Implikasi Hukum Terhadap Kewenangan Notaris Atas Penerapan Penerima Manfaat Perseroan Terbatas

(1) * Florencia Devi Nurjayanti Mail (Universitas Tarumanagara)
(2) Benny Djaja Mail (Universitas Tarumanagara)
(3) M. Sudirman Mail (Universitas Tarumanagara)
*corresponding author

Abstract


Penelitian yuridis normatif ini menganalisis tanggung jawab Notaris dalam pengungkapan pemilik manfaat (Beneficial Owner) Perseroan Terbatas (PT) di Indonesia, terutama jika di kemudian hari subjek yang dilaporkan bukanlah pemilik manfaat sebenarnya. Penelitian ini mengkaji Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2007 jo. UU Cipta Kerja, Perpres No. 13 Tahun 2018, dan Permenkumham No. 15 Tahun 2019. Hasil pembahasan menunjukkan bahwa meskipun Notaris memiliki kewenangan untuk menyampaikan informasi pemilik manfaat dalam SABH, tanggung jawab mutlak atas kebenaran informasi tersebut berada pada pendiri PT atau pihak yang memberikan pernyataan. Notaris bertanggung jawab pada keabsahan akta, termasuk pencantuman informasi berdasarkan keterangan penghadap. Keterangan palsu dapat dikenakan Pasal 266 KUHPerdata dan mengakibatkan degradasi akta. Penelitian ini menyimpulkan bahwa Notaris tidak dapat dimintakan pertanggungjawaban sepenuhnya atas ketidakbenaran informasi pemilik manfaat yang diberikan oleh penghadap. 


Keywords


Penerima Manfaat; Tanggung Jawab Notaris; Implikasi Hukum

   

DOI

https://doi.org/10.31604/justitia.v8i2.285-293
      

Article metrics

10.31604/justitia.v8i2.285-293 Abstract views : 0

   

Cite

   

References


Utami, P. D. Y., & Sudiarawan, K. A. (2021). “Perseroan Perorangan Pada Usaha Mikro dan Kecil: Kedudukan dan Tanggung Jawab Organ Perseroan. Jurnal Magister Hukum Udayana (Udayana Master Law Journal), 10(4),” 769-770. DOI: 10.24843/JMHU.2021.v10.i04.p08

Widyanto, F. R.“Perlindungan Terhadap Notaris Atas Kewajiban Pelaporan Kepemilikan Manfaat Berdasarkan Perpres 13 Tahun 2018. Indonesian Notary, 3(4), 158-177.”https://scholarhub.ui.ac.id/notary/vol3/iss4/8”

Hasyim, M. H., & Sesung, R. (2024). “Peranan notaris dalam kepastian hukum prinsip pemilik manfaat (beneficial ownership) berdasarkan Permenkumham Nomor 13 Tahun 2018. JURNAL PENDIDIKAN DAN ILMU SOSIAL (JUPENDIS), 2(2), 350-361.” DOI: https://doi.org/10.54066/jupendis.v2i2.1663

Nitihardjo, C. W., & Adjie, H. (2023). “Kewenangan Notaris Dalam Mengenali Prinsip Pemilik Manfaat Terkait Pendirian Badan Hukum. Jurnal Hukum, 20(1), 127-135”

Sagitaria, A. (2022). Pertanggungjawaban Hukum Pemilik Manfaat (Beneficial Owner) di Perusahaan Indonesia. Maleo Law Journal, 6(2), 186-199.” DOI: https://doi.org/10.56338/mlj.v6i2.2421

Widjaja, M. N. (2019). Peran Notaris Dalam Penerapan Prinsip Mengenali Pemilik Manfaat Dalam Pendirian Korporasi. Indonesian Notary Journal, 1(1), 12-31.” https://scholarhub.ui.ac.id/notary/vol3/iss4/18

Sondakh, R. (2021). Tanggung jawab Notaris terhadap penyampaian informasi pemilik manfaat dalam pendirian perseroan terbatas (Doctoral dissertation, Universitas Pelita Harapan).” h. 89

Hutomo, M. S. (2020). Pengantar Teori Pers Tanggung Jawab Sosial. Jurnal Ilmiah Indonesia. h. 15

Sipayung, S. C., & Ratna, E. (2025). “Peran Etika Profesi Notaris Dalam Pembuatan Akta. Jurnal rectum: Tinjauan Yuridis Penanganan Tindak Pidana, 7(1), 209-216.” DOI: http://dx.doi.org/10.46930/jurnalrectum.v7i1.5400


Refbacks

  • There are currently no refbacks.


Copyright (c) 2025 Jurnal Justitia : Jurnal Ilmu Hukum dan Humaniora