(2) Gunardi Lie
*corresponding author
AbstractBisnis franchise di Indonesia mengalami pertumbuhan pesat, khususnya di sektor makanan dan minuman. Keberhasilan merek internasional seperti Mixue Ice Cream & Tea menunjukkan daya tarik model usaha ini. Namun, munculnya brand tiruan seperti Ai-CHA dan Momoyo menimbulkan persoalan hukum serius terkait perlindungan merek. Peniruan tersebut tidak hanya merugikan franchisor sebagai pemilik merek, tetapi juga mengancam kepastian usaha bagi franchisee dan berpotensi menyesatkan konsumen. Artikel ini menelaah perlindungan merek dalam konteks franchise melalui tiga aspek: pertama, kedudukan merek sebagai aset utama dalam sistem franchise; kedua, analisis hukum sengketa Mixue dengan brand tiruan merujuk pada UU No. 20 Tahun 2016 terkait Merek dan Indikasi Geografis serta instrumen hukum internasional; ketiga, evaluasi kelemahan regulasi dan praktik penegakan hukum di Indonesia. Hasil kajian mengindikasikan bahwa walaupun perangkat hukum nasional telah tersusun secara relatif komprehensif, pelaksanaannya tetap menemui berbagai hambatan berupa lemahnya pemeriksaan merek, lamanya proses litigasi, dan rendahnya kesadaran hukum masyarakat. Perlindungan hukum yang efektif memerlukan reformasi sistem pemeriksaan merek, penguatan strategi dalam menyelesaikan sengketa, dan meningkatkan edukasi hukum bagi pelaku usaha. Langkah tersebut penting dalam membangun iklim bisnis franchise yang sehat, adil, dan berdaya saing global. KeywordsFranchise; Merek; Mixue; Kekayaan Intelektual; Perlindungan Hukum
|
DOIhttps://doi.org/10.31604/justitia.v9i2.%25p |
Article metrics10.31604/justitia.v9i2.%p Abstract views : 0 | PDF views : 0 |
Cite |
Full Text Download
|
References
Asosiasi Franchise Indonesia (AFI). Data Pertumbuhan Industri Franchise. (2023).
Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI). Database Merek Terdaftar. Kementerian Hukum dan HAM Republik Indonesia. Diakses dari: https://dgip.go.id
Haryono, T., & Widjaja, G. (2022). Franchise dan perlindungan hukum merek di Indonesia. Jurnal Hukum & Pembangunan, 52(2), 115–136
Marzuki, P. M. (2019). Penelitian Hukum: Edisi Revisi. Jakarta: Prenadamedia Group.
Marzuki, Peter Mahmud, Penelitian Hukum: Edisi Revisi, Prenadamedia Group, Jakarta, 2019.
Subekti, R., Prof., S.H., Hukum Perjanjian, Cetakan ke-VIII, PT Intermasa, Jakarta, 2008.
Susanti, D., “Perlindungan Hukum terhadap Merek Terkenal di Indonesia”, Jurnal Hukum IUS QUIA IUSTUM, Vol. 27 No. 3, 2020.
Haryono, T. dan Widjaja, G., “Franchise dan Perlindungan Hukum Merek di Indonesia”, Jurnal Hukum & Pembangunan, Vol. 52 No. 2, 2022.
Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2016 tentang Merek dan Indikasi Geografis.
Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen.
Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta.
Undang-Undang Nomor 31 Tahun 2000 tentang Desain Industri.
Peraturan Pemerintah Nomor 35 Tahun 2024 tentang Penyelenggaraan Waralaba.
Putusan Mahkamah Agung Nomor 576 K/Pdt.Sus-HKI/2015 (Kasus Starbucks v. Starbung Coffee).
Shanghai No. 2 Intermediate People’s Court, Starbucks Corporation v. Shanghai Xingbake Coffee Shop, 2006.
Shanghai No. 2 Intermediate People’s Court. Starbucks Corporation v. Shanghai Xingbake Coffee Shop (2006).
Subekti, R. (2008). Hukum Perjanjian. Jakarta: PT Intermasa.
Susanti, D. (2020). Perlindungan hukum terhadap merek terkenal di Indonesia. Jurnal Hukum IUS QUIA IUSTUM, 27(3), 421–439.
World Intellectual Property Organization (WIPO). Paris Convention for the Protection of Industrial Property. Stockholm Act, 1967.
World Trade Organization (WTO). Agreement on Trade-Related Aspects of Intellectual Property Rights (TRIPs). Marrakesh Agreement Establishing the World Trade Organization, Annex 1C, 1994.
Refbacks
- There are currently no refbacks.
Copyright (c) 2026 Jurnal Justitia : Jurnal Ilmu Hukum dan Humaniora






Download