(2) Meitha Fadhilah
*corresponding author
AbstractPenelitian ini menelaah efektivitas pendaftaran merek dagang sebagai instrumen perlindungan hukum kekayaan intelektual di Indonesia. Latar belakang kajian berangkat dari tingginya praktik pemalsuan, peniruan, dan penggunaan merek serupa yang merugikan pemilik usaha maupun konsumen. Rumusan masalah difokuskan pada sejauh mana sistem pendaftaran mampu memberikan kepastian hukum dan mencegah pelanggaran merek. Metode penelitian menggunakan pendekatan yuridis normatif melalui studi literatur yang menganalisis peraturan perundang-undangan, doktrin, serta praktik hukum yang berlaku. Hasil penelitian menunjukkan bahwa prinsip first to file yang dianut Indonesia memberikan kepastian hukum bagi pemilik merek, namun implementasinya masih menghadapi hambatan berupa lemahnya pengawasan, rendahnya kesadaran masyarakat, serta praktik passing off yang belum diatur tegas dalam undang-undang. Dengan demikian, efektivitas perlindungan hukum atas merek perlu diperkuat melalui penegakan hukum konsisten, edukasi publik, dan pembaruan regulasi.
Keywordsmerek dagang, perlindungan hukum, kekayaan intelektual, pendaftaran, efektivitas
|
DOIhttps://doi.org/10.31604/justitia.v9i2.%25p |
Article metrics10.31604/justitia.v9i2.%p Abstract views : 0 | PDF views : 0 |
Cite |
Full Text Download
|
References
Fakhry Amin, Saptono Jenar, Dian Dewi Khasanah, Rasyid Tarmizi, Suwandoko, Luluk Machmudah, Setiyo Utomo, et al. “Hukum Kekayaan Intelektual.” Pt Sada Kurnia Pustaka 6, no. August (2023)
Joni Sandri Ritonga, Nurbaiti Tanjung, and Putri Dwi Permatasari, “Hak Kekayaan Intelektual Dalam Hukum Bisnis: Perlindungan Dan Penegakan Hukum Atas Merek Dan Paten Di Indonesia,” Ekoman: Jurnal Ekonomi, Bisnis dan Manajemen 2, no. 2 (2024)
Rahmawati, Sarah Putri, and Hudi Yusuf2. “Pencegahan Pelanggaran Dan Upaya Perlindungan Hukum Pada Merek Dagang Di Indonesia Menurut Uu No 20/2016.” Jurnal Intelek Insan Cendikia 1, no. 5 (2024)
Review, Padjadjaran Law. “Efektivitas Perlindungan Hukum Terhadap Merek Terdaftar Dalam Mencegah Pemalsuan Dan Sengketa Kekayaan Intelektual Di Indonesia Astrid Dyah Ernanda *” 13 (2025)
Ritonga, Joni Sandri, Nurbaiti Tanjung, and Putri Dwi Permatasari. “Hak Kekayaan Intelektual Dalam Hukum Bisnis: Perlindungan Dan Penegakan Hukum Atas Merek Dan Paten Di Indonesia.” Ekoman: Jurnal Ekonomi, Bisnis dan Manajemen 2, no. 2 (2024)
Wijanarko, Dwi Seno, and Slamet Pribadi. “Perlindungan Hukum Preventif Terhadap Merek Dagang Di Indonesia Berdasarkan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2016 Tentang Merek Dan Indikasi Geografis.” Logika : Journal of Multidisciplinary Studies 13, no. 02 (2022)
Refbacks
- There are currently no refbacks.
Copyright (c) 2026 Jurnal Justitia : Jurnal Ilmu Hukum dan Humaniora






Download