ANALISIS HUKUM PERJANJIAN SEWA MENYEWA DALAM PRAKTIK BISNIS DI INDONESIA: SENGKETA DAN PENYELESAIANNYA

(1) * Cindra Shafa Kamiliya Mail (Universitas Tarumanagara)
(2) Gunardi Lie Mail (Universitas Tarumanagara)
*corresponding author

Abstract


Perjanjian sewa-menyewa adalah salah satu bentuk perjanjian perdata yang paling seringkali digunakan dalam praktik bisnis di Indonesia, khususnya di bidang properti, kendaraan, maupun sarana usaha lainnya. Secara normatif, mekanisme sewa-menyewa diatur dalam Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (KUHPerdata) Pasal 1548–1600 yang menegaskan hak dan kewajiban para pihak. Namun, pada praktiknya sering muncul sengketa, terutama akibat wanprestasi seperti keterlambatan atau tidak membayar sewa, pengalihan objek sewa tanpa izin, kerusakan barang sewaan, hingga pemutusan kontrak sepihak. Penelitian ini memiliki tujuan dalam rangka mengidentifikasi dasar hukum perjanjian sewa-menyewa, mengidentifikasi bentuk sengketa yang terjadi, serta menelaah mekanisme penyelesaiannya. Metode yang dipergunakan ialah penelitian hukum yuridis normatif dengan metode perundang-undangan, konseptual, dan kasus, serta analisis kualitatif terhadap literatur, peraturan, dan putusan pengadilan. Temuan dari mengungkapkan bahwasanya penuntasan sengketa dapat ditempuh melalui dua jalur, yakni litigasi di pengadilan berdasarkan Pasal 1243 dan 1267 KUHPerdata, serta non-litigasi melalui Alternatif Penyelesaian Sengketa (APS) seperti negosiasi, mediasi, konsiliasi, dan arbitrase seperti yang tertera pada UU No. 30 Tahun 1999. Penyelesaian non-litigasi dinilai lebih cepat, murah, dan menjaga hubungan baik, namun efektivitasnya sangat menyesuaikan dengan pada itikad baik para pihak. Apabila jalur non-litigasi gagal, litigasi tetap menjadi pilihan utama untuk menjamin kepastian hukum. Selain itu, sita jaminan (conservatoir beslag) dipandang penting untuk melindungi hak penyewa dari potensi kerugian sebelum putusan berkekuatan hukum tetap. Dengan demikian, KUHPerdata dan instrumen hukum modern melalui mekanisme APS saling melengkapi dalam memberikan perlindungan hukum dan kepastian bagi para pihak pada perjanjian sewa-menyewa. 

Keywords


perjanjian sewa-menyewa; wanprestasi; sengketa; KUHPerdata; APS

   

DOI

https://doi.org/10.31604/justitia.v9i2.%25p
      

Article metrics

10.31604/justitia.v9i2.%p Abstract views : 0 | PDF views : 0

   

Cite

   

Full Text

Download

References


Burhayan. (2023). Pelaksanaan dan penyelesaian sengketa perjanjian sewa menyewa kios antara pedagang pasar dengan perusahaan daerah unit kantor Pasar Cinde. Jurnal Hukum IUS PUBLICUM, 4(2), 66–75.

Cintyara, M. (2023). Akibat hukum wanprestasi atas perjanjian sewa menyewa. Wajah Hukum, 7(1), 66–72.

Hidayat, N. T., & Ardianyah. (2023). Tinjauan yuridis perjanjian sewa menyewa rumah menurut Kitab Undang-Undang Hukum Perdata: Studi kasus putusan Pengadilan Negeri Jakarta Utara Nomor 177/Pdt.G/2019. Jurnal Humaniora: Jurnal Hukum dan Ilmu Sosial, 3(2), 106–113.

Jumiati. (2022). Tanggung jawab hukum pengusaha dalam perjanjian sewa menyewa berdasarkan Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (KUHPerdata). Jurnal Tana Mana, 6(2), 127–133.

Mokodompit, A., et al. (2023). Penyelesaian sengketa hak dan kewajiban para pihak dalam perjanjian sewa menyewa rumah menurut hukum perdata di Indonesia. Jurnal Fakultas Hukum Unsrat, 13(4).

Muslim, R. A., & Busro, A. (2022). Tinjauan yuridis pelaksanaan perjanjian sewa menyewa rumah toko di wilayah Semarang Barat. Notarius, 15(2), 939–952.

Natasha, S., & Darmawan. (2019). Penyelesaian sengketa sewa menyewa kendaraan bermotor roda empat yang digadaikan. Jurnal Ilmiah Mahasiswa, 3(4), 551–563.

Prakoso, A. (2025, Juli 25). Yurisprudensi MA RI: Penghentian perjanjian sewa menyewa untuk digunakan pemilik benda. Mahkamah Agung RI. https://marinews.mahkamahagung.go.id/artikel/yurisprudensi-ma-ri-penghentian-perjanjian-sewa-menyewa-0re

Ramadani, F. R., et al. (2024). Analisis yuridis terhadap mekanisme perjanjian sewa-menyewa excavator dan upaya penyelesaian sengketa wanprestasi berdasarkan ketentuan KUHPerdata. Media Hukum Indonesia (MHI), 2(4), 822–830.

Siregar, A. M., et al. (2023). Analisis kewajiban para pihak perjanjian sewa menyewa rumah tinggal. Media Hukum Indonesia (MHI), 2(4), 382–386.

Utari, A. A. D., Riendy, Y., & Sofwan, E. (2022). Akibat hukum wanprestasi dalam perjanjian sewa menyewa menurut Kitab Undang-Undang Perdata. Pledoi: Jurnal Hukum dan Keadilan, 1(1).

Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (KUHPerdata). (1847).

Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 30 Tahun 1999 tentang Arbitrase dan Alternatif Penyelesaian Sengketa.

Rahmayanti, S. A., & Indiraharti, S. N. (2023). Tinjauan yuridis terhadap surat perjanjian sewa-menyewa rumah jabatan Wakil Menteri Dalam Negeri berdasarkan ketentuan KUHPerdata. TRIBUERE, 2(1), 82–100.

Pasolongi, R. M., & Irfan, M. (2022). Perjanjian sewa-menyewa lahan pada usaha ubur-ubur di Desa Labuhan Jambu Kecamatan Tarano Kabupaten Sumbawa. [Nama Jurnal], 5(2), 418–423.


Refbacks

  • There are currently no refbacks.


Copyright (c) 2026 Jurnal Justitia : Jurnal Ilmu Hukum dan Humaniora