Perjalanan Upaya Kepastian Hukum dalam Memitigasi Risiko yang Timbul pada Transformasi Digital Perbankan

(1) * Agus Arya Bhanu Apta Bhanu Apta Mail (Universitas Tarumanagara, Indonesia)
(2) Gunardi Lie Mail (Universitas Tarumanagar)
*corresponding author

Abstract


Perkembangan teknologi informasi yang pesat telah mendorong transformasi digital di berbagai sektor, termasuk sektor perbankan. Transformasi ini membawa dampak positif seperti peningkatan efisiensi layanan dan perluasan inklusi keuangan. Namun, di sisi lain, digitalisasi juga menimbulkan tantangan baru terutama dalam aspek perlindungan hukum terhadap nasabah. Penelitian ini merupakan studi hukum normatif-empiris yang bertujuan untuk mengkaji kepastian hukum dalam memitigasi risiko digitalisasi perbankan. Dengan pendekatan perundang-undangan dan konseptual, penelitian ini menemukan bahwa perlindungan hukum terhadap nasabah telah diatur melalui berbagai regulasi seperti Undang-Undang Perbankan, Undang-Undang Perlindungan Konsumen, dan POJK No. 12/POJK.03/2018. Perlindungan tersebut terbagi atas dua aspek, yaitu preventif dan represif. Meskipun regulasi telah ada, namun diperlukan pembaruan yang adaptif terhadap dinamika teknologi serta peningkatan edukasi kepada nasabah. Diharapkan, transformasi digital di sektor perbankan dapat berjalan seiring dengan penguatan regulasi agar memberikan rasa aman, kepercayaan, dan kontribusi nyata terhadap perekonomian nasional.  

Keywords


Perbankan Digital; Perlindungan Hukum; Regulasi OJK; Risiko Digital, Transformasi Digital

   

DOI

https://doi.org/10.31604/justitia.v9i2.%25p
      

Article metrics

10.31604/justitia.v9i2.%p Abstract views : 0 | PDF views : 0

   

Cite

   

Full Text

Download

References


Muhammad Syahrum, S.T., M.H., Pengantar Metodologi Penelitian Hukum: Kajian Penelitian Normatif, Empiris, Penulisan Proposal, Laporan Skripsi dan Tesis, (Riau: DOTPLUS Publisher, 2022), hal. 24.

Prof. Dr. Irwansyah, S.H., M.H., Penelitian Hukum, Pilihan Metode & Praktik Penulisan Artikel, (Yogyakarta: Mirra Buana Media, 2021), hal. 38.

Otoritas Jasa Keuangan, “Cetak Biru Transformasi Digital Perbankan”, diakses melalui: https://www.ojk.go.id/id/berita-dan-kegiatan/info-terkini/Documents/Pages/Cetak-Biru-Transformasi-Digital-Perbankan/CETAK%20BIRU%20TRANSFORMASI%20DIGITAL%20PERBANKAN%20(LONG%20VERSION).pdf.

Kristophorus H. & Rina Candra N. S., “Menyongsong Transformasi Digital”, diakses melalui: https://www.researchgate.net/profile/Kristophorus_Hadiono/publication/343135526_MENYONGSONG_TRANSFORMASI_DIGITAL/links/5f183fd7a6fdcc9626a6a560/MENYONGSONG-TRANSFORMASI-DIGITAL.pdf.

Lastuti A. & Tri Handayani, “Penguatan Regulasi: Upaya Percepatan Transformasi Digital Perbankan Di Era Ekonomi Digital”, diakses melalui: https://ejournal.undip.ac.id/index.php/mmh/article/view/45256/22014.

Budi H. & Hanung E. A., “SDM Digital: Strategi Transformasi Bank Menjadi Bank Digital”, diakses melalui: https://ejournal-binainsani.ac.id/index.php/JAK/article/view/1481.

Farhah L.M., Ersi S., dan M. Iqbal F., “Analisis Dampak Digitalisasi Layanan Bank Syariah Terhadap Kepuasan Nasabah Bank Syariah Bandar Lampung”, diakses melalui: https://journal.unigres.ac.id/index.php/JurnalProHukum/article/view/2684/1960.

Indonesia, Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1992 tentang Perbankan, Pasal 4.

Indonesia, Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen, Pasal 7.

Indonesia, Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 12 Tahun 2018 tentang Penyelenggaraan Layanan Perbankan Digital Oleh Bank Umum, Pasal 21.


Refbacks

  • There are currently no refbacks.


Copyright (c) 2026 Jurnal Justitia : Jurnal Ilmu Hukum dan Humaniora