*corresponding author
AbstractAnak-anak pada usia 9–12 tahun memasuki masa transisi yang ditandai dengan perubahan sikap yang signifikan, sehingga berpotensi memicu meningkatnya perilaku kenakalan anak, salah satunya berupa perundungan (bullying). Bullying dipahami bukan sebagai insiden tunggal, melainkan suatu pola perilaku berulang yang dilakukan secara sengaja, biasanya oleh anak dengan status sosial atau kekuasaan lebih tinggi, seperti anak yang lebih besar, kuat, atau populer. Fenomena ini sering ditemukan di lingkungan sekolah dasar, dengan prevalensi mencapai 50% di beberapa negara, termasuk Asia, Amerika, dan Eropa. Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis definisi bullying menurut para ahli serta menelaah pertanggungjawaban pidana bagi pelaku yang masih berusia di bawah umur. Walaupun negara telah menegaskan komitmen perlindungan anak melalui peraturan perundang-undangan, kasus perundungan tetap marak terjadi. Oleh karena itu, peningkatan kesadaran, pencegahan, dan perlindungan hukum bagi korban sangat penting untuk diwujudkan. Penelitian ini menggunakan metode hukum normatif dengan mengkaji peraturan perundang-undangan, literatur, serta hasil penelitian terdahulu yang relevan.
KeywordsBullying; Anak di bawah umur; Tindak pidana
|
DOIhttps://doi.org/10.31604/justitia.v9i1.%25p |
Article metrics10.31604/justitia.v9i1.%p Abstract views : 0 | PDF views : 0 |
Cite |
Full Text Download
|
Refbacks
- There are currently no refbacks.
Copyright (c) 2025 Jurnal Justitia : Jurnal Ilmu Hukum dan Humaniora






Download