Analisis Hukum Kriteria Cross-Border Merchant pada Perdagangan Melalui Sistem Elektronik di Indonesia sebagai Bentuk Usaha Tetap
Abstract
Keywords
References
Pratiwi, D. R. (2021). Tinjauan atas Penerapan Pajak pada Perdagangan melalui Sistem Elektronik dalam Perspektif Peraturan Perpajakan Saat Ini. Jurnal Budget: Isu dan Masalah Keuangan Negara, 6(2), 22-45.
Rosalinawati, Emma dan Syaiful. (2018) Analisis Pajak Penghasilan atas Transaksi E-Commerce di Kabupaten Gresik. Journal of Islamics Accounting and Tax, 1(1), 1-18.
Jasmine dan Safrina. (2022). Perlindungan Konsumen dalam Transaksi Cross Border E-Commerce. JIM Bidang Hukum Perdata, 6(3), 359-370.
Purnastuti, Losina. (2004). Perdagangan Elektronik: Suatu Bentuk Pasar Baru Yang Menjanjikan?. Jurnal Ekonomi & Pendidikan, 1(1), 10-22.
Azra Syahputri Jempot, Medina., Handojono, Monika., Paulus Patty, J. (). Analisis Pemenuhan Kewajiban Perpajakan Perusahaan Media Online di Kota Ambon. Jurnal Administrasi Terapan, 2(1), 200-206.
Aluk Fajar Dwi Santo, P. (2010). Aspek Hukum Subyek Pajak Bentuk Usaha Tetap Menurut Hukum Positif di Indonesia. Binus Business Review, 1(1), 252-265.
Ratih Prabandari, Putu., Supasti Dharmawan, N. K., dan Putu Dewi Kasih, Desak. (2014). Kedudukan Hukum Perusahaan Bentuk Usaha Tetap (Permanent Establishment) Dalam Dimensi Hukum Penanaman Modal di Indonesia. Jurnal Magister Hukum Undayana, 3(3), 439-446.
Butarbutar, Russel. (2017). Hukum Pajak Indonesia dan Internasional. Gramata Publishing.
Agnes, Sri. (2019). Pengenaan PPH Atas Perusahaan Bentuk Usaha Tetap Dalam Berinvestasi Berdasarkan Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2008 tentang Pajak Penghasilan. Universitas Islam Riau.
Fajar, Mukti., dan Ahmad, Yulianto. (2015). Dualisme Penelitian Hukum, Normatif & Empiris. Pustaka Pelajar.
DOI: https://doi.org/10.31604/justitia.v8i2.%25p
Refbacks
- There are currently no refbacks.
Copyright (c) 2025 Jurnal Justitia : Jurnal Ilmu Hukum dan Humaniora