
(2) Karolus Kopong Medan

(3) Reny Rebeka Masu

*corresponding author
AbstractPenelitian ini bertujuan untuk menjelaskan perubahan status Justice Collaborator dalam kasus pembunuhan berencana dan menjelaskan proses pertimbangan menjadikan pelaku utama sebagai Justice Collaborator. Penelitian ini tergolong penelitian yuridis normatif, yang mengacu pada norma-norma hukum yang terkandung dalam peraturan perundang-undangan dan putusan pengadilan serta norma-norma hukum yang terkandung dalam masyarakat. Selain itu, penelitian yuridis normatif juga melihat sinkronisasi satu aturan dengan aturan lain secara hierarkis. Pelaku utama dalam kasus pembunuhan berencana tidak bisa menjadi Justice Collaborator (JC). Justice Collaborator adalah pelaku kejahatan yang bersedia memberikan informasi dan bantuan kepada penegak hukum. Justice Collaborator adalah orang yang terlibat dalam tindak pidana, tetapi bukan pelaku utama. Mereka mengakui kesalahannya dan bersedia memberikan kesaksian sebagai saksi dalam proses peradilan. Sanksi pidana bagi pelaku pembunuhan berencana diatur dalam Pasal 340 KUHP. Pelaku pembunuhan berencana diancam dengan hukuman mati, penjara seumur hidup, atau penjara paling lama 20 tahun. Penggunaan status kolaborator keadilan dalam kasus pembunuhan berencana di Indonesia masih belum optimal. Hal ini disebabkan oleh kurangnya kejelasan aturan hukum mengenai kondisi penentuannya. Peraturan yang mengacu pada SEMA Nomor 4 Tahun 2011 sebenarnya ditujukan untuk kejahatan terorganisir tertentu, bukan tindakan kriminal umum. Oleh karena itu, diperlukan aturan yang lebih jelas dan ketat mengenai status kolaborator peradilan dalam sistem hukum Indonesia untuk memastikan proses peradilan yang lebih adil dan sesuai dengan prinsip-prinsip hukum yang berlaku KeywordsJustice Collaborator; Criminal Act Shooting; Criminal Justice Sistem
|
DOIhttps://doi.org/10.31604/justitia.v8i2.269-276 |
Article metrics10.31604/justitia.v8i2.269-276 Abstract views : 0 | PDF views : 0 |
Cite |
Full Text![]() |
References
Aji, D., Tampubolon, A., Halimah Citra, Rizky Bayu, and Herli Antoni. 2023. Analisis Terkait Justice Collaborator Sebagai Faktor Yang Meringankan Sanksi Pidana Richard Eliezer. Khirani: Jurnal Pendidikan Anak Usia Dini 1(2): 106–113. DOI: 10.47861/khirani.v1i2.243
Celesta, X. G., Parani, R., and Geraldine, C. O. 2024. Social Media Strategies by the Sobat Icad Community to Support Richard Eliezer as a Justice Collaborator. Jurnal Komunikasi dan Bisnis 12(1): 86–106. DOI: 10.46806/jkb.v12i1.1073
Chairani, M. A., Islami, T. A., Marcos, G., Sarjiyati, S., and Pradhana, A. P. 2024. Legal Construction of Judge Rule Number: 798 / Pid.B / 2022 / Pn.Jkt.Sel Justice Collaborator againts Police Status Position Bharada Eliezer. International Conference Restructuring and Transforming Law 2023 2(2): 573–580.
Chandra, T. Y. 2022. Hukum Pidana. PT. Sangir Multi Usaha.
Nasution, P. D., and Harahap, M. M. 2024. Analysis of Criminal Law and Islamic Criminal Law on Sanctions for Justice Collaborators : Brigadier Joshua Murder. Jurnal Ilmu Hukum Kyadiren 6(1): 66–77. DOI: 10.46924/jihk.v6i1.213
Parindo, D., Daeng, Y., Atmaja, A. S., Putra, H. R., and Berson, H. 2022. Konstruksi Hukum Justice Collaborator Sebagai Plea Bargaining dalam Sistem Hukum Pidana Indonesia dari Kasus Richard Eliezer. Jurnal Hukum Indonesia 03(04): 10–18. DOI: 10.58344/jhi.v3i4.1143
Sari, M. P., and Harefa, S. 2023. Tinjauan Unsur Pembunuhan Berencana (Moord) Dalam Tindak Pidana Analisis Putusan 1474/Pid.B/2019/PN Dps. Sanskara Hukum dan HAM 2(01): 1–10. DOI: 10.58812/shh.v2i01.169
Sinaga, H. 2022. Analisis Yuridis Pelaku Tindak Pidana Pembunuhan Berencana Sebagai Justice Collaborator Menurut Hukum Pidana Di Indonesia Juridical Analysis of People of the Crime of Planning Murder As Justice Collaborators According To Criminal Law in Indonesia. IBLAM Law Review 02(03): 191–204.
Sitompul, B. S., and Waluyo, B. 2024. Equal Rights To Receive Legal Protection For Justice Collaborators (Bharada Richard Eliezer Case Study). Journal Of Law, Politic And Humanities (JLPH) 4(4): 966–972.
Situmeang, S. M. T., and Aishah, D. N. 2024. Judical Review of Perpetrators of Premeditated Murder Commited on the Basis of Superior Orders. in: Proceeding of International Conference on Business, Economics, Social Sciences, and Humanities 1038–1045. DOI: 10.34010/icobest.v7i.617
Wahyuni, S., Fauzi, E., and Salsabila, K. 2023. The Position and Urgency of the Justice Collaborator in the Crime of Shooting by Richard Eliezer (Ruling Number: 798/Pid.B/ 2022/ PN. Jkt. Sel) Sry. JIEE: Jurnal Ilmiah Ekotrans & Erudisi 3(2): 53–62.
Refbacks
- There are currently no refbacks.
Copyright (c) 2025 Jurnal Justitia : Jurnal Ilmu Hukum dan Humaniora