Peran Regulasi Serta Pengawasan Dalam Mencegah Kebocoran Data Nasabah Pada Sektor Perbankan

(1) * Alexa Abigail Kristy Mail (Universitas Tarumanagara, Indonesia)
(2) Gunardie Lie Mail (Universitas Tarumanagara)
*corresponding author

Abstract


Di era digital ini, perlindungan data nasabah berperan sebagai hal yang begitu krusial terutama di sektor perbankan yang terus mengalami pertumbuhan pesat. Kebocoran data tidak hanya dapat merugikan institusi perbankan, tetapi juga berpotensi merusak kepercayaan nasabah yang sudah dibangun secara susah payah dalam hitungan tahun. Penelitian ini bertujuan mengkaji peran aturan hukum dan pengawasan dalam mencegah terjadinya kebocoran data nasabah pada sektor perbankan. Metode yang dipergunakan pada penelitian ini adalah kajian yuridis yang dikombinasikan dengan analisis terhadap praktik pengawasan yang diterapkan oleh lembaga terkait. Hasil penelitian menunjukkan bahwa meskipun aturan hukum yang ada sudah cukup lengkap dan memadai, namun efektivitas dalam menjaga keamanan data sangat bergantung pada ketatnya pengawasan serta penerapan teknologi yang memadai. Selain itu, kerja sama dan komunikasi aktif antara regulator, bank, dan pemangku kepentingan lainnya menjadi faktor penting yang menentukan keberhasilan perlindungan data nasabah. Oleh sebab itu, penelitian ini merekomendasikan perlunya penguatan pengawasan yang terintegrasi, peningkatan edukasi kepada seluruh pihak terkait, dan pembaruan teknologi secara berkala agar risiko kebocoran data dapat diminimalisir secara signifikan sehingga keamanan dan kepercayaan nasabah tetap terjaga. 

Keywords


Kebocoran data; Perlindungan data; Pengawasan; Perbankan

   

DOI

https://doi.org/10.31604/justitia.v9i2.%25p
      

Article metrics

10.31604/justitia.v9i2.%p Abstract views : 0 | PDF views : 0

   

Cite

   

Full Text

Download

References


Andini, M. (2024). Strengthening cybersecurity awareness training in banking institutions. Journal of Digital Security and Privacy, 6(1), 45–61.

Badan Pembinaan Hukum Nasional. (n.d.). Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1998 tentang Perbankan. Retrieved from https://bphn.go.id/data/documents/98uu010.pdf

Badan Pembinaan Hukum Nasional. (n.d.). Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen. Retrieved from https://gatrik.esdm.go.id/assets/uploads/download_index/files/e39ab-uu-nomor-8-tahun-1999.pdf

Hidayat, T., & Wibowo, A. (2023). Data breach in Indonesian banking: A case study of Bank Syariah Indonesia. Journal of Financial Regulation and Compliance, 31(4), 512–528.

Hukumonline. (n.d.). Peraturan dan Hukum Indonesia. Retrieved from https://www.hukumonline.com/

Muhammad, A. K. (2019). Metodologi penelitian hukum. [Penerbit].

Otoritas Jasa Keuangan. (2013). POJK Nomor 1/POJK.07/2013 tentang Perlindungan Data Nasabah.

Otoritas Jasa Keuangan. (2014). Surat Edaran OJK Nomor 14/SEOJK.07/2014 tentang Pedoman Perlindungan Data Nasabah di Sektor Jasa Keuangan.

Otoritas Jasa Keuangan. (n.d.). Sistem Jasa Keuangan Publik [Data OJK]. Retrieved from https://data.ojk.go.id/SJKPublic

Pradana, Y. (2021). The role of OJK regulation in protecting consumer data in the digital banking era. Indonesian Journal of Business Law, 5(2), 120–137.

Putri, D., & Santoso, F. (2022). Supervisory challenges in ensuring data security in Indonesia’s banking sector. Journal of Law and Technology, 8(3), 211–230.

Republik Indonesia. (1998). Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1998 tentang Perbankan (Pasal 40 ayat 1). [Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1998 Nomor 182].

Republik Indonesia. (2008). Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik. [Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 58].

Republik Indonesia. (1999). Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen. [Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1999 Nomor 42].

Republik Indonesia. (2022). Undang-Undang Nomor 27 Tahun 2022 tentang Perlindungan Data Pribadi. [Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2022 Nomor 211].


Refbacks

  • There are currently no refbacks.


Copyright (c) 2026 Jurnal Justitia : Jurnal Ilmu Hukum dan Humaniora