*corresponding author
AbstractPenelitian ini menyimpulkan bahwa penguatan lembaga pemantau, peningkatan koordinasi penegak hukum, serta dukungan masyarakat sangat penting untuk mewujudkan Pilkada yang jujur, adil, dan berintegritas. Penelitian ini menganalisis peran Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) sebagai kontrol sosial dalam pemberantasan korupsi di Kota Palembang melalui pendekatan yuridis dengan upaya non penal. Korupsi yang merusak tata kelola pemerintahan menuntut peran aktif masyarakat sipil untuk meningkatkan transparansi dan akuntabilitas. LSM, khususnya Sriwijaya Corruption Watch (SCW), berperan dalam pengawasan, advokasi, edukasi publik, serta kolaborasi dengan pemerintah dan aparat hukum. Hasil penelitian menunjukkan bahwa meskipun LSM menghadapi keterbatasan sumber daya dan hambatan politik, keberadaannya tetap strategis dalam membangun budaya antikorupsi dan memperkuat partisipasi masyarakat
KeywordsLembaga Swadaya Masyarakat (LSM), Pemberantasan Korupsi, Kontrol Sosial
|
DOIhttps://doi.org/10.31604/justitia.v9i2.%25p |
Article metrics10.31604/justitia.v9i2.%p Abstract views : 0 | PDF views : 0 |
Cite |
Full Text Download
|
References
Amalia, S. (2022). Analisis Dampak Korupsi Pada Masyarakat (Studi Kasus Korupsi Pembangunan Shelter Tsunami di Kecamatan Labuan Kabupaten Pandeglang). Epistemik: Indonesian Journal of Social and Political Science, 3(1), 54–76. https://doi.org/10.57266/epistemik.v3i1.77
Amir, F., & Indra, S. (2024). Disfungsi kultural dalam penegakan hukum antikorupsi di indonesia. Jurnal Hukum Dan Kesejahteraan, 09(20), 37–45. https://doi.org/http://dx.doi.org/10.36722/jmih.v9i2.4583
Anisa, F. A., Agnes, T., Denaya, S. F., & Monika, S. (2024). Dampak Dan Upaya Memberantas Tindak Pidana Korupsi Di Lingkungan Perguruan Tinggi. Aliansi: Jurnal Hukum, Pendidikan Dan Sosial Humaniora, 1(3), 155–162. https://doi.org/10.62383/aliansi.v1i3.184
Atmoko, D., & Syauket, A. (2022). Penegakan Hukum Terhadap Tindak Pidana Korupsi Ditinjau dari Perspektif Dampak Serta Upaya Pemberantasan. Binamulia Hukum, 11(2), 177–191. https://doi.org/10.37893/jbh.v11i2.732
Aziz, F. H., Salsabila, A., & Rahayuningsih, U. (2025). Analisis Efektivitas Upaya Rehabilitasi terhadap Anak sebagai Pecandu Narkoba: Pendekatan Medis dan Psikosisial. Amandemen: Jurnal Ilmu Pertahanan, Politik Dan Hukum Indonesia, 2(April). https://doi.org/: https://doi.org/10.62383/amandemen.v2i2.865
Bandaharo, S. (2017). Dampak dan Upaya Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi di Indonesia. Jurnal Warta, 52. https://doi.org/https://doi.org/10.46576/wdw.v0i52.259
DPR. (2002). Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 30 Tahun 2002 Tentang Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. In Lembaran Negara RI Tahun 2002 No. 4250.
DPR. (2008). Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 14 Tahun 2008 Tentang Keterbukaan Informasi Publik. In dpr (Vol. 76, Issue 3).
DPR. (2013). Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 17 Tahun 2013 Tentang Organisasi Kemasyarakatan. In Indonesia (Vol. 1, Issue 1).
Fadillah, M. F., & Aidin, A. (2021). Peran Lsm Dalam Melakukan Advokasi Terhadap Kebijakan Pemerintah. Jurnal Studi Ilmu Pemerintahan, 2(2), 37–42. https://doi.org/10.35326/jsip.v2i2.1201
Farid, N. M., Dani, W. K., Rafifa, M. K., Khofifah, I. W., Revalina, nur A. S., & Irsyad, D. U. (2022). Penegakan Hukum Tindak Pidana Korupsi Di Indonesia Terhadap Pelaku Korporasi. Jurnal Magister Hukum Perspektif, 10(1), 37–51. https://doi.org/10.37303/magister.v10i1.26
Firwanda, S. P., & Ermania, W. (2025). Pembaharuan Hukum Pidana Korupsi Dalam Pengelolaan BUMN Pasca Revisi UU No 1 Tahun 2025. Locus Journal of Academic Literature Review, 04(02), 80–90. https://doi.org/https://doi.org/10.56128/ljoalr.v4i2.431
Hariyono, T. (2021). Mediasi Penal sebagai Alternatif Upaya Penyelesaian Perkara Pidana di Luar Pengadilan. Jurnal Penegakan Hukum Dan Keadilan, 2(1), 1–18. https://doi.org/10.18196/jphk.v2i1.8731
Kenneth, N. (2024). Maraknya Kasus Korupsi di Indonesia Tahun ke Tahun. JLEB: Journal of Law, Education and Business, 2(1), 335–340. https://doi.org/10.57235/jleb.v2i1.1645
Lamijan, L., & Tohari, M. (2022). Dampak Korupsi Terhadap Pembangunan Ekonomi Dan Pembangunan Politik. JPeHI (Jurnal Penelitian Hukum Indonesia), 3(1), 40. https://doi.org/10.61689/jpehi.v3i02.381
Muhammad, A., Nur, A., & Lita, H. (2017). Berkembangnya Budaya Korupsi di Tengah Masyarakat Melalui Kebiasaan Salam Tempel. Jurnal de Jure, 9(2), 114–129. https://doi.org/10.36277/jurnaldejure.v14i2.721
Putra, N. R., & Linda, R. (2022). Korupsi di Indonesia: Tantangan perubahan sosial. Integritas : Jurnal Antikorupsi, 8(1), 13–24. https://doi.org/10.32697/integritas.v8i1.898
Sugiyono. (2020). Metodologi Penelitian Kuantitatif, Kualitatif dan R & D. Penerbit Alfabeta Bandung.
Syarbaini, A. (2024). Terminologi Korupsi Menurut Perspektif Hukum Pidana Islam. Jurnal Tahqiqa : Jurnal Ilmiah Pemikiran Hukum Islam, 18(1), 1–15. https://doi.org/10.61393/tahqiqa.v18i1.205
Syauki, A., Muhammad Iqbal Fasa, Suharto, & Adib Fachri. (2022). Corruption: Not a Taboo for Indonesians? Kajian Hukum, 7(1), 53–75. https://doi.org/10.37159/kh.v7i1.8
Wandi, P. P., & St, H. W. (2025). Peranan Komisi Pemberantasan Korupsi (Kpk) Dalam Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Di Indonesia. Journal of Law Advice, 35(1), 138–147. https://doi.org/10.55809/hv.v35i1.430
Widayanti, F. (2025). Peran Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) dalam Mendorong Partisipasi Politik di Komunitas Lokal. Jurnal Sociopolitico, 7(1), 83–88. https://doi.org/https://doi.org/10.54683/sociopolitico.v7i1.181
Refbacks
- There are currently no refbacks.
Copyright (c) 2026 Jurnal Justitia : Jurnal Ilmu Hukum dan Humaniora






Download