(2) Gunardi Lie
*corresponding author
AbstractPenelitian ini mengkaji perlindungan hak cipta terhadap metode dan sistem pemesanan ojek online dengan studi kasus Putusan Mahkamah Agung Nomor 1033 K/Pdt.Sus-HKI/2023. Permasalahan utama adalah apakah metode bisnis dapat dikategorikan sebagai ciptaan yang dilindungi hak cipta serta dasar yuridis Mahkamah Agung dalam menolak gugatan penggugat. Penelitian ini menggunakan metode hukum normatif dengan pendekatan perundang-undangan, konseptual, dan kasus. Hasil penelitian menunjukkan bahwa hak cipta hanya melindungi ekspresi konkret dari suatu ide, seperti program komputer atau karya tulis, bukan ide atau metode bisnis itu sendiri. Mahkamah Agung menegaskan bahwa metode bisnis tidak termasuk objek perlindungan hak cipta sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2014, melainkan lebih tepat dilindungi melalui rezim paten atau rahasia dagang. Putusan ini memberikan kepastian hukum mengenai batas perlindungan hak cipta di era digital. Keywordshak cipta; metode bisnis; ojek online; perlindungan hukum
|
DOIhttps://doi.org/10.31604/justitia.v9i2.%25p |
Article metrics10.31604/justitia.v9i2.%p Abstract views : 0 | PDF views : 0 |
Cite |
Full Text Download
|
References
Simatupang Akbar, F. A., Bachtiar, M., & Hasanah, U. (2014). Perlindungan hukum terhadap hak cipta menurut Pasal 12 Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta di Indonesia (Doctoral dissertation, Riau University).
Hasibuan, D. Y. W. (2025). Pelindungan Hukum Pencipta Terhadap Perwujudan Hak Cipta (Studi Kasus Pada Putusan Nomor 1033 K/Pdt.Sus-HKI/2023) (Doctoral dissertation, Universitas Sumatera Utara).
Jaman, U. B., Putri, G. R., & Anzani, T. A. (2021). Urgensi perlindungan hukum terhadap hak cipta karya digital. Jurnal Rechten: Riset Hukum dan Hak Asasi Manusia, 3(1), 9–17.
Jannah, M. (2018). Perlindungan hukum hak kekayaan intelektual (HAKI) dalam hak cipta di Indonesia. Jurnal Ilmiah Advokasi, 6(2), 55–72.
Kilanta, D. R. (2017). Penegakan hukum terhadap hak cipta berdasarkan Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta. Lex Crimen, 6(3).
KOMUNITAS, K. (2023). Hak Cipta Dilindungi Undang-Undang.
Munawar, A., & Effendy, T. (2016). Upaya penegakan hukum pelanggaran hak cipta menurut Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta. Al Adl Jurnal Hukum, 8(2).
Putusan Mahkamah Agung No. 1033 K/Pdt.Sus-HKI/2023.
Putusan Pengadilan Negeri Jakarta Pusat Nomor 96/Pdt.Sus-HKI/2022.
Roselvia, R. S., Hidayat, M. R., & Disemadi, H. S. (2021). Pelanggaran hak cipta sinematografi di Indonesia: Kajian hukum perspektif Bern Convention dan Undang-Undang Hak Cipta. Indonesia Law Reform Journal, 1(1), 111–121.
Simatupang, K. M. (2021). Tinjauan yuridis perlindungan hak cipta dalam ranah digital. Jurnal Ilmiah Kebijakan Hukum, 15(1), 67.
Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta.
UU No. 28 Tahun 2014
Refbacks
- There are currently no refbacks.
Copyright (c) 2026 Jurnal Justitia : Jurnal Ilmu Hukum dan Humaniora






Download