zainal Asikin. 2002. Hukum Kepailitan dan Penundaan Pembayaran di Indonesia,Rajawali:Jakarta.AchmadIhsan.1975.HukumDagang.PradnyaParamita: Jakarta.


Refbacks

  • There are currently no refbacks.


Copyright (c) 2026 Jurnal Justitia : Jurnal Ilmu Hukum dan Humaniora