(2) Meita Fadhilah
*corresponding author
AbstractSengketa terkait merek dagang terkenal di Indonesia banyak terjadi. Salah satu sengketa terbaru yang melibatkan merek dagang terkenal di Indonesia adalah sengketa antara IKEA Swedia dan IKEA dengan PT Ratania Khatulistiwa. Tujuan penelitian ialah untuk mengetahui dan menganalisis akibat hukum apabila merek yang terdaftar tidak digunakan di Indonesia. Penelitian ini menggunakan metode penelitian yuridis normatif dengan pendekatan peraturan perundang-undangan dan kasus. Teknik pengumpulan data yang digunakan ialah studi kepustakaan dengan mengkaji terhadap bahan-bahan tertulis yang digunakan sebagai data yang dikumpulkan dari literatur hukum primer, sekunder, dan tersier. Hasil penelitian menunjukkan pemilik merek dagang harus terus menggunakan merek dagang mereka secara konsisten untuk mempertahankan hak eksklusifnya sebab ketidakgunaan merupakan alasan yang sah untuk pencabutan merek dagang, meskipun merek tersebut terkenal. KeywordsAkibat Hukum, Merek, Hukum Kekayaan Intelektual, Sengketa IKEA
|
DOIhttps://doi.org/10.31604/justitia.v9i2.%25p |
Article metrics10.31604/justitia.v9i2.%p Abstract views : 0 | PDF views : 0 |
Cite |
Full Text Download
|
References
Defruzar. (2020). “Implikasi Hukum bagi Merek Terdaftar yang Tidak Digunakan Selama 3 (Tiga) Tahun Berturut-Turu dalam Perdagangan Barang dan/atau Jasa (Analisis Putusan Pengadilan Niaga Jakarta Pusat Nomor 12/Pdt.Sus Merek/2019/PN.Niaga.Jkt.Pst jo Mahkamah Agung Nomor 991 K/Pdt.Sus-HKI/2019)”. Universitas Pamulang.
Harahap, M. Y. (1996). Tinjauan Merek Secara Umum dan Hukum Merek di Indonesia Berdasarkan Undang-Undang Nomor 19 Tahun 1992. Bandung: Citra Aditya Bakti.
Hariyani, I. (2010). Prosedur Mengurus HAKI Yang Benar. Yogyakarta: Pustaka Yustisia.
Herlambang, A., & Prakoso, D. (2020). “Perlindungan hukum terhadap merek terdaftar yang tidak digunakan dalam perdagangan”. UNIKOM Law Review, 1(2).
Ishaq. (2017). Metode Penulisan Hukum dan Penulisan Skripsi, Tesis, serta Disertasi. Bandung: Alfabeta.
Lindsey, T., dkk. (2011). Hak Kekayaan Intelektual: Suatu Pengantar (Cetakan keenam). Bandung: PT Alumni.
Marzuki, P. M. (2011). Penelitian Hukum. Jakarta: Kencana
Nugroho, R. (2022). “Analisis perlindungan hukum terhadap Pemilik Merek Yang Tidak Digunakan Selama 3 Tahun Berturut- Turut”. Diponegoro Law Review, 11(3).
Putri, A. (2020). “Penegakan Hukum Terhadap Penghapusan Merek Terdaftar Yang Tidak Digunakan Dalam Perdagangan di Indonesia”. Jurnal Cendekia Hukum. Universitas Esa Unggul
Rahmawati, L. (2023). “Perlindungan Hukum Terhadap Pemegang Merek Terdaftar Yang Tidak Digunakan Dalam Perdagangan Di Indonesia”. Borneo Law Journal. Universitas Lambung Mangkurat.
Rochim, A. (2020). “Pentingnya Pemakaian Merek Terdaftar Dalam Perlindungan Hukum Kekayaan Intelektual”. Jurnal Penelitian Hukum dan Ilmu Hukum (JPHI). UniversitasDiponegoro.https://ejournal2.undip.ac.id/index.php/jphi/ar
Sari, M., & Arifin, F. (2021). Akibat Hukum Tidak Digunakannya Merek Terdaftar Dalam Perdagangan di Indonesia. Law and Justice Journal, 6(2). ticle/view/5508/2963
Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2016 tentang Merek dan Indikasi Geografis.
Refbacks
- There are currently no refbacks.
Copyright (c) 2026 Jurnal Justitia : Jurnal Ilmu Hukum dan Humaniora






Download