PENERAPAN RESTORATIVE JUSTICE DALAM PERTANGGUNGJAWABAN PIDANA PERLINDUNGAN ANAK DALAM KASUS BAYI TERTUKAR BERDASARKAN KUHP JUNCTO UNDANG-UNDANG PERLINDUNGAN KONSUMEN

Desi Triana Iwan Darmawan, Agus Satory

Abstract


Pertanggungjawaban pidana perlindungan anak dalam kasus bayi tertukar berdasarkan KUHP, yaitu pelaku dapat dikenakan pidana selama enam tahun penjara. Sedangkan berdasarkan Undang-Undang Perlindungan Konsumen, pelaku dapat dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun atau pidana denda paling bayak Rp.2.000.000.000,00 (dua miliar rupiah). Penerapan restorative justice mengacu pada Perpol Nomor 8 Tahun 2021 tentang Penanganan Tindak Pidana Berdasarkan Keadilan Restoratif yang dilakukan berdasar musyawarah mufakat antara pihak korban, pelaku, dan tokoh masyarakat, di mana para pihak diminta berkompromi untuk mencapai sebuah kesepakatan. Terdapat kendala dalam penerapan restorative justice dalam kasus bayi tertukar, yaitu penolakan dari pihak yang terlibat untuk bertemu, kurangnya pengetahuan petugas penyidik mengenai restorative justice, pelaku tidak mampu membayar kompensasi yang diajukan oleh korban, dan akuntabilitas pelaku.


Keywords


Restorative Justice, Pertanggungjawaban Pidana, Perlindungan Anak, Bayi Tertukar



DOI: https://doi.org/10.31604/justitia.v8i2.%25p

Refbacks

  • There are currently no refbacks.


Copyright (c) 2025 Jurnal Justitia : Jurnal Ilmu Hukum dan Humaniora