PELAKSANAAN REMISI NARAPIDANA NARKOTIKA LAPAS KELAS IIA BENGKULU

(1) * Rizki Akbar Mail (Politeknik Ilmu Pemasyarakatan, Indonesia)
(2) Padmono Wibowo Mail (Politeknik Ilmu Pemasyarakatan, Indonesia)
*corresponding author

Abstract


Tujuan penelitian dari penulisan ini adalah untuk mengetahui dan menganalisis pelaksanaan pembebasan pelaku tindak pidana anestesi Lapas Kelas IIA Bengkulu . Pemerintah Republik Indonesia memberikan pengurangan dan pembebasan sanksi pidana.Pemerintah Indonesia memberikan pembinaan berdasarkan sistem konseptual yaitu memberikan pembinaan dengan memberikan pendidikan / pembinaan dan ketrampilan spiritual.Harapannya semua orang yang bersalah di penjara menjadi lebih baik dan harus diatasi, dengan tujuan untuk pembebasan Atau keluar dari penjara. Mereka tidak akan melakukan kejahatan ini lagi.


Keywords


Remisi, narapidana narkotika, lembaga pemasyarakatan

   

DOI

https://doi.org/10.31604/justitia.v8i1.124-133
      

Article metrics

10.31604/justitia.v8i1.124-133 Abstract views : 1 | PDF views : 0

   

Cite

   

Full Text

Download

References


Adi Sujatno. 2004. Sistem Permasyarakatan Indonesia Membangun Manusia Mandiri. Jakarta: Direktorat Jenderal Permasyarakatan Departemen Hukum dan HAM RI.

Andi Hamzah. 2006, Sistem Pelaksanaan Pidana Penjara di Indonesia.

Forhan Hidayat. Pemasyarakatan Sebagai Upaya Perlindungan Terhadap Masyarakat. Jakarta: Warta Pemasyarakatan.

Atmasasmita, Romli, Kapita Selekta Hukum Pidana dan Kriminologi, Bandung: Mandar Maju, 1995.

SR Sianturi. 1989. Asas-Asas Hukum Pidana di Indonesia dan Penerapannya. Alumni Jakarta AHAEM-PETEHAEM.

Frans Maramis, Hukum pidana umum dan tertulis di Indonesia: hlm. 4 RO Siahaan Hukum Pidana1. RAO Press. Cibubur: 2009: 188

Hartanti dan Budi Riyanto W. 2000, NAPZA dan Tubuh Kita. Jakarta: Jendela.

Ali, Mahrus, Dasar-Dasar Hukum Pidana, Jakarta: Sinar Grafika, 2012

Marzuki, Peter Mahmud, Pengantar Ilmu Hukum, Jakarta: Kecana, 2008

Moeljatno, Azas-Azas Hukum Pidana, Yogyakarta: Fakultas Hukum Universitas Gadjah Mada, 1982.

Partodiharjo,Subagyo, 2006. Kenali Narkoba dan Musuhi Penyalagunaanya, Bandung: Erlangga Kurniadi.

Poernomo, Bambang, Pelaksanaan Pidana Penjara Dengan Sistem Pemasyarakatan,Yogyakarta : Liberty, 1986;

Poernomo, Bambang,2009 Pelaksanaan Pidana Penjara dengan Sistem Pemasyarakatan, Yogyakarta: Direktorat Jenderal Pemasyarakatan Departemen Hukum dan HAM RI.

Panjaitan, Irwan Petrus dan Pandapotan Simorangkir, Lembaga Pemasyarakatan Dalam Perspektif Sistem Peradilan Pidana, Jakarta : Sinar Harapan, 1995;

Rafika Aditama, Satochid Kartanegara Bandung, 1998, Hukum Pidana, Kumpulan Kuliah Bagian Dua, Balai Lektur Mahasiswa

Peraturan Pemerintah R.I. No.31 Tahun 1999 tentang Pembinaan WargaBinaan Pemasyarakatan;

Indonesia, Undang-Undang No.8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana;

Undang-Undang No.12 Tahun 1995 tentang Pemasyarakatan;

Peraturan Pemerintah R.I. No.32 Tahun 1999 tentang Syarat dan Tata Cara Pelaksanaan Pembinaan dan Pembimbingan Warga Binaan Pemasyarakatan;

Keputusan Presiden R.I. No.174 Tahun 1999 tentang Remisi

Peraturan Pemerintah R.I. No.99 Tahun 2012 tentang Perubahan Kedua Atas

Peraturan Pemerintah No.32 Tahun 1999 tentang Syarat dan Tata Cara Pelaksanaan Pembinaan dan Pembimbingan Warga Binaan Pemasyarakatan;


Refbacks

  • There are currently no refbacks.


Copyright (c) 2021 JUSTITIA : Jurnal Ilmu Hukum dan Humaniora