Analisis Hukum Kriteria Cross-Border Merchant pada Perdagangan Melalui Sistem Elektronik di Indonesia sebagai Bentuk Usaha Tetap

Lintang Herninda Warsito

Abstract


Perkembangan teknologi informasi dan komunikasi telah memunculkan ekonomi digital yang mendorong pesatnya pertumbuhan usaha melalui sistem elektronik (PMSE) Konsep bentuk usaha tetap (BUT) menjadi penting dalam menentukan kewajiban perpajakan bagi pelak usaha PMSE asing. Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis kriteria hukum yang menentukan cross-border merchant dalam Perdagangan Melalui Sistem Elektronik (PMSE) sebagai Bentuk Usaha Tetap (BUT) di Indonesia, dengan fokus pada kewajiban perpajakan. Metode penelitian menggunakan pendekatan hukum normatif, dengan menganalisis bahan hukum primer seperti undang-undang dan peraturan pemerintah terkait, serta bahan sekunder dari berbagai literatur hukum. Hasilnya menunjukkan bahwa cross-border merchant yang aktif menjual ke konsumen Indonesia melalui platform elektronik dapat dikategorikan sebagai BUT jika memenuhi kriteria transaksi tertentu seperti jumlah transaksi, jumlah pengiriman, dan tingkat akses internet. Penggolongan sebagai BUT berimplikasi terhadap kewajiban perpajakan yang dipersamakan dengan wajib pajak badan dalam negeri, meskipun tanpa kehadiran fisik di Indonesia. Hal ini memungkinkan perlakuan pajak yang serupa dengan badan usaha dalam negeri, meskipun tidak semua manfaat seperti tax treaty dapat dinikmati.  

Keywords


bentuk usaha tetap (BUT); cross-border merchant; kewajiban perpajakkan

References


Pratiwi, D. R. (2021). Tinjauan atas Penerapan Pajak pada Perdagangan melalui Sistem Elektronik dalam Perspektif Peraturan Perpajakan Saat Ini. Jurnal Budget: Isu dan Masalah Keuangan Negara, 6(2), 22-45.

Rosalinawati, Emma dan Syaiful. (2018) Analisis Pajak Penghasilan atas Transaksi E-Commerce di Kabupaten Gresik. Journal of Islamics Accounting and Tax, 1(1), 1-18.

Jasmine dan Safrina. (2022). Perlindungan Konsumen dalam Transaksi Cross Border E-Commerce. JIM Bidang Hukum Perdata, 6(3), 359-370.

Purnastuti, Losina. (2004). Perdagangan Elektronik: Suatu Bentuk Pasar Baru Yang Menjanjikan?. Jurnal Ekonomi & Pendidikan, 1(1), 10-22.

Azra Syahputri Jempot, Medina., Handojono, Monika., Paulus Patty, J. (). Analisis Pemenuhan Kewajiban Perpajakan Perusahaan Media Online di Kota Ambon. Jurnal Administrasi Terapan, 2(1), 200-206.

Aluk Fajar Dwi Santo, P. (2010). Aspek Hukum Subyek Pajak Bentuk Usaha Tetap Menurut Hukum Positif di Indonesia. Binus Business Review, 1(1), 252-265.

Ratih Prabandari, Putu., Supasti Dharmawan, N. K., dan Putu Dewi Kasih, Desak. (2014). Kedudukan Hukum Perusahaan Bentuk Usaha Tetap (Permanent Establishment) Dalam Dimensi Hukum Penanaman Modal di Indonesia. Jurnal Magister Hukum Undayana, 3(3), 439-446.

Butarbutar, Russel. (2017). Hukum Pajak Indonesia dan Internasional. Gramata Publishing.

Agnes, Sri. (2019). Pengenaan PPH Atas Perusahaan Bentuk Usaha Tetap Dalam Berinvestasi Berdasarkan Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2008 tentang Pajak Penghasilan. Universitas Islam Riau.

Fajar, Mukti., dan Ahmad, Yulianto. (2015). Dualisme Penelitian Hukum, Normatif & Empiris. Pustaka Pelajar.




DOI: https://doi.org/10.31604/justitia.v8i2.%25p

Refbacks

  • There are currently no refbacks.


Copyright (c) 2025 Jurnal Justitia : Jurnal Ilmu Hukum dan Humaniora