Tanggung Jawab Debitur dalam Pelaksanaan Perdamaian Pascahomologasi (Studi Kasus Putusan Mahkamah Agung Nomor 712 K/Pdt.Sus-Pailit/2025)

(1) * Michael Kurniawan Mail (Universitas Tarumanagara, Indonesia)
(2) Gunardi Lie Mail (Universitas Tarumanagara)
*corresponding author

Abstract


Penelitian ini membahas tanggung jawab debitur dalam pelaksanaan perdamaian pascahomologasi berdasarkan studi kasus Putusan Mahkamah Agung No. 712 K/Pdt.Sus-Pailit/2025. Melalui pendekatan normatif, analisis difokuskan pada pelanggaran kewajiban debitur terhadap kreditur dan syarat pembatalan perdamaian menurut Undang-Undang No. 37 Tahun 2004. Hasil menunjukkan bahwa pembatalan perdamaian memerlukan bukti pelanggaran substansial terhadap seluruh kreditur, bukan hanya satu pihak. Putusan ini menegaskan pentingnya kepatuhan debitur dan perlindungan hukum bagi kreditur dalam sistem kepailitan.


Keywords


Debitur; Homologasi; Kepailitan; Kreditur; Perdamaian

   

DOI

https://doi.org/10.31604/justitia.v9i2.%25p
      

Article metrics

10.31604/justitia.v9i2.%p Abstract views : 0 | PDF views : 0

   

Cite

   

Full Text

Download

References


Aditya, T. A. C. (2021). Tinjauan Yuridis Terhadap Pembatalan Perjanjian Perdamaian Yang Telah Dihomologasi Karena Bertentangan Dengan Ketentuan Undang-Undang Nomor 37 Tahun 2004 Tentang Kepailitan dan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU). Dharmasisya: Jurnal Program Magister Hukum FHUI, 1(3), 33.

DIAN, P. S. (2024). Pertanggungjawaban Debitor Terhadap Kreditor Konkuren Setelah Homologasi Perjanjian Perdamaian Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU). ALIANSI: Jurnal Hukum, Pendidikan dan Sosial Humaniora ??????????: Asosiasi Seni Desain dan Komunikasi Visual Indonesia, 1(2), 01–12.

Mahkamah Agung Republik Indonesia. (n.d.). Putusan Mahkamah Agung. Diakses dari (https://putusan3.mahkamahagung.go.id/direktori/putusan/zaf08188373742449afd313435303439.html)

Mahmudah, S. (2023). Upaya Hukum Terhadap Putusan Homologasi Dalam Perkara Kepailitan. Pancasakti Law Journal (PLJ), 1(1), 107–116.

Ritonga, F. G. (2024). PEMBATALAN PERJANJIAN PERDAMAIAN (HOMOLOGASI) SEBAGAI UPAYA HUKUM BAGI KREDITOR TERHADAP DEBITOR YANG LALAI MEMENUHI ISI PERJANJIAN PERDAMAIAN. Jurnal Hukum to-ra: Hukum Untuk Mengatur dan Melindungi Masyarakat, 10(1), 73–86.

Safitri, N. A., Bintoro, R. W., & Sanyoto, M. (2020). Upaya Peninjauan Kembali Perkara Kepailitan Tentang Pembatalan Homologasi (Tinjauan Yuridis Putusan Nomor 1/Pdt. Sus. Pembatalan Perdamaian/2018/PN Niaga Sby Jo Putusan Nomor 43 PK/Pdt. Sus-Pailit/2019). Soedirman Law Review, 2(2).


Refbacks

  • There are currently no refbacks.


Copyright (c) 2026 Jurnal Justitia : Jurnal Ilmu Hukum dan Humaniora