Efektivitas Perlindungan Konsumen dan Penegakan Hukum terhadap Peredaran Skincare Palsu Di E-Commerce

(1) * Alexa Abigail Kristy Mail (Universitas Tarumanagara, Indonesia)
(2) Gunardie Lie Mail (Universitas Tarumanagara)
*corresponding author

Abstract


Penggunaan produk skincare di Indonesia semakin meningkat sejalan dengan berkembangnya e-commerce yang memudahkan konsumen berbelanja secara daring. Banyak konsumen yang memilih membeli produk secara daring karena faktor kemudahan, efisiensi waktu, dan adanya variasi pilihan. Namun, fenomena ini dimanfaatkan oleh oknum yang menjual produk skincare palsu yang berpotensi untuk merugikan dan membahayakan konsumen dari segi kesehatan dan ekonomi. Artikel ini membahas efektivitas perlindungan hukum yang berlaku dan upaya penegakan hukum terhadap peredaran skincare palsu di platform e-commerce. Dengan meninjau peraturan yang ada, peran aparat penegak hukum, serta tantangan dalam pengawasan di ranah e-commerce. Hasil kajian menunjukkan bahwa berbagai upaya sudah dilakukan, tetapi masih terdapat tantangan besar seperti pengawasan yang belum optimal, sulitnya mengidentifikasi pelaku, dan rendahnya pemahaman serta kesadaran konsumen akan bahaya produk palsu. Dibutuhkan kerja sama yang lebih erat antara pemerintah, penyedia platform e-commerce, dan dengan masyarakat guna menekankan peredaran produk skincare palsu demi keamanan dan Kesehatan publik.

Keywords


Konsumen, Penegakan Hukum; Perlindungan Konsumen; Produk Palsu; Skincare

   

DOI

https://doi.org/10.31604/justitia.v9i2.%25p
      

Article metrics

10.31604/justitia.v9i2.%p Abstract views : 0

   

Cite

   

References


Indarta, Y. (DR.). (tahun). Cyber Law: Dimensi Hukum dalam Era Digital. Penerbit.

Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) Pasal 378. (tahun).

Muhamad, A. K. (tahun). Metode Penelitian Hukum. Penerbit.

Peraturan Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) No. 17 Tahun 2022 mengenai Persyaratan Teknis Bahan Kosmetik. (2022). BPOM.

Peraturan Pemerintah Republik Indonesia No. 80 Tahun 2019 mengenai Perdagangan Melalui Sistem Elektronik. (2019). Lembaran Negara Republik Indonesia.

Pratama, A. R. (2024). Strengthening e-commerce regulation to prevent counterfeit cosmetics in Indonesia. Journal of Law and Policy in Digital Economy, 5(2), 115–130.

Sari, D. M., & Widodo, H. (2021). Law enforcement challenges in combating counterfeit cosmetics in Indonesia. Indonesian Journal of Law and Society, 2(1), 45–62.

Undang-Undang Republik Indonesia No. 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik. (2008). Lembaran Negara Republik Indonesia.

Undang-Undang Republik Indonesia No. 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan. (2009). Lembaran Negara Republik Indonesia.

Undang-Undang Republik Indonesia No. 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen. (1999). Lembaran Negara Republik Indonesia.

Utami, R., & Nugraha, B. (2023). Consumer awareness and digital literacy in preventing counterfeit cosmetic use. Journal of Consumer Protection Studies, 4(3), 201–218.

Wahyuningtyas, F. (2022). The effectiveness of consumer protection in e-commerce transactions in Indonesia. Journal of Legal Studies, 9(1), 33–50.

Website Cek BPOM. (n.d.). Website Badan Pengawas Obat dan Makanan Republik Indonesia. https://cekbpom.pom.go.id

Website Hukumonline. (n.d.). Situs Hukumonline. https://www.hukumonline.com/

Website Badan Pembinaan Hukum Nasional. (n.d.). Undang-Undang Republik Indonesia No. 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen. https://gatrik.esdm.go.id/assets/uploads/download_index/files/e39ab-uu-nomor-8-tahun-1999.pdf

Website Badan Pembinaan Hukum Nasional. (n.d.). Undang-Undang Republik Indonesia No. 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan. https://peraturan.bpk.go.id/Details/38778/uu-no-36-tahun-2009

Website Direktorat Jenderal Politik dan Pemerintahan Umum Kemendagri. (n.d.). Website Direktorat Jenderal Politik dan Pemerintahan Umum. https://ditjenpdn.kemendag.go.id/


Refbacks

  • There are currently no refbacks.


Copyright (c) 2026 Jurnal Justitia : Jurnal Ilmu Hukum dan Humaniora