PENEGAKAN HAK ASASI MANUSIA TERHADAP PELAYANAN KESEHATAN NARAPIDANA DI LEMBAGA PEMASYARAKATAN KELAS IIB SLAWI

(1) * Mahariqi Sintia sari Mail (politeknik ilmu pemasyarakatan, Indonesia)
*corresponding author

Abstract


Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1995 tentang Pemasyarakatan Pasal 14, menetapkan bahwa hak-hak narapidana meliputi hak mendapatkan perawatan, pelayanan kesehatan dan makanan yang layak. Pelayanan narapidana berkaitan dengan pelaksanaan pemberian hak-hak dan kewajiban narapidana di dalam Lapas. Pelaksanaan pemberian hak-hak narapidana dalam lingkup pelayanan kesehatan di Lapas Kelas IIB Slawi  sebagai upaya penegakan hak asasi manusia kurang berlangsung secara optimal. Pengumpulan data yang dilakukan dengan teknik wawancara kepada informan dan menggunakan data sekunder sebagai pendukung. Kesimpulan penelitian, pelayanan pemberian hak kesehatan kepada narapidana berlangsung kurang optimal ditandai dengan tidak tersedianya tenaga medis tetap yang siaga di dalam lapas, sehingga pihak lapas harus bekerjasama dengan tenaga medis dari instansi lain dengan jadwal yang sudah ditetapkan untuk melakukan pelayanan kesehatan dalam lapas.


Keywords


pelayanan kesehatan, lembaga pemasyarakatan, narapidana

   

DOI

https://doi.org/10.31604/justitia.v8i1.23-31
      

Article metrics

10.31604/justitia.v8i1.23-31 Abstract views : 0 | PDF views : 0

   

Cite

   

Full Text

Download

References


Direktorat Jenderal Pemasyarakatan, Himpunan Peraturan Tentang Pemasayarakatan, 2009

Sudirman,Dindin. 2007. Reposisi dan Revitalisasi Pemasyarakatan Dalam Sistem Peradilan Pidana Indonesia.Jakarta:BPSDM Depkumham

Sujatno, A. 2001. Negara Tanpa Penjara: Sebuah Renungan. Adi Sujatno. Jakarta:Direktorat Jenderal Pemasyarakatan

Undang-Undang Tentang Kesehatan, UU Nomor 36 Tahun 2009

Zulfa, E.A. 2011. Pergeseran Paradigma Pemidanaan. Bandung: Lubuk Agung


Refbacks

  • There are currently no refbacks.


Copyright (c) 2021 JUSTITIA : Jurnal Ilmu Hukum dan Humaniora