ANALISIS TEORI PERLINDUNGAN HUKUM SATJIPTO RAHARDJO TERHADAP ANAK KORBAN KEKERASAN SEKSUAL DI KOTA PROBOLINGGO

(1) * vince nurmalita Mail (Institut Ahmad Dahlan Probolinggo, Indonesia)
*corresponding author

Abstract


Penelitian ini membahas fenomena kekerasan terhadap anak yang masih marak terjadi di Kota Probolinggo dan menyoroti lemahnya implementasi perlindungan hukum bagi korban. Kekerasan anak, khususnya kekerasan seksual, merupakan pelanggaran hak asasi manusia yang berdampak serius pada aspek fisik, psikologis, dan sosial korban. Meskipun Indonesia telah memiliki berbagai instrumen hukum seperti Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak dan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual, pelaksanaannya di tingkat lokal belum menunjukkan efektivitas yang optimal. Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis penerapan teori perlindungan hukum Satjipto Rahardjo terhadap anak korban kekerasan seksual di Kota Probolinggo serta mengidentifikasi hambatan dan solusi implementatifnya. Metode yang digunakan adalah kualitatif dengan pendekatan yuridis-sosiologis, melalui wawancara, observasi, dan studi dokumentasi terhadap aparat penegak hukum, Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (DP3AKB), serta lembaga pendamping korban. Hasil penelitian menunjukkan bahwa sebagian besar kasus kekerasan dilakukan oleh pelaku dari lingkungan terdekat korban, sementara perlindungan hukum masih terkendala oleh lemahnya koordinasi antar lembaga, rendahnya kesadaran sosial, dan minimnya perspektif perlindungan anak. Berdasarkan teori Satjipto Rahardjo, hukum harus berpihak pada korban dan berorientasi pada keadilan substantif, bukan sekadar kepastian prosedural. Oleh karena itu, diperlukan pendekatan hukum yang humanis, empatik, dan kolaboratif antara aparat, pemerintah, dan masyarakat dalam mewujudkan perlindungan anak yang berkeadilan.


Keywords


Kekerasan anak, Perlindungan hukum, Kota Probolinggo.

   

DOI

https://doi.org/10.31604/justitia.v9i2.%25p
      

Article metrics

10.31604/justitia.v9i2.%p Abstract views : 0 | PDF views : 0

   

Cite

   

Full Text

Download

References


Al Arif, M. Yasin. "Penegakan Hukum dalam Perspektif Hukum Progresif." Undang: Jurnal Hukum 2.1 (2019): 169-192.

Al Arif, M. Yasin. "Penegakan Hukum dalam Perspektif Hukum Progresif." Undang: Jurnal Hukum 2.1 (2019): 169-192.

Al Arif, M. Yasin. "Penegakan Hukum dalam Perspektif Hukum Progresif." Undang: Jurnal Hukum 2.1 (2019): 169-192.

Andini, Thathit Manon. "Identifikasi kejadian kekerasan pada anak di Kota Malang." Jurnal Perempuan Dan Anak 2.1 (2019): 13-28.

Antoni, Herli, Asmak Ul Hosnah, and Angelica Clara Anaztasia Simanjuntak. "Perlindungan Hukum bagi Korban Kekerasan Seksual pada Anak Berdasarkan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual." Logika: Jurnal Penelitian Universitas Kuningan 15.02 (2024): 235-247.

Assegaf, Abd. "Analisis kebijakan dan pengembangan sekolah ramah anak dalam upaya pencegahan kekerasan pada anak." (2014): 422-435.

Erdianti, Ratri Novita. Hukum Perlindungan Anak Di Indonesia. Vol. 1. UMMPress, 2020.

Gani, Ruslan Abdul, and Rahmi Hidayati. "Efektivitas Penerapan Diversi terhadap Anak sebagai Pelaku Tindak Pidana Kekerasan Seksual Perspektif Hukum Positif dan Hukum Islam: Studi Kasus di Polresta Jambi." Jurnal Greenation Sosial dan Politik 3.3 (2025): 392-403.

Harahap, Irwan Safaruddin. "Perlindungan Hukum Terhadap Anak Korban Kejahatan Seksual dalam Perspektif Hukum Progresif." Jurnal Media Hukum 23.1 (2016).

Harahap, Irwan Safaruddin. "Perlindungan Hukum Terhadap Anak Korban Kejahatan Seksual dalam Perspektif Hukum Progresif." Jurnal Media Hukum 23.1 (2016).

Harianti, Eva, and Nina Siti Salmaniah. "Faktor-faktor penyebab terjadinya kekerasan orang tua terhadap anak." JPPUMA: Jurnal Ilmu Pemerintahan dan Sosial Politik UMA (Journal of Governance and Political Social UMA) 2.1 (2014): 45-57.

Jailani, M. Syahran. "Teknik pengumpulan data dan instrumen penelitian ilmiah pendidikan pada pendekatan kualitatif dan kuantitatif." IHSAN: Jurnal Pendidikan Islam 1.2 (2023): 1-9.

Lewoleba, Kayus Kayowuan, and Muhammad Helmi Fahrozi. "Studi faktor-faktor terjadinya tindak kekerasan seksual pada anak-anak." Jurnal Esensi Hukum 2.1 (2020): 27-48.

Maulida, Kartika. "Kriminalitas dan Hukum: Perspektif Sosiologi Terkait Kontrol Sosial dan Hukum." Jurnal Hukum Caraka Justitia 5.1 (2025): 14-28.

Munajat, H. Makhrus, and S. H. M. Hum. Hukum pidana anak di Indonesia. Sinar Grafika, 2023.

Nafis, Wildan, and Noor Rahmad. "Hukum Progresif Dan Relevansinya Pada Penalaran Hukum Di Indonesia." El Ahli: Jurnal Hukum Keluarga Islam 1.2 (2020): 1-15.

Nafis, Wildan, and Noor Rahmad. "Hukum Progresif Dan Relevansinya Pada Penalaran Hukum Di Indonesia." El Ahli: Jurnal Hukum Keluarga Islam 1.2 (2020): 1-15.

Nuryadi, Deni, and M. H. Sh. "Teori hukum progresif dan penerapannya di Indonesia." Jurnal Ilmiah Hukum De’Jure: Kajian Ilmiah Hukum 1.2 (2016): 394-408.

Nusantara, Rian Hidayatulloh Garuda, and Nadhif Tanzil Haikal Harahap. "FILSAFAT HUKUM DAN KEADILAN SOSIAL: ANALISIS TEORITIS TENTANG PERAN HUKUM DALAM MEWUJUDKAN KESEJAHTERAAN MASYARAKA." Nusantara: Jurnal Pendidikan, Seni, Sains dan Sosial Humaniora 3.01 (2025).

Prastini, Endang. "Kekerasan terhadap anak dan upaya perlindungan anak di Indonesia." Jurnal Citizenship Virtues 4.2 (2024): 760-770.

Pratiwi, Ayu, Nasrullah Arsyad, and Tri Abriana Ma'ruf. "Kebijakan Sanksi Hukum Kebiri Kimia Terhadap Pelaku Kekerasan Seksual Dari Perspektif Hak Asasi Manusia." LEGAL DIALOGICA 1.1 (2025): 1-20.

Putri, Raden Roro Fara Anissa. Urgensi Keberadaan dan Model Pengaturan Ideal Judicial Pardon dalam Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP) di Indonesia. Diss. Universitas Islam Indonesia, 2024.

Rahardjo, Satjipto. Penegakan hukum progresif. Penerbit Buku Kompas, 2010.

Rahardjo, Satjipto. Penegakan hukum progresif. Penerbit Buku Kompas, 2010.

Saharani, Mita. Penegakan hukum terhadap korban tindak pidana kekerasan seksual yang dilakukan oleh anak dibawah umur di wilayah hukum Polres Majalengka. Diss. UIN Sunan Gunung Djati Bandung, 2025.

Sarmadi, ASukris. "Membebaskan Positivisme Hukum Ke Ranah Hukum Progresif (Studi Pembacaan Teks Hukum Bagi Penegak Hukum)." Jurnal Dinamika Hukum 12.2 (2012): 331-343.

Simbolon, Laurensius Arliman. "Partisipasi Masyarakat Di Dalam Perlindungan Anak Yang Berkelanjutan Sebagai Bentuk Kesadaran Hukum." PADJADJARAN Jurnal Ilmu Hukum (Journal of Law) 3.2 (2016): 310-329.

Siswanto, Yayan Agus, and Fajar Rachmad Dwi Miarsa. "Upaya preventif sebagai bentuk perlindungan hukum dari kejahatan kekerasan seksual pada anak." Jurnal Kolaboratif Sains 7.5 (2024): 1651-1667.

Siswanto, Yayan Agus, and Fajar Rachmad Dwi Miarsa. "Upaya preventif sebagai bentuk perlindungan hukum dari kejahatan kekerasan seksual pada anak." Jurnal Kolaboratif Sains 7.5 (2024): 1651-1667.

Sugiyantica, Rizca. "Implementasi Pasal 28b Ayat (2) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 Terkait Perlindungan Anak Dari Kekerasan Di Kota Surakarta." (2014).

Suhadi, Suhadi. Rekontruksi Kompilasi Hukum Islam Indonesia Perspektif Madzhab di Nusantara Berbasis Nilai Keadilan. Diss. Universitas Islam Sultan Agung Semarang, 2022.

Suhardjono, Suhardjono. Tuntutan Jaksa Terhadap Anak sebagai Bentuk Perlindungan Hukum kepada Anak Korban (Studi Kasus di Kejaksaan Negeri Kabupaten Semarang). MS thesis. Universitas Islam Sultan Agung (Indonesia), 2021.

Zuraidah, Zuraidah, and Chaidar Awaludin Anwar. "Analisis Yuridis Terhadap Korban Kekerasan Seksual Di Lingkungan Keluarga Menurut Perspektif Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 Juncto Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 Tentang Perlindungan Anak Juncto Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 Tentang Tindak Pidan." Journal Presumption of Law 5.1 (2023): 1-17.


Refbacks

  • There are currently no refbacks.


Copyright (c) 2026 Jurnal Justitia : Jurnal Ilmu Hukum dan Humaniora