PERLINDUNGAN HUKUM BAGI PEKERJA UNTUK BERSERIKAT DARI PRAKTIK UNION BUSTING (STUDI KASUS PHK PEKERJA CNN INDONESIA)

Anna Nur Zamzam, Erdin Tahir

Abstract


Hak berorganisasi dan berserikat merupakan hak fundamental bagi pekerja yang dilindungi oleh Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2000. Praktik union busting yang terjadi pada pekerja CNN Indonesia oleh perusahaan bertujuan untuk menghalangi aktivitas serikat pekerja utnuk mendapatkan hak-haknya sebagai pekerja. Perusahaan akan menganggap serikat pekerja suatu ancaman bagi perusahaan. Namun, sebaliknya dari pada itu serikat pekerja didirikan untuk melindungi hak-hak pekerja, memungkinkan mereka untuk berserikat dan berorganisasi demi mendapatkan pengupahan yang adil serta kondisi kerja yang lebih baik. Akikbat daripada itu tentunya akan meningkatkan produktifitas kerja dari pekerja dan menguntungkan untuk para perusahaan. Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui cara-cara perusahaan untuk mengahalang-halangi pembentukan serikat pekerja dan dikaitkan dengan studi kasus yang ada, serta mengetahui peran hukum dalam memberikan perlindungan bagi pekerja yang menjadi korban praktik Union Busting ini. Metode penelitian yang digunakan dalam penelitian ini yuridis normativ. Pengumpulan data dilakukan melalui studi pustaka, dimana peneliti mengumpulkan bahan hukum primer dan sekunder, termasuk undang-undang, dokumen resmi, litelatur akademik yang berkaitan dengan topik. Selain itu, website berita dan pendapat para ahli tentang studi kasus pekerja/karyawan CNN Indonesia yang terkena dampak Union Busting. Analisis data dilakukan kontekstual terhadap norma hukum dan penerapannya di lapangan. 

Keywords


Pemberengusan Serikat Pekerja; Hak Pekerja; Perlindungan Hukum

References


America, C. W. of. (n.d.). The Playbook of Union Busting Pros and Real Stories of Workers Who Beat Them. https://unionbustingplaybook.com/#the-plays

Haq, Y. A. (2015). Upaya Perempuan Aktivis Buruh Dalam Memperjuangkan Hak-Hak Normatif Buruh Perempuan Di Perusahaan Dalam Negeri Kabupaten Mojokerto. Jurnal Politik Muda, 4(1), 13–20.

Khakim, A. (2014). Dasar-Dasar Hukum Ketenagakerjaan Indonesia. PT Citra Aditya Bakti.

“Rilis: SPCI Adukan Dugaan Pemotongan Upah Sepihak dan Union Busting ke Sudinaker Jaksel.†(2024). Analisis Jurnalis Independen. https://aji.or.id/informasi/rilis-spci-adukan-dugaan-pemotongan-upah-sepihak-dan-union-busting-ke-sudinaker-jaksel

Willa Wahyuni. (2024). Mengenal Pemberangusan Paksa Serikat Buruh. Hukumonline.Com. https://www.hukumonline.com/berita/a/mengenal-pemberangusan-paksa-serikat-buruh-lt627e2d71ad9b9/

Archintya, N. (2024). Serikat Pekerja sebagai Katalisator Hak dan Kesejahteraan Pekerja di Indonesia. Customary Law Journal, 1(3), 1-9.

Zulfikar, Achmad. (2019). HARMONISASI KONVENSI INTERNASIONAL PERLINDUNGAN HAK PEKERJA MIGRAN DENGANUNDANG-UNDANG NOMOR 39 TAHUN 2004. (Tesis Pasca Sarjana, Universitas Muslim Indonesia Makasar). https://osf.io/preprints/thesiscommons/bprac

Gunawan, Ibul. (2023). Perlindungan Hukum Terhadap Hak-Hak Buruh Akibat Pemutusan Hubungan Kerja Di Kabupaten Cilacap. (Tesis Pasca sarjana, Universitas Islam Sultan Agung Semarang). https://repository.unissula.ac.id/33262/2/20302100166_fullpdf.pdf

Izza, Amalia Sofa. (2023). "Perlindungan Hukum Bagi Pekerja Dari Pemutusan Hubungan Kerja Sepihak Akibat Union Busting Analisis Putusan Nomor 229/Pdt.Sus-PHI/2019/PN.Bdg dan Nomor 436 K/Pdt.Sus-PHI/2020". (Skripsi Sarjana, UIN Syarif Hidayatullah Jakarta).

Ruhaedin, A, dkk. (2023). PERLINDUNGAN HUKUM TERHADAP PEKERJA DARI KAMPANYE ANTI PEMBENTUKAN SERIKAT PEKERJA YANG DILAKUKAN PENGUSAHA DIHUBUNGKAN DENGAN UNDANG-UNDANG NOMOR 21 TAHUN 2000 TENTANG SERIKAT PEKERJA/SERIKAT BURUH (Studi Kasus : Pembentukan Serikat Pekerja di PT. Indo S. 3(2), 131-150.

Firmansyah, Muhammad Akmal. (2024). PHK Karyawan CNN Indonesia Setelah Deklarasi Serikat Pekerja. Bandungbergerak.id. https://bandungbergerak.id/article/detail/1597938/phk-karyawan-cnn-indonesia-setelah-deklarasi-serikat-pekerja




DOI: https://doi.org/10.31604/justitia.v8i2.%25p

Refbacks

  • There are currently no refbacks.


Copyright (c) 2025 Jurnal Justitia : Jurnal Ilmu Hukum dan Humaniora