PERAN KOMISI PEMBERANTASAN KORUPSI (KPK) DALAM MENINGKATKAN PEMBERATASAN KASUS KORUPSI DI INDONESIA

(1) * Wahyu Diningrum Mail (Universitas Singaperbangsa Karawang)
*corresponding author

Abstract


Tindak pidana korupsi merupakan kejahatan luar biasa yang berdampak sistemik terhadap stabilitas negara, integritas aparatur, serta kepercayaan publik. Penelitian ini bertujuan untuk mengkaji peran strategis Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dalam meningkatkan integritas aparatur negara dan pemulihan kerugian negara akibat korupsi. Metode yang digunakan adalah pendekatan yuridis normatif dengan analisis terhadap regulasi, data empirik, serta kajian literatur akademik. Hasil penelitian menunjukkan bahwa meskipun KPK mengalami pelemahan pasca revisi Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2019, lembaga ini tetap menjalankan fungsinya dalam penindakan, pencegahan, serta edukasi antikorupsi. Selain itu, upaya pemulihan kerugian negara melalui perampasan aset terbukti efektif meskipun dihadapkan pada tantangan birokrasi dan teknis. Strategi KPK yang melibatkan sinergi antar lembaga penegak hukum dan reformasi sistem pengawasan menjadi kunci dalam meningkatkan transparansi serta akuntabilitas pemerintahan. Penelitian ini merekomendasikan penguatan regulasi, peningkatan literasi antikorupsi, serta dukungan lintas sektor untuk memperkuat peran KPK dalam pemberantasan korupsi secara berkelanjutan.

Keywords


KPK, korupsi, integritas aparatur, perampasan aset, pemulihan kerugian negara

   

DOI

https://doi.org/10.31604/justitia.v9i1.%25p
      

Article metrics

10.31604/justitia.v9i1.%p Abstract views : 0 | PDF views : 0

   

Cite

   

Full Text

Download

References


Azis, A., & Kurnia. (2023). Evaluasi Dampak Revisi UU KPK terhadap Penindakan Kasus Korupsi. Jurnal Hukum dan Peradilan, 10(1), 145–160.

Basri, J., & Indriyani, I. (2022). Pendidikan Anti Korupsi dan Pengaruhnya terhadap Integritas Mahasiswa. Almarhalah: Jurnal Ilmu Pendidikan Islam, 6(1).

Damayanti, A., Muhammad, A., & Tando, C. E. (2023). Implementasi sinergitas aparat penegak hukum dalam proses penyidikan tindak pidana korupsi di Indonesia. Jurnal Pendidikan dan Konseling (JPDK), 5(1), 6009–6013

Hambali, G. (2020). Evaluasi Program Pendidikan Antikorupsi dalam Pembelajaran. Integritas: Jurnal Antikorupsi, 6(1), 31–44.

Hasan, M., Ridwan, A., & Surya, F. (2025). Perampasan Aset dalam Perspektif Restorasi Ekonomi Negara. Jurnal Hukum dan Korupsi, 11(1), 27–39.

Hasan, Z. (2023). Perkembangan sistem peradilan pidana di beberapa negara. In Sistem Peradilan Pidana (hal. 192–203).

Hasani, I. (2020). Independensi KPK Pasca Revisi UU No. 19 Tahun 2019. Jurnal Konstitusi, 17(2), 309–330.

Isra, S. (2020). Mengembalikan Marwah Lembaga Independen dalam Konstitusi. Prosiding Simposium Nasional Hukum Tata Negara.

Jannah, F., & Putri, R. D. (2024). Komitmen Pegawai KPK dalam Adaptasi Kelembagaan Pasca Revisi UU No. 19 Tahun 2019. Jurnal Reformasi Administrasi Publik, 8(1), 1–17.

Kamal, A. M. (2025). Analisis Etika Pemerintahan dan Praktik Transparansi. Jurnal Ilmu Pemerintahan.

Lestari, D. P., Suryadi, D., & Wibowo, R. (2024). Pengembangan Teknologi Informasi dan Komunikasi dalam Program Integritas ASN di Kota Palembang. Reformasi: Jurnal Ilmu Pemerintahan & Komunikasi.

Nurhayati, D., & Arifin, R. (2021). Sinergitas Lembaga dalam Pemulihan Aset Negara. Jurnal Hukum dan Keadilan, 13(3), 120–134.

Prasetyo, B., & Lestari, M. (2023). Analisis Efektivitas Penyitaan Aset oleh KPK. Jurnal Integritas, 8(2), 75–89. https://doi.org/10.21043/integritas.v8i2.23982

Rahma, N. (2024). Tantangan Administratif dalam Pemulihan Aset Korupsi. Jurnal Antikorupsi & Transparansi, 9(1).

Santoso, A. (2022). Money Laundering dan Tantangan Pemulihan Aset Korupsi. Jurnal Pidana dan Reformasi Hukum, 6(1), 44–60.

Saputra, F. (2024). Efektivitas Kinerja KPK Pasca Revisi Undang-Undang: Studi Analisis Strategi Adaptif. Jurnal Antikorupsi Integritas, 9(1), 133–141.

Subkhan, E. (2020). Pendidikan Anti Korupsi Perspektif Pedagogi Kritis. Integritas: Jurnal Antikorupsi, 6(1).

Vinata, L. P., & Zulfiani, A. (n.d.). Analisis faktor-faktor yang mempengaruhi dan upaya pembaratasan pidana


Refbacks

  • There are currently no refbacks.


Copyright (c) 2025 Jurnal Justitia : Jurnal Ilmu Hukum dan Humaniora