Peranan Pembimbing Kemasyarakatan dalam Proses Bimbingan Reintegrasi Anak
Abstract
Penelitian ini dilatar belakangi merebaknya kasus kejahatan terhadap anak atau yang melibatkan anak. Upaya untuk memulihkan kembali kondisi anak yang telah menjalani masa pidana di Lembaga Pembinaan Khusus Anak (LPKA). Pembimbing Kemasyarakatan (PK) sangat berpetan dalam proses Reintegrasi anak. Dalam program reintegrasi, PK berperan aktif untuk memberikan hak Anak saat menjalani masa pidana di LPKA hingga ia dapat Bereintegrasi kembali di masyarakat. Tujuan dari penelitian ini untuk dapat mengetahui apa saja peranan PK dalam melaksanakan proses reintegrasi anak. Dan menjadi sarana publikasi kepada masyarakat untuk membantu proses reintegrasi anak Penelitian bersifat pendekatan kualitatif yang didukung dengan metode pengumpulan data berupa penulusaran studi literature, peraturan perundangundangan, Studi Kasus, dan data yang bersumber dari berita di media sosial. Proses reintegrasi sosial yang dilakukan PK tentu tidak akan berhasil jika dilakukan sendiri, namun perlu adanya ikut serta dari beberapa relasi dan kerjasama pihak terkait terkhusus masyarakat setempat.
Keywords
Full Text:
PDFReferences
Martha, E & Kresno, S (2016). Metodologi Penelitain Kualitatif. Jakarta : Rajawali Press
Gultom, M. (2013). Perlindungan Hukum terhadap Anak. Bandung : PT. Refika Aditama
Sambang Nanang. (2010). Pembaruan Sistem Pemidanaan Anak di Indonesia. Yogyakarta : Graha ilmu
Widjaja. (2010). Komunikasi dan Hubungan Masyarakat. Jakarta : Bumi Aksara
Soetodjo Wagiati. (2008). Hukum Pidana Anak. Refika Aditama
DOI: https://doi.org/10.31604/justitia.v8i2.29-42
Refbacks
- There are currently no refbacks.
Copyright (c) 2021 JUSTITIA : Jurnal Ilmu Hukum dan Humaniora